IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia mencatat bahwa sektor ekonomi digital kini menjadi salah satu sumber utama penerimaan pajak negara. Hingga Desember 2025, total pajak yang dikumpulkan sejak 2020 dari transaksi digital mencapai sekitar Rp43,7 triliun, mencakup pajak dari perdagangan elektronik, layanan fintech, transaksi kripto, dan pengadaan pemerintah. Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Perkembangan ini menunjukkan bagaimana digitalisasi mendorong pertumbuhan basis pajak negara di era modern.
Data lain juga mengungkap tren positif tersebut. Pada akhir Juli 2025, penerimaan dari sektor digital mencapai lebih dari Rp40 triliun, dengan PPN PMSE menjadi pilar utama dan sektor kripto serta fintech turut menambah kas negara. Pertumbuhan ini merupakan cerminan dari semakin meluasnya digitalisasi bisnis di Indonesia dan efektivitas pemerintah dalam menerapkan kebijakan pajak digital.
Pajak digital bukan hanya menyumbang bagi APBN, tetapi juga menjadi alat untuk menciptakan persaingan usaha yang adil antara pelaku usaha digital dan tradisional. Pemerintah terus memperluas jangkauan pemungutan pajak dengan menunjuk lebih banyak platform internasional sebagai pemungut PPN, sehingga memperkuat sistem fiskal dan mencegah praktik ekonomi “bayangan” (shadow economy).
Selain itu, pemerintah juga tengah mengembangkan sistem pertukaran data otomatis untuk meningkatkan efisiensi penagihan pajak di berbagai saluran ekonomi digital. Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi pajak di sektor digital, terutama di tengah pertumbuhan pesat transaksi online dan meningkatnya aktivitas fintech serta perdagangan kripto.
Sumber: Indonesia Logs Rp43.7 Trillion in Tax Revenue from Digital Economy Sector.


