Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Revisi UU Tax Amnesty Dinilai Berisiko Tingkatkan Pengemplang Pajak dan Kurangi Kepatuhan

IBX-Jakarta. Para ekonom mengkritik usulan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau tax amnesty yang diajukan oleh DPR. Mereka berpendapat bahwa pengampunan pajak yang sering dilakukan justru akan semakin meningkatkan jumlah pengemplang pajak, terutama di kalangan orang kaya.

“Tax amnesty merupakan kebijakan blunder untuk menaikkan penerimaan pajak,” ujar Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), yang dikutip pada Rabu (20/11/2024).

Bhima menilai bahwa jika pengampunan pajak terus dilakukan, hal itu akan mengurangi kepatuhan dari orang kaya dan perusahaan besar. Para pengemplang pajak, menurutnya, akan beranggapan bahwa pemerintah akan terus memberikan pengampunan. “Pengemplang pajak akan berasumsi setelah tax amnesty III akan ada lagi. Ini moral hazardnya besar sekali,” katanya.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui revisi UU Tax Amnesty untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, yang berarti revisi ini akan dipercepat untuk disahkan tahun depan. DPR pun berencana untuk mendorong agar program tersebut dapat dijalankan pada tahun 2025.

Jika rencana ini terealisasi, pengampunan pajak tahun 2025 akan menjadi program tax amnesty ketiga yang dilaksanakan oleh pemerintah, setelah sebelumnya dilakukan pada 2016-2017 dan 2022.

Ekonom Universitas Diponegoro, Wahyu Widodo, berpendapat bahwa tax amnesty seharusnya digunakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui mekanisme pengampunan. Namun, jika dilakukan terus-menerus, hal ini akan menciptakan preseden buruk bagi sistem perpajakan.

“Kalau pengampunan dilakukan secara berulang, berarti ada sistem yang salah dan tidak kredibel. Karena pembayar pajak yang ngemplang harusnya diadili secara hukum, bukan diampuni secara periodik,” ujarnya.

*Disclaimer*

Sumber: Tax Amnesty Berulang Kali, Warga RI Sudah Tak Lagi Percaya Pajak

Recent Posts

Awas, Coretax Akan Deteksi Pengusaha Nakal

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan bahwa sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal sebagai Coretax mampu mendeteksi aktivitas pengusaha yang tidak patuh pajak. Sistem ini mengidentifikasi Wajib Pajak melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kemudian dihubungkan dengan data dari berbagai pihak ketiga. Dengan demikian, seluruh aktivitas ekonomi penduduk dapat

Read More »

Hadapi Negosiasi Tarif Impor dengan AS, Sri Mulyani Cari Referensi dari Negara G20

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan diskusi dengan sejumlah menteri keuangan dari berbagai negara, seiring dengan berlangsungnya proses negosiasi tarif impor bersama Amerika Serikat. Ia menyampaikan bahwa proses comparing notes atau membandingkan catatan dilakukan dalam rangkaian pertemuan Spring Meeting G20 yang berlangsung di Washington D.C.,

Read More »

Sri Mulyani Ungkap Pajak Maret Rebound Berkat Core Tax Meski Kuartal I Masih Minus

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa implementasi sistem inti perpajakan baru (Core Tax System) mulai menunjukkan dampak positif terhadap penerimaan pajak. Pada Maret 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp134,8 triliun—mengalami lonjakan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya, yakni Rp98,9 triliun. Meski demikian, total penerimaan pajak sepanjang kuartal I/2025 (Januari—Maret) tercatat

Read More »