Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sektor Digital Jadi Kontributor Pajak Signifikan: Pemerintah Raih Rp43,7 Triliun dari Transaksi Online!

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia mencatat bahwa sektor ekonomi digital kini menjadi salah satu sumber utama penerimaan pajak negara. Hingga Desember 2025, total pajak yang dikumpulkan sejak 2020 dari transaksi digital mencapai sekitar Rp43,7 triliun, mencakup pajak dari perdagangan elektronik, layanan fintech, transaksi kripto, dan pengadaan pemerintah. Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Perkembangan ini menunjukkan bagaimana digitalisasi mendorong pertumbuhan basis pajak negara di era modern.

Data lain juga mengungkap tren positif tersebut. Pada akhir Juli 2025, penerimaan dari sektor digital mencapai lebih dari Rp40 triliun, dengan PPN PMSE menjadi pilar utama dan sektor kripto serta fintech turut menambah kas negara. Pertumbuhan ini merupakan cerminan dari semakin meluasnya digitalisasi bisnis di Indonesia dan efektivitas pemerintah dalam menerapkan kebijakan pajak digital.

Pajak digital bukan hanya menyumbang bagi APBN, tetapi juga menjadi alat untuk menciptakan persaingan usaha yang adil antara pelaku usaha digital dan tradisional. Pemerintah terus memperluas jangkauan pemungutan pajak dengan menunjuk lebih banyak platform internasional sebagai pemungut PPN, sehingga memperkuat sistem fiskal dan mencegah praktik ekonomi “bayangan” (shadow economy).

Selain itu, pemerintah juga tengah mengembangkan sistem pertukaran data otomatis untuk meningkatkan efisiensi penagihan pajak di berbagai saluran ekonomi digital. Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi pajak di sektor digital, terutama di tengah pertumbuhan pesat transaksi online dan meningkatnya aktivitas fintech serta perdagangan kripto.

Sumber: Indonesia Logs Rp43.7 Trillion in Tax Revenue from Digital Economy Sector.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »