IBX-Jakarta. Rentetan bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat kembali memantik sorotan terhadap dampak ekspansi perkebunan sawit dan aktivitas industri ekstraktif terhadap tutupan hutan di Pulau Sumatra. Kerusakan lingkungan yang terjadi dinilai bukan semata dipicu faktor cuaca ekstrem, tetapi juga akumulasi alih fungsi kawasan hutan yang berlangsung dalam waktu panjang. Fenomena ini kian terasa dampaknya ketika bersamaan dengan kemunculan siklon tropis Sinyar, yang memperparah intensitas hujan dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.
Isu tersebut turut menjadi perhatian otoritas pajak. Dalam diskusi publik bertajuk “Meneropong Tax Gap & Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba” yang digelar Kamis (11/12/2025), Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyinggung peran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menertibkan pelanggaran di sektor kehutanan dan pertambangan. Satgas ini dibentuk atas mandat Presiden Prabowo Subianto dengan landasan konstitusional UUD 1945, dan bekerja lintas sektor untuk menangani pelanggaran dari hulu hingga hilir.
Bimo, yang juga tergabung dalam Satgas PKH, menjelaskan bahwa penindakan di sisi hulu menyasar perusahaan industri ekstraktif, termasuk perkebunan sawit dan pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin yang sesuai. Bahkan, dalam sejumlah kasus, kegiatan usaha tetap berjalan meskipun secara hukum berada di area yang dilindungi.
“Ada kawasan hutan lindung dan taman nasional yang mayoritas areanya justru dieksploitasi untuk sawit dan tambang. Contohnya Taman Nasional Tesso Nilo di Riau, sekitar 80 persen kawasannya tertutup perkebunan sawit. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Bimo, dalam forum yang disiarkan melalui kanal YouTube Pusdiklat Pajak, dikutip Minggu (14/12/2025).
Menurut Bimo, praktik semacam itu memiliki konsekuensi ekologis yang nyata. Hilangnya tutupan hutan menyebabkan fungsi resapan air melemah, mempercepat limpasan permukaan, dan pada akhirnya meningkatkan frekuensi serta intensitas banjir dan longsor. Dalam konteks fiskal, kerusakan lingkungan juga memunculkan hidden cost berupa pembiayaan penanggulangan bencana yang harus ditanggung negara.
Tidak hanya di sisi hulu, persoalan kepatuhan juga ditemukan pada mata rantai hilir. Direktorat Jenderal Pajak mengungkap masih maraknya praktik penyelundupan dan penghindaran kewajiban fiskal, salah satunya melalui modus underinvoicing, yakni pelaporan nilai transaksi di bawah harga sebenarnya guna menekan bea masuk, pajak, dan pungutan ekspor.
Salah satu temuan signifikan adalah dugaan penghindaran bea keluar ekspor sawit dengan menyamarkan pengiriman crude palm oil (CPO) sebagai produk turunan seperti limbah CPO atau fatty acid methyl ester (FAME). Melalui skema base erosion and profit shifting (BEPS), sebanyak 87 kontainer CPO dikirim ke luar negeri namun dilaporkan sebagai FAME, sehingga terbebas dari pungutan bea keluar.
“Kalau di hulu kita menghadapi ketidakpatuhan serius berupa pemanfaatan kawasan hutan yang tidak semestinya, di hilir masih banyak praktik penyelundupan. Bahkan ada yang terlihat legal karena celah sistem,” tegas Bimo.
Sumber: Otoritas Pajak Soroti Praktik Sawit, Ungkap Pelanggaran Hulu hingga Hilir


