IBX-Jakarta. PPN Besaran Tertentu yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang undangan resmi mengalami kenaikan tarif. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 huruf b pada PMK Nomor 131 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut, menghitung, dan menyetorkan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu harus mengikuti ketentuan besaran tarif yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan. Tarif sebesar 12% berlaku untuk barang dan jasa tertentu, berbeda dengan barang non-mewah.
Beberapa kelompok barang dan jasa dikenakan PPN dengan Besaran Tertentu. Salah satunya adalah kegiatan membangun sendiri (KMS) yang dikenakan tarif 20% dari tarif PPN yang artinya tarif efektif berubah yang sebelumnya 2,2% menjadi 2,4% sesuai PMK Nomor 81 Tahun 2024. Penyerahan LPG juga memiliki aturan tarif yang berbeda, tergantung pada pihak penyerah. Untuk agen, tarifnya adalah 1,2/101,2 dari selisih Harga Jual Eceran (HJE) dan Harga Jual Agen, sedangkan untuk pangkalan, tarifnya dihitung berdasarkan 1,2/101,2 dari selisih Harga Jual Agen dan Harga Jual Pangkalan, sesuai dengan ketentuan PMK 61/PMK.03/2022.
Barang hasil pertanian tertentu dikenakan tarif sebesar 10% dari tarif PPN yang dimana hal ini menyebabkan perubahan tarif efektif yang sebelumnya 1,1% menjadi 1,2% sebagaimana diatur dalam PMK 64/PMK.03/2022, sama halnya dengan kendaraan bermotor bekas yang diatur dalam PMK 65/PMK.03/2022. Selain itu, jasa seperti pengiriman paket, biro perjalanan wisata, jasa freight forwarding, dan penyelenggaraan pemasaran menggunakan voucer juga dikenakan tarif sebesar 10% dari tarif PPN, sebagaimana tercantum dalam PMK 71/PMK.03/2022. Untuk jasa perjalanan ke tempat lain dalam rangka ibadah keagamaan, tarifnya berbeda berdasarkan rincian perjalanan. Jika perjalanan dirinci, tarifnya adalah 10% dari tarif PPN, sementara untuk perjalanan yang tidak dirinci, tarifnya lebih rendah, yaitu 5%, sebagaimana diatur dalam PMK 71/PMK.03/2022.
Dalam aturan terbaru yang melibatkan aset kripto, berbagai jenis jasa juga memiliki ketentuan tarif PPN yang spesifik. Untuk perdagangan aset kripto, jasa penyediaan sarana transaksi kripto, jasa verifikasi, dan jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (PPMSE), tarif PPN ditentukan berdasarkan status PPMSE. Jika PPMSE adalah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), tarifnya sebesar 1% dari tarif PPN sesuai PMK 81 Tahun 2024. Namun, jika bukan PFAK, tarif yang berlaku adalah 2% dari tarif PPN. Jasa verifikasi transaksi aset kripto atau manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) dikenakan tarif 10% dari tarif PPN berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024, sama seperti jasa agen asuransi. Namun, untuk jasa pialang asuransi dan reasuransi, tarifnya lebih tinggi, yaitu 20% dari tarif PPN. Selain itu, penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) dikenakan tarif sebesar 10% dari tarif PPN sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 43 Tahun 2024.
Kenaikan tarif PPN berdampak langsung pada tarif efektif yang berlaku karena Besaran Tertentu yang telah ditetapkan dikalikan dengan tarif PPN. Akibatnya, tarif efektif tersebut secara otomatis mengalami peningkatan.
Sumber: PMK Nomor 131 Tahun 2024