Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Restitusi Pajak di Indonesia Dikritik USTR, Pemerintah Klaim Sudah Lakukan Percepatan

IBX-Jakarta. Proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi di Indonesia kembali menjadi perhatian dunia internasional. Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyoroti lambannya proses tersebut, yang dinilai menjadi hambatan serius bagi kelancaran investasi dan aktivitas bisnis internasional, khususnya bagi perusahaan asal AS.

Dalam laporan tahunan bertajuk 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, USTR menyatakan bahwa para pelaku usaha dari Amerika Serikat menghadapi berbagai tantangan administratif dalam proses klaim restitusi pajak di Indonesia. Disebutkan, pengembalian pajak atas kelebihan pembayaran yang dilakukan saat impor bisa memakan waktu hingga beberapa tahun dan menuntut upaya administratif yang besar dari pihak perusahaan.

“Para pemangku kepentingan menyuarakan keprihatinan terkait proses klaim pengembalian kelebihan pajak penghasilan yang dibayar di muka saat impor. Prosesnya bisa memakan waktu sangat lama dan memerlukan upaya besar,” demikian pernyataan dalam laporan tersebut, dikutip dari Kontan pada Senin, 21 April 2025.

Menanggapi kritik tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai reformasi untuk mempercepat proses restitusi pajak. Ia menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menjalankan kebijakan baru yang memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pengembalian pajak, terutama bagi pelaku usaha dan wajib pajak individu tertentu.

“Proses restitusi sekarang jauh lebih cepat. Untuk wajib pajak orang pribadi dengan nilai di bawah Rp100 juta, tidak ada pemeriksaan. Untuk lainnya, melalui sistem core tax, pengembalian PPN bisa dilakukan secara otomatis, dan ini sangat berpengaruh pada arus kas perusahaan,” ungkap Sri Mulyani dalam pernyataannya yang dikutip Kontan pada Selasa, 8 April 2025.

Percepatan tersebut diperkuat melalui terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-5/PJ/2023) yang mengatur percepatan restitusi. Dalam aturan ini, proses pengembalian pajak bagi wajib pajak yang memenuhi syarat dipersingkat dari maksimal 12 bulan menjadi hanya 15 hari kerja.

Namun demikian, keluhan dari pelaku usaha asing, termasuk perusahaan asal Amerika Serikat, menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan yang telah ditetapkan dan praktik di lapangan. Implementasi yang belum merata masih menjadi tantangan, sehingga pemerintah Indonesia didorong untuk terus melakukan evaluasi dan memperkuat pengawasan agar sistem restitusi pajak benar-benar berjalan efektif dan transparan.

Jika Indonesia ingin meningkatkan kepercayaan investor asing dan memperbaiki citra sistem perpajakannya di kancah internasional, penyempurnaan implementasi kebijakan ini menjadi prioritas penting ke depan.

Sumber: AS Keluhkan Lambatnya Restitusi Pajak di RI, Pemerintah Klaim Sudah Dipercepat

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »