Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sengketa Pajak Transfer Pricing Antara IKEA dan ATO Jadi Sorotan Global

IBX-Jakarta. Raksasa furnitur asal Swedia, IKEA, telah menyatakan niatnya untuk menyangkal klaim pajak senilai A$171 juta atau sekitar Rp1,7 triliun yang diajukan oleh Australian Taxation Office (ATO). Sengketa ini berakar dari audit panjang atas aktivitas pajak IKEA di Australia yang mencakup periode beberapa tahun terakhir.

ATO menilai bahwa sebagian praktik transfer pricing yang dilakukan IKEA selama periode audit tidak mencerminkan kewajiban pajak yang sebenarnya ditanggung di Australia. Hal ini didasari dari pola pembayaran perusahaan IKEA, termasuk sejumlah royalti dan biaya terhadap pihak afiliasi telah mengurangi laba kena pajak di Australia secara tidak wajar, sehingga menimbulkan kekurangan setoran ajak yang seharusnya dibayar. Kasus ini kini berada di tahap ketiga dari enam tahapan sengketa administratif pajak di Australia, yang berarti proses ini bisa berlanjut ke pengadilan jika kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.

Diketahui bahwa IKEA telah menolak klaim ATO tersebut dan berencana memperjuangkannya di pengadilan. Perusahaan menegaskan bahwa mereka telah mematuhi semua peraturan pajak yang berlaku dan merupakan kewajiban wajib ajak yang bertanggung jawab. Dalam laporan keuangan 2025 IKEA bahkan tidak menyediakan cadangan atau allowance account untuk jumlah pajak yang dipermasalahkan tersebut, artinya mereka yakin klaim itu tidak berdasar.

Kasus IKEA bukanlah fenomena yang sukar terjadi. Banyak perusahaan multinasional menghadapi pemeriksaan transfer pricing karena otoritas pajak semakin agresif mengevaluasi apakah laba benar-benar dikenai pajak di negara sumber. Penegakan transfer pricing yang ketat juga berkaitan dengan tren global seperti pengenalan Global Minimum Tax dalam Pilar 2 BEPS, yang bertujuan mencegah kelompok perusahaan multinasional menekan kewajiban pajak dengan memindahkan laba ke jurisdiksi tarif rendah.

Adapun sengketa seperti kasus IKEA–ATO penting karena dampaknya bisa jauh lebih besar dari sekadar jumlah yang dipermasalahkan. Kasus ini memberi gambaran bagaimana persoalan transfer pricing menjadi salah satu isu paling kompleks dan strategis dalam perpajakan internasional.

Sumber: IKEA announces intention to dispute A$171m ATO tax claim

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »