Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Revisi UU Tax Amnesty Masih Mandek, Komisi XI DPR Belum Membahas di 2025

IBX-Jakarta. Komisi XI DPR RI belum memiliki rencana untuk membahas revisi Undang-Undang Pengampunan Pajak pada tahun ini, meskipun revisi UU No. 11 Tahun 2016 tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa belum ada pembahasan terkait revisi tersebut saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Komisi XI DPR hanya menjalankan mekanisme agar pembahasan RUU Tax Amnesty Jilid III tetap berada di komisinya, bukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Baleg sebelumnya secara mendadak mengusulkan agar RUU Tax Amnesty masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun lalu. Keputusan mengenai kelanjutan pembahasannya akan bergantung pada kesepakatan antara Komisi XI DPR dan pemerintah, yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Keuangan.

“Pembahasan ini masih sebatas pada tahap prosedur Prolegnas. Untuk kelanjutannya, masih akan ditentukan kemudian,” ujar Misbakhun.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menepis kabar bahwa pemerintah sedang menggodok program Tax Amnesty Jilid III. Saat menghadiri acara Indonesia Business Council di Jakarta, Senin (13/1/2025), ia dengan tegas menyatakan bahwa belum ada pembahasan terkait hal tersebut.

Penolakan ini muncul setelah Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyebut bahwa program pengampunan pajak ketiga saat ini tengah dibahas oleh Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Namun, pihak Kementerian Keuangan tampak enggan memberikan tanggapan terhadap pernyataan Budi. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, bahkan memilih untuk tidak berkomentar ketika ditanya mengenai hal ini dalam konferensi pers realisasi APBN 2024 pada 6 Januari 2025.

Sebelumnya, Budi Gunawan menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyusun mekanisme Tax Amnesty Jilid III dalam konferensi pers Rapat Tingkat Menteri Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola di Kejaksaan Agung, Kamis (2/1/2025). Ia menyebutkan bahwa program ini bertujuan memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang ingin mengembalikan aset mereka, baik di dalam maupun luar negeri, melalui skema pengampunan pajak.

*Disclaimer*

Sumber: Pembahasan RUU Tax Amnesty Jilid III Tak Digelar DPR Tahun Ini (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »