Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Restitusi Meningkat, Apa Pengaruhnya Pada Setoran Pajak?

IBX Jakarta. Pengembalian pajak (restitusi) mencatat peningkatan signifikan di awal tahun 2025, menjadi salah satu faktor penyebab turunnya penerimaan pajak selama Januari–Maret. Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, total restitusi pada kuartal I-2025 mencapai Rp 144,38 triliun, melonjak 72,88% dibanding periode yang sama tahun lalu yang hanya Rp 83,51 triliun (data versi KONTAN).

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Dwi Astuti, sebagian besar restitusi berasal dari PPN dalam negeri sebesar Rp 113,29 triliun, disusul oleh PPh Badan sebesar Rp 29,4 triliun, dan sisanya berasal dari jenis pajak lainnya senilai Rp 2,05 triliun.

Peningkatan ini berdampak langsung pada penurunan penerimaan pajak. Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan, penerimaan pajak di kuartal I-2025 turun 17,95% year-on-year menjadi Rp 322,6 triliun.

Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa penerimaan pajak pada bulan Maret menunjukkan tanda-tanda pemulihan, setelah tekanan yang terjadi selama Januari dan Februari.

“Perbaikan ini menunjukkan bahwa kekhawatiran dari berbagai pihak terkait tekanan pada penerimaan pajak mulai mereda dan tren pemulihan sudah terlihat,” ujar Sri Mulyani.

Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menjelaskan bahwa lonjakan restitusi terjadi karena ketidakseimbangan antara konsumsi perusahaan dan produksinya. Ini serupa dengan pola tahun lalu, terutama ketika pajak masukan (input tax) melebihi pajak keluaran (output tax) dalam skema PPN.

Fenomena ini biasanya terjadi ketika perusahaan manufaktur melakukan pembelian besar terhadap bahan baku atau barang modal di awal tahun (strategi front loading) untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi atau kebijakan. Pola ini juga sejalan dengan tren indeks manajer pembelian (PMI) sektor manufaktur, yang tinggi di awal tahun namun mulai menurun setelahnya.

Meski restitusi tinggi di awal tahun, Fajry menilai tren ini bersifat musiman. Ia mengamati bahwa angka restitusi mulai menurun di bulan Maret dibandingkan dua bulan sebelumnya, dan memperkirakan kinerja penerimaan pajak akan membaik ke depan. Namun, ia mengingatkan bahwa faktor eksternal seperti kebijakan tarif Amerika Serikat masih mempengaruhi.

Sumber : Restitusi Pajak Melonjak Hingga Maret 2025, Tembus Rp 144,38 Triliun (KONTAN.CO.ID)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »