Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sektor Minerba Diproyeksi Dongkrak Pendapatan Negara lewat Kebijakan Bea Keluar Baru

IBX – Jakarta. Pemerintah terus merumuskan langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor mineral dan batubara sebagai bagian dari upaya memperkuat basis fiskal nasional. Kebijakan ini dipertegas melalui beberapa instrumen, termasuk penyempurnaan regulasi dan penerapan bea keluar atas komoditas strategis seperti batubara yang akan efektif berlaku mulai 2026.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Fahrul Razi, menyatakan bahwa sektor minerba memiliki potensi signifikan terhadap penerimaan negara, tetapi selama ini belum termanfaatkan secara optimal. Potensi tersebut muncul dari struktur industri yang padat modal serta volume ekspor yang besar, terutama dari batubara, mineral, dan logam. Pemerintah melihat bahwa dengan regulasi yang tepat dan pemanfaatan data yang lebih kuat, potensi penerimaan tambahan dapat lebih cepat direalisasikan.

Dalam konteks ini, pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk pengenaan bea keluar batubara dengan tarif maksimal sekitar 5% pada 2026. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyampaikan bahwa tarif bea keluar ini diproyeksikan akan berlaku pada awal tahun fiskal mendatang setelah aturan teknisnya diselesaikan dan diundangkan.

“Tarif bea keluar batubara, sebagaimana arahan pemerintah pusat dan telah dibahas bersama pemangku kepentingan, diperkirakan dipatok maksimal di sekitar 5%,” ungkap Purbaya dalam forum publik, Desember 2025.

Penerapan bea keluar dipandang sebagai langkah untuk menyeimbangkan antara mendorong hilirisasi industri dan tetap menjaga daya saing ekspor. Batubara merupakan komoditas yang sangat penting bagi perekonomian nasional, tetapi selama ini seringkali diekspor dalam bentuk bahan mentah tanpa nilai tambah yang signifikan. Bea keluar yang proporsional diharapkan memacu investasi pengolahan di dalam negeri, sehingga nilai tambah dari produksi batubara bisa dinikmati lebih luas oleh perekonomian domestik

Selain bea keluar batubara, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan pengawasan di seluruh subsektor minerba. Ini termasuk perbaikan pemungutan royalti, peningkatan akurasi data produksi dan ekspor, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak. Menurut Fahrul Razi, keberhasilan dalam pencapaian target penerimaan tergantung pada konsistensi dalam penerapan regulasi dan koordinasi antarlembaga.

Untuk memperkuat basis data dan transparansi, pemerintah juga tengah mengembangkan sistem integrasi data yang dapat memantau aktivitas produksi dan ekspor secara real time. Langkah ini tidak hanya membantu perencanaan fiskal, tetapi juga mendukung langkah penegakan hukum terhadap praktik penggelapan penerimaan negara.

Meski potensi penerimaan besar, sektor minerba menghadapi beberapa tantangan struktural. Fluktuasi harga komoditas global bisa membawa dampak signifikan terhadap realisasi pendapatan pajak dan bea keluar. Selain itu, ketergantungan ekonomi pada komoditas ekspor mentah dapat menciptakan kerentanan terhadap perubahan permintaan dunia, terutama ketika negara tujuan seperti Tiongkok dan India mengurangi impor.

Kaitan dengan kebijakan bea keluar: tarif bea keluar yang terlalu tinggi bisa menekan volume ekspor jika produsen tidak siap melakukan hilirisasi. Harga dunia yang sedang rendah misalnya, situasi semacam ini justru bisa membuat pelaku usaha memilih ekspor bahan mentah daripada memproses di dalam negeri karena biaya produksi lokal yang belum kompetitif.

Sumber: Purbaya Target Tarif Bea Keluar Batu Bara Maksimal 5% pada 2026

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »