Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

“Resmi Diperpanjang: Insentif PPh Final UMKM Tetap Berlanjut!”

IBX-Jakarta. Rencana PPh final UMKM tarif 0,5% resmi diperpanjang. Pemerintah memperpanjang tarif PPh final 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet tahunan dengan minimum treshold omzet tahunan Rp500 juta hingga Rp4,8 Milyar. Untuk omset UMKM yang dibawah Rp500 juta tetap dapat mendapatkan fasilitas pembebasan PPh yaitu dikenakan tarif nol persen.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengumumkan kebijakan ini dalam Konferensi Pers bertajuk “Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan” yang berlangsung di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024). Maman mengatakan bahwa pelaku UMKM yang telah menikmati insentif PPh Final 0,5% dalam waktu tujuh tahun terakhir ini bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada UMKM agar dapat berkembang. Oleh karena itu, diberikan tambahan satu tahun bagi UMKM sebelum berakhirnya insentif PPh Final UMKM.

Maman menjelaskan bahwa pemerintah memberikan insentif tambahan selama satu tahun bagi UMKM yang telah memenuhi kewajiban PPh 0,5 persen selama tujuh tahun berturut-turut. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran lebih bagi pelaku UMKM yang telah konsisten mematuhi aturan perpajakan. Bagi UMKM yang baru mulai mendapatkan manfaat insentif ini dua tahun lalu, mereka masih memiliki kesempatan untuk menikmatinya selama lima tahun ke depan. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan usaha mereka dalam jangka panjang. Sementara itu, UMKM yang baru satu tahun menikmati insentif ini akan diberikan kelonggaran selama enam tahun ke depan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi pelaku UMKM untuk menguatkan pondasi bisnis mereka, sehingga mampu bersaing dan berkembang secara lebih mandiri.

Kebijakan ini juga mencerminkan perhatian pemerintah dalam menciptakan lingkungan usaha yang kondusif bagi UMKM sebagai penggerak utama perekonomian nasional. Dengan memberikan insentif yang berjenjang dan fleksibel, pemerintah berharap dapat mendorong lebih banyak UMKM untuk memanfaatkan fasilitas pajak yang telah disediakan. Hal ini tak hanya memberikan manfaat langsung kepada UMKM, tetapi juga memperkuat kontribusi mereka terhadap penerimaan pajak negara secara berkelanjutan.

Selain insentif PPh Final 0,5%, pemerintah juga telah menerapkan insentif bagi UMKM agar tidak menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini telah diatur untuk menjadi PKP sendiri dengan minimal omset 4,8 Milyar. Oleh sebab itu, adanya insentif 0,5% ini sejalan dengan dikukuhkannya PKP. Sehingga, untuk pelaku UMKM sendiri tidak dikenakan PPN. Kemudian selain itu, pemerintah juga memberikan keluasan terhadap barang pokok yang mendapatkan pembebasan PPN yang bertujuan agar mendorong ekonomi masyarakat terutama UMKM dalam menjalankan usahanya.

Beragam insentif yang telah diberikan pemerintah diharapkan mampu mendorong kemandirian UMKM dalam menjalankan usahanya sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. UMKM di Indonesia sendiri tercatat memiliki sekitar 64,2 juta unit, menyumbang 61,07% terhadap produk domestik bruto (PDB) dengan nilai Rp8.573,89 triliun. Selain itu, UMKM menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional dan berkontribusi sebesar 60,4% terhadap total investasi. Dengan peran yang begitu signifikan, pemerintah perlu memberikan perhatian khusus agar UMKM dapat semakin berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Sumber: Kompas.com

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »