Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik.

Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses, eror sistem, dan kesulitan adaptasi, terutama bagi perusahaan dengan volume transaksi tinggi yang harus menerbitkan ribuan faktur per bulan.

Sebagai respons, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) awalnya membuka kembali aplikasi e-Faktur Desktop melalui Keputusan Dirjen Pajak (KEP) No. KEP-24/PJ/2025, yang hanya mengizinkan PKP tertentu—yaitu yang menerbitkan minimal 10.000 faktur per bulan—untuk menggunakan aplikasi lama tersebut. Kebijakan ini mencakup 790 PKP besar, seperti Tokopedia dan Maersk, sebagai solusi sementara selama masa transisi coretax.

Melihat tekanan dari dunia usaha dan kebutuhan untuk memastikan kelancaran administrasi pajak mendorong DJP mengeluarkan kebijakan lebih inklusif melalui KEP-54/PJ/2025 pada 12 Februari 2025. Keputusan ini menghapus batasan volume faktur bulanan, sehingga semua PKP kini diperbolehkan menggunakan e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to-Host (PJAP)14.

Sesuai yang disebutkan pada Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP/54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu pada diktum kesatu dan kedua.

“Menetapkan Pengusaha Kena Pajak tertentu yang dapat membuat Faktur Pajak dengan  menggunakan  aplikasi e-Faktur Client Desktop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host” bunyi dari diktum kesatu.

“Pengusaha Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yaitu Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025…” bunyi dari diktum kedua.

Perubahan ini tidak hanya memperluas akses tetapi juga menegaskan komitmen DJP dalam memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi wajib pajak, sembari tetap mempertahankan Coretax sebagai sistem utama.

Sumber: Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP/54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

Recent Posts

Single Year atau Multiple Year? Mana yang Lebih Cocok?

IBX-Jakarta. Untuk menentukan apakah penentuan harga transfer antara transaksi afiliasi termasuk wajar dan lazim sesuai dengan prinsip arm’s length principle perlu dilakukan adanya analisis kesebandingan. Dalam melakukan analisis kesebandingan, untuk menentukan pembanding yang andal dan akurat, wajib pajak dapat memilih dalam penggunaan data pembanding, single year atau multiple year. OCED

Read More »