

IBX-Jakarta. Komisi XI DPR RI belum memiliki rencana untuk membahas revisi Undang-Undang Pengampunan Pajak pada tahun ini, meskipun revisi UU No. 11 Tahun 2016 tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa belum ada pembahasan terkait revisi tersebut saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Komisi XI DPR hanya menjalankan mekanisme agar pembahasan RUU Tax Amnesty Jilid III tetap berada di komisinya, bukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Baleg sebelumnya secara mendadak mengusulkan agar RUU Tax Amnesty masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun lalu. Keputusan mengenai kelanjutan pembahasannya akan bergantung pada kesepakatan antara Komisi XI DPR dan pemerintah, yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Keuangan.
“Pembahasan ini masih sebatas pada tahap prosedur Prolegnas. Untuk kelanjutannya, masih akan ditentukan kemudian,” ujar Misbakhun.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menepis kabar bahwa pemerintah sedang menggodok program Tax Amnesty Jilid III. Saat menghadiri acara Indonesia Business Council di Jakarta, Senin (13/1/2025), ia dengan tegas menyatakan bahwa belum ada pembahasan terkait hal tersebut.
Penolakan ini muncul setelah Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyebut bahwa program pengampunan pajak ketiga saat ini tengah dibahas oleh Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Namun, pihak Kementerian Keuangan tampak enggan memberikan tanggapan terhadap pernyataan Budi. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, bahkan memilih untuk tidak berkomentar ketika ditanya mengenai hal ini dalam konferensi pers realisasi APBN 2024 pada 6 Januari 2025.
Sebelumnya, Budi Gunawan menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyusun mekanisme Tax Amnesty Jilid III dalam konferensi pers Rapat Tingkat Menteri Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola di Kejaksaan Agung, Kamis (2/1/2025). Ia menyebutkan bahwa program ini bertujuan memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang ingin mengembalikan aset mereka, baik di dalam maupun luar negeri, melalui skema pengampunan pajak.
*Disclaimer*
Sumber: Pembahasan RUU Tax Amnesty Jilid III Tak Digelar DPR Tahun Ini (CNBC Indonesia)