Selamat sore saya Erna, mohon ijin bertanya:
Bagaimana kriteria hubungan istimewa menurut peraturan yang berlaku?
Terima kasih
Pertanyaan disampaikan dalam acara Webinar Mini Course on Transfer Pricing 13-15 September 2022
Jawaban :
Oleh: Maskudin
Terima kasih Ibu Erna atas pertanyaannya.
Hubungan Istimewa adalah hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (Pasal 1 angka 1 PMK-213/PMK.03/2016)
Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum yang mengatur tentang hubungan istimewa adalah :
a. Antara Wajib Pajak DN dengan Wajib Pajak DN lainnya
Pasal 18 (4) UU PPh
Pasal 2 ayat (2) UU PPN & PPn BM
Pasal 1 angka 15 dan Pasal 4 PMK-22/PMK.03/2020
Pasal 8 ayat (4) PP 94 Tahun 2010
b. Antara Wajib Pajak DN dengan WP LN yang terikat P3B dengan Indonesia
Pasal 9 (1) P3B
c. Antara Wajib Pajak DN dengan WP LN yang tidak terikat P3B dengan Indonesia
Pasal 18 (4) UU PPh
Pasal 2 ayat (2) UU PPN & PPn BM
Pasal 1 angka 15 dan Pasal 4 PMK-22/PMK.03/2020
Pasal 8 ayat (4) PP 94 Tahun 2010
Rincian dasar hukum diatas sebagai berikut:
Pasal 18 (4) UU PPh
Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan diantara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Penjelasan Pasal 18 (4) UU PPh
Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:
a. kepemilikan atau penyertaan modal; atau
b. adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.
….
Huruf b
Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.
Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.
Pasal 2 ayat (2) UU PPN & PPn BM
Hubungan istimewa dianggap ada apabila:
a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau dak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih kepada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua Pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau
b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun dak langsung; atau
c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau kesamping satu derajat.
Pasal 1 angka 15 PMK-22/PMK.03/2020
Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa adalah transaksi yang meliputi:
- Transaksi Afiliasi; dan/ atau
- transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan transaksi dan harga transaksi.
Pasal 4 PMK-22/PMK.03/2020
(1) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:
a. kepemilikan atau penyertaan modal;
b. penguasaan; atau
c. hubungan keluarga sedarah atau semenda.
(2) Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan satu atau lebih pihak:
a. mengendalikan pihak yang lain; atau
b. tidak berdiri bebas,
dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
(3) Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dianggap ada apabila:
a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; atau
b. hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.
(4) Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dianggap ada apabila:
a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/ atau tidak langsung;
b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/ atau tidak langsung;
c. terdapat orang yang sama secara langsung dan/ atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;
d. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau
e. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.
(5) Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dianggap ada apabila terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping satu derajat.
Pasal 8 ayat (4) PP 94 Tahun 2010
Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan kepemilikan atau penguasaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi apabila terdapat:
a. penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau
b. hubungan penguasaan secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 9 (1) P3B
Paragraph 1 of Article 9 of the Model Tax Convention provides specific definition of related parties, that is :
٭ an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or
٭ the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State.
Berdasarkan hal-hal diatas hubungan istimewa dapat lebih mudah dijelaskan dalam skema berikut ini :
Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat. Terima kasih
***Disclaimer***