Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Restitusi Meningkat, Apa Pengaruhnya Pada Setoran Pajak?

IBX Jakarta. Pengembalian pajak (restitusi) mencatat peningkatan signifikan di awal tahun 2025, menjadi salah satu faktor penyebab turunnya penerimaan pajak selama Januari–Maret. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, total restitusi pada kuartal I-2025 mencapai Rp 144,38 triliun, melonjak 72,88% dibanding periode yang sama tahun lalu yang hanya Rp 83,51 triliun (data versi KONTAN).

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti, sebagian besar restitusi berasal dari PPN dalam negeri sebesar Rp 113,29 triliun, disusul oleh PPh Badan sebesar Rp 29,4 triliun, dan sisanya berasal dari jenis pajak lainnya senilai Rp 2,05 triliun.

Peningkatan ini berdampak langsung pada penurunan penerimaan pajak. Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan, penerimaan pajak di kuartal I-2025 turun 17,95% year-on-year menjadi Rp 322,6 triliun.

Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa penerimaan pajak pada bulan Maret menunjukkan tanda-tanda pemulihan, setelah tekanan yang terjadi selama Januari dan Februari.

“Perbaikan ini menunjukkan bahwa kekhawatiran dari berbagai pihak terkait tekanan pada penerimaan pajak mulai mereda dan tren pemulihan sudah terlihat,” ujar Sri Mulyani.

Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menjelaskan bahwa lonjakan restitusi terjadi karena ketidakseimbangan antara konsumsi perusahaan dan produksinya. Ini serupa dengan pola tahun lalu, terutama ketika pajak masukan (input tax) melebihi pajak keluaran (output tax) dalam skema PPN.

Fenomena ini biasanya terjadi ketika perusahaan manufaktur melakukan pembelian besar terhadap bahan baku atau barang modal di awal tahun (strategi front loading) untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi atau kebijakan. Pola ini juga sejalan dengan tren indeks manajer pembelian (PMI) sektor manufaktur, yang tinggi di awal tahun namun mulai menurun setelahnya.

Meski restitusi tinggi di awal tahun, Fajry menilai tren ini bersifat musiman. Ia mengamati bahwa angka restitusi mulai menurun di bulan Maret dibandingkan dua bulan sebelumnya, dan memperkirakan kinerja penerimaan pajak akan membaik ke depan. Namun, ia mengingatkan bahwa faktor eksternal seperti kebijakan tarif Amerika Serikat masih mempengaruhi.

Sumber : Restitusi Pajak Melonjak Hingga Maret 2025, Tembus Rp 144,38 Triliun (KONTAN.CO.ID)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »