Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Satgas PKH dan DJP Bongkar Praktik Sawit Ilegal dari Kawasan Hutan hingga Ekspor

IBX-Jakarta. Rentetan bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat kembali memantik sorotan terhadap dampak ekspansi perkebunan sawit dan aktivitas industri ekstraktif terhadap tutupan hutan di Pulau Sumatra. Kerusakan lingkungan yang terjadi dinilai bukan semata dipicu faktor cuaca ekstrem, tetapi juga akumulasi alih fungsi kawasan hutan yang berlangsung dalam waktu panjang. Fenomena ini kian terasa dampaknya ketika bersamaan dengan kemunculan siklon tropis Sinyar, yang memperparah intensitas hujan dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.

Isu tersebut turut menjadi perhatian otoritas pajak. Dalam diskusi publik bertajuk “Meneropong Tax Gap & Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba” yang digelar Kamis (11/12/2025), Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyinggung peran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menertibkan pelanggaran di sektor kehutanan dan pertambangan. Satgas ini dibentuk atas mandat Presiden Prabowo Subianto dengan landasan konstitusional UUD 1945, dan bekerja lintas sektor untuk menangani pelanggaran dari hulu hingga hilir.

Bimo, yang juga tergabung dalam Satgas PKH, menjelaskan bahwa penindakan di sisi hulu menyasar perusahaan industri ekstraktif, termasuk perkebunan sawit dan pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin yang sesuai. Bahkan, dalam sejumlah kasus, kegiatan usaha tetap berjalan meskipun secara hukum berada di area yang dilindungi.

“Ada kawasan hutan lindung dan taman nasional yang mayoritas areanya justru dieksploitasi untuk sawit dan tambang. Contohnya Taman Nasional Tesso Nilo di Riau, sekitar 80 persen kawasannya tertutup perkebunan sawit. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Bimo, dalam forum yang disiarkan melalui kanal YouTube Pusdiklat Pajak, dikutip Minggu (14/12/2025).

Menurut Bimo, praktik semacam itu memiliki konsekuensi ekologis yang nyata. Hilangnya tutupan hutan menyebabkan fungsi resapan air melemah, mempercepat limpasan permukaan, dan pada akhirnya meningkatkan frekuensi serta intensitas banjir dan longsor. Dalam konteks fiskal, kerusakan lingkungan juga memunculkan hidden cost berupa pembiayaan penanggulangan bencana yang harus ditanggung negara.

Tidak hanya di sisi hulu, persoalan kepatuhan juga ditemukan pada mata rantai hilir. Direktorat Jenderal Pajak mengungkap masih maraknya praktik penyelundupan dan penghindaran kewajiban fiskal, salah satunya melalui modus underinvoicing, yakni pelaporan nilai transaksi di bawah harga sebenarnya guna menekan bea masuk, pajak, dan pungutan ekspor.

Salah satu temuan signifikan adalah dugaan penghindaran bea keluar ekspor sawit dengan menyamarkan pengiriman crude palm oil (CPO) sebagai produk turunan seperti limbah CPO atau fatty acid methyl ester (FAME). Melalui skema base erosion and profit shifting (BEPS), sebanyak 87 kontainer CPO dikirim ke luar negeri namun dilaporkan sebagai FAME, sehingga terbebas dari pungutan bea keluar.

“Kalau di hulu kita menghadapi ketidakpatuhan serius berupa pemanfaatan kawasan hutan yang tidak semestinya, di hilir masih banyak praktik penyelundupan. Bahkan ada yang terlihat legal karena celah sistem,” tegas Bimo.

Sumber: Otoritas Pajak Soroti Praktik Sawit, Ungkap Pelanggaran Hulu hingga Hilir

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »