Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Setoran Pajak Awal 2025 Turun, DJP Hadapi Tantangan Implementasi Aturan Baru

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan target ambisius dalam pengumpulan penerimaan pajak tahun 2025, yaitu sebesar Rp 2.189 triliun. Angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 13,5% dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun 2024.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu, 7 Mei 2025, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan bahwa pencapaian target ini menjadi tantangan besar yang membutuhkan kerja sama dan dukungan dari seluruh pihak. “Ini merupakan tantangan sekaligus upaya besar yang harus kami lakukan. Dukungan dan kebersamaan dalam mengarungi pengumpulan penerimaan tahun 2025 ini sangat kami harapkan,” ungkap Suryo.

Namun, hingga akhir triwulan pertama 2025, realisasi penerimaan pajak masih relatif rendah. DJP mencatat bahwa hingga 31 Maret 2025, penerimaan baru mencapai Rp 322,6 triliun atau sekitar 14,7% dari total target tahun ini.

Suryo menjelaskan bahwa perlambatan tersebut terjadi akibat kontraksi penerimaan pada dua bulan pertama tahun ini. Salah satu penyebab utamanya adalah implementasi aturan baru terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yaitu penggunaan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang mulai berlaku sejak Januari 2024.

“Kontraksi penerimaan di Januari dan Februari ini disebabkan oleh adanya kompensasi kelebihan pemotongan pajak tahun 2024 yang dilaporkan oleh sebagian wajib pajak, serta meningkatnya permohonan restitusi pada periode tersebut,” jelas Suryo.

Kebijakan TER diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Melalui kebijakan ini, penghitungan PPh 21 bagi karyawan kini mengacu pada tarif rata-rata efektif harian dan bulanan, berdasarkan ketentuan Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh. Tujuan utama dari penerapan tarif ini adalah menyederhanakan perhitungan pajak tanpa menambah beban kepada karyawan.

DJP menegaskan bahwa reformasi ini bersifat administratif dan tidak menambah beban perpajakan. Meski demikian, implementasinya di awal masa berlaku membawa tantangan tersendiri yang memengaruhi pola penerimaan pajak.

Sumber: Di Depan DPR, Dirjen Pajak Beberkan Penyebab Setoran Seret Awal Tahun

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »