Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Royalti Bukan Pajak: Negara Tak Dapat Apa-Apa, Kreator yang Berhak Menikmati

IBX – Jakarta. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa royalti bukan merupakan bentuk pajak sehingga negara tidak memperoleh pendapatan langsung dari pungutan tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh penerimaan royalti sepenuhnya disalurkan kepada para pemilik hak cipta melalui lembaga non-pemerintah.

“Royalti bukan pajak, negara tidak mendapatkan apa-apa secara langsung dari royalti. Semua pungutan itu disalurkan kepada yang berhak melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) atau LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).” ujar Supratman dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Sabtu (9/8/2025).

Dalam rangka memastikan akuntabilitas, pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) baru untuk mengatur sistem pemungutan royalti. Peraturan tersebut akan mencakup ketentuan mengenai besaran tarif serta transparansi pelaporan oleh LMK dan LMKN.

“Transparansi itu penting. Nanti akan kami umumkan laporan pemungutan dan penyaluran royalti ke publik. Kita juga akan bicarakan ulang soal tarifnya,” tegasnya.

Supratman juga menyoroti rendahnya jumlah royalti yang dikumpulkan oleh Indonesia jika dibandingkan dengan negara tetangga, Malaysia. Ia mengungkapkan bahwa Indonesia hanya mampu mengumpulkan sekitar Rp270 miliar per tahun, nominal yang jauh di bawah Malaysia yang berhasil mengumpulkan Rp600-700 miliar setiap tahunnya, meskipun jumlah penduduk Indonesia jauh lebih besar.

“Malaysia negara kecil dengan penduduk yang tidak seberapa, bisa kumpulkan hingga Rp700 miliar. Sementara kita, dengan penduduk 280 juta orang hanya dapat Rp270 miliar. Ini sangat kecil,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Supratman menyaksikan penandatanganan perjanjian damai antara LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi merek Mie Gacoan. Sebelumnya, PT MBS sempat dilaporkan karena dugaan pelanggaran hak cipta dan sempat dijadikan tersangka. Namun, sengketa tersebut berhasil diselesaikan melalui mediasi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Supratman menyambut baik penyelesaian damai tersebut dan menyebutnya sebagai contoh positif dalam penegakan hak kekayaan intelektual.

Kemenkum menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penguatan sistem hak cipta dan royalti di Indonesia. Langkah-langkah strategis seperti pembaruan regulasi dan dorongan terhadap transparansi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memastikan para pencipta mendapatkan haknya secara adil.

Pernyataan Menkum ini menjadi pengingat penting bahwa royalti adalah bentuk penghargaan terhadap karya kreatif, bukan pemasukan negara. Dengan regulasi yang lebih transparan dan adil, diharapkan ekosistem industri kreatif Indonesia bisa semakin sehat dan berdaya saing tinggi di kancah global.

Sumber: Menkum: Royalti Bukan Pajak, Negara Tak Dapat Apa-Apa

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »