Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sengketa Pajak Transfer Pricing Antara IKEA dan ATO Jadi Sorotan Global

IBX-Jakarta. Raksasa furnitur asal Swedia, IKEA, telah menyatakan niatnya untuk menyangkal klaim pajak senilai A$171 juta atau sekitar Rp1,7 triliun yang diajukan oleh Australian Taxation Office (ATO). Sengketa ini berakar dari audit panjang atas aktivitas pajak IKEA di Australia yang mencakup periode beberapa tahun terakhir.

ATO menilai bahwa sebagian praktik transfer pricing yang dilakukan IKEA selama periode audit tidak mencerminkan kewajiban pajak yang sebenarnya ditanggung di Australia. Hal ini didasari dari pola pembayaran perusahaan IKEA, termasuk sejumlah royalti dan biaya terhadap pihak afiliasi telah mengurangi laba kena pajak di Australia secara tidak wajar, sehingga menimbulkan kekurangan setoran ajak yang seharusnya dibayar. Kasus ini kini berada di tahap ketiga dari enam tahapan sengketa administratif pajak di Australia, yang berarti proses ini bisa berlanjut ke pengadilan jika kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.

Diketahui bahwa IKEA telah menolak klaim ATO tersebut dan berencana memperjuangkannya di pengadilan. Perusahaan menegaskan bahwa mereka telah mematuhi semua peraturan pajak yang berlaku dan merupakan kewajiban wajib ajak yang bertanggung jawab. Dalam laporan keuangan 2025 IKEA bahkan tidak menyediakan cadangan atau allowance account untuk jumlah pajak yang dipermasalahkan tersebut, artinya mereka yakin klaim itu tidak berdasar.

Kasus IKEA bukanlah fenomena yang sukar terjadi. Banyak perusahaan multinasional menghadapi pemeriksaan transfer pricing karena otoritas pajak semakin agresif mengevaluasi apakah laba benar-benar dikenai pajak di negara sumber. Penegakan transfer pricing yang ketat juga berkaitan dengan tren global seperti pengenalan Global Minimum Tax dalam Pilar 2 BEPS, yang bertujuan mencegah kelompok perusahaan multinasional menekan kewajiban pajak dengan memindahkan laba ke jurisdiksi tarif rendah.

Adapun sengketa seperti kasus IKEA–ATO penting karena dampaknya bisa jauh lebih besar dari sekadar jumlah yang dipermasalahkan. Kasus ini memberi gambaran bagaimana persoalan transfer pricing menjadi salah satu isu paling kompleks dan strategis dalam perpajakan internasional.

Sumber: IKEA announces intention to dispute A$171m ATO tax claim

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »