Berikut adalah beberapa contoh perhitungan Selisih Lebih Nilai Natura dan/atau Kenikmatan yang diterima dengan Batasan Berupa Nilai Natura dan/atau Kenikmatan yang Dikecualikan dart Objek Pajak Penghasilan.
Selama tahun 2024, PT BC memberikan bingkisan kepada Tuan BZ selaku Pegawainya dengan perincian pemberian sebagai berikut:
a. tanggal 20 Februart 2024, diberikan bingkisan dalam bentuk bahan makanan dan bahan minuman dalam rangka Tahun Baru Imlek senilai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
b. tanggal 19 Maret 2024, diberikan bingkisan berupa seperangkat peralatan rumah tangga dalam rangka ulang tahun perusahaan senilai Rpl.000.000,00 (satujuta rupiah);
c. tanggal 18 Juni 2024, diberikan bingkisan berupa sebuah televisi dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); dan
d. tanggal 19 Agustus 2024, diberikan bingkisan berupa sebuah oven gelombang mikro dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp2.000.000,00 (duajuta rupiah).
Bulan Pemberian Bingkisa | Nilai Bingkisan | Akumulasi Nilai Bingkisan | Batasan Nilai Bingkisan dikecualikan dari Objek PPh | Nilai Bingkisan sebagai Objek PPh |
(a) | (b) | (c) | (d) | (e)=(c)-(d) |
Februari (Tahun Baru Imlek) | Rp500.000,00 | Rp500.000,00 | Rp500.000,00 | – |
Maret | Rp1.000.000.,00 | Rp1.000.000,00 |
Rp3.000.000,00 |
– |
Juni | Rp4.000.000.00 | Rp5.000.000,00 | Rp2.000.000,00 | |
Agustus | Rp2.000.000,00 | Rp7.000.000,00 | Rp2.000.000,00 |
Berdasarkan perhitungan tabel tersebut di atas, perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berupa bingkisan yang diterima Tuan BZ adalah sebagai berikut:
a. untuk bulan Februart 2024, bingkisan yang diberikan dalam bentuk bahan makanan dan/a tau bahan minuman dalam rangka Tahun Baru Imlek dikecualikan seluruhnya dari objek Pajak Penghasilan karena tidak terdapat batasan nilai untuk natura yang diberikan dalam bentuk bingkisan berupa makanan, minuman, bahan makanan, dan/atau bahan minuman yang diberikan dalam rangka Tahun Baru Imlek.
b. untuk bulan Maret 2024, bingkisan yang diberikan bukan dalam rangka hart raya keagamaan sehingga terdapat pembatasan nilai yang diberikan yaitu bingkisan secara keseluruhan hams memiliki nilai tidak lebih dart Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak untuk dapat dikecualikan dart objek Pajak Penghasilan. Oleh karena bingkisan bemilai Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah), maka pada bulan Maret, seluruh nilai bingkisan dikecualikan dart objek Pajak Penghasilan.
c. untuk bulan Juni 2024, bingkisan yang diberikan bukan dalam rangka hart raya keagamaan sehingga nilai bingkisan yang menjadi objek Pajak Penghasilan adalah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang merupakan selisih lebih antara akumulasi nilai bingkisan diterima Tuan BZ sampai dengan bulan Juni setelah dikurangi dengan batasan nilai bingkisan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan dengan perhitungan sebagai berikut: Rp5.000.000,00-Rp3.000.000,00 = Rp2.000.000,00
d. untuk bulan Agustus 2024, bingkisan yang diterima Tuan BZ senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) merupakan objek Pajak Penghasilan karena akumulasi nilai bingkisan diterima Tuan BZ sampai dengan bulan Juni 2024 telah melebihi batasan nilai bingkisan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
- *Discleimer*