Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sektor Minerba Diproyeksi Dongkrak Pendapatan Negara lewat Kebijakan Bea Keluar Baru

IBX – Jakarta. Pemerintah terus merumuskan langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor mineral dan batubara sebagai bagian dari upaya memperkuat basis fiskal nasional. Kebijakan ini dipertegas melalui beberapa instrumen, termasuk penyempurnaan regulasi dan penerapan bea keluar atas komoditas strategis seperti batubara yang akan efektif berlaku mulai 2026.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Fahrul Razi, menyatakan bahwa sektor minerba memiliki potensi signifikan terhadap penerimaan negara, tetapi selama ini belum termanfaatkan secara optimal. Potensi tersebut muncul dari struktur industri yang padat modal serta volume ekspor yang besar, terutama dari batubara, mineral, dan logam. Pemerintah melihat bahwa dengan regulasi yang tepat dan pemanfaatan data yang lebih kuat, potensi penerimaan tambahan dapat lebih cepat direalisasikan.

Dalam konteks ini, pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk pengenaan bea keluar batubara dengan tarif maksimal sekitar 5% pada 2026. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyampaikan bahwa tarif bea keluar ini diproyeksikan akan berlaku pada awal tahun fiskal mendatang setelah aturan teknisnya diselesaikan dan diundangkan.

“Tarif bea keluar batubara, sebagaimana arahan pemerintah pusat dan telah dibahas bersama pemangku kepentingan, diperkirakan dipatok maksimal di sekitar 5%,” ungkap Purbaya dalam forum publik, Desember 2025.

Penerapan bea keluar dipandang sebagai langkah untuk menyeimbangkan antara mendorong hilirisasi industri dan tetap menjaga daya saing ekspor. Batubara merupakan komoditas yang sangat penting bagi perekonomian nasional, tetapi selama ini seringkali diekspor dalam bentuk bahan mentah tanpa nilai tambah yang signifikan. Bea keluar yang proporsional diharapkan memacu investasi pengolahan di dalam negeri, sehingga nilai tambah dari produksi batubara bisa dinikmati lebih luas oleh perekonomian domestik

Selain bea keluar batubara, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan pengawasan di seluruh subsektor minerba. Ini termasuk perbaikan pemungutan royalti, peningkatan akurasi data produksi dan ekspor, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak. Menurut Fahrul Razi, keberhasilan dalam pencapaian target penerimaan tergantung pada konsistensi dalam penerapan regulasi dan koordinasi antarlembaga.

Untuk memperkuat basis data dan transparansi, pemerintah juga tengah mengembangkan sistem integrasi data yang dapat memantau aktivitas produksi dan ekspor secara real time. Langkah ini tidak hanya membantu perencanaan fiskal, tetapi juga mendukung langkah penegakan hukum terhadap praktik penggelapan penerimaan negara.

Meski potensi penerimaan besar, sektor minerba menghadapi beberapa tantangan struktural. Fluktuasi harga komoditas global bisa membawa dampak signifikan terhadap realisasi pendapatan pajak dan bea keluar. Selain itu, ketergantungan ekonomi pada komoditas ekspor mentah dapat menciptakan kerentanan terhadap perubahan permintaan dunia, terutama ketika negara tujuan seperti Tiongkok dan India mengurangi impor.

Kaitan dengan kebijakan bea keluar: tarif bea keluar yang terlalu tinggi bisa menekan volume ekspor jika produsen tidak siap melakukan hilirisasi. Harga dunia yang sedang rendah misalnya, situasi semacam ini justru bisa membuat pelaku usaha memilih ekspor bahan mentah daripada memproses di dalam negeri karena biaya produksi lokal yang belum kompetitif.

Sumber: Purbaya Target Tarif Bea Keluar Batu Bara Maksimal 5% pada 2026

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »