Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Setoran Pajak Awal 2025 Turun, DJP Hadapi Tantangan Implementasi Aturan Baru

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan target ambisius dalam pengumpulan penerimaan pajak tahun 2025, yaitu sebesar Rp 2.189 triliun. Angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 13,5% dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun 2024.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu, 7 Mei 2025, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan bahwa pencapaian target ini menjadi tantangan besar yang membutuhkan kerja sama dan dukungan dari seluruh pihak. “Ini merupakan tantangan sekaligus upaya besar yang harus kami lakukan. Dukungan dan kebersamaan dalam mengarungi pengumpulan penerimaan tahun 2025 ini sangat kami harapkan,” ungkap Suryo.

Namun, hingga akhir triwulan pertama 2025, realisasi penerimaan pajak masih relatif rendah. DJP mencatat bahwa hingga 31 Maret 2025, penerimaan baru mencapai Rp 322,6 triliun atau sekitar 14,7% dari total target tahun ini.

Suryo menjelaskan bahwa perlambatan tersebut terjadi akibat kontraksi penerimaan pada dua bulan pertama tahun ini. Salah satu penyebab utamanya adalah implementasi aturan baru terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yaitu penggunaan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang mulai berlaku sejak Januari 2024.

“Kontraksi penerimaan di Januari dan Februari ini disebabkan oleh adanya kompensasi kelebihan pemotongan pajak tahun 2024 yang dilaporkan oleh sebagian wajib pajak, serta meningkatnya permohonan restitusi pada periode tersebut,” jelas Suryo.

Kebijakan TER diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Melalui kebijakan ini, penghitungan PPh 21 bagi karyawan kini mengacu pada tarif rata-rata efektif harian dan bulanan, berdasarkan ketentuan Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh. Tujuan utama dari penerapan tarif ini adalah menyederhanakan perhitungan pajak tanpa menambah beban kepada karyawan.

DJP menegaskan bahwa reformasi ini bersifat administratif dan tidak menambah beban perpajakan. Meski demikian, implementasinya di awal masa berlaku membawa tantangan tersendiri yang memengaruhi pola penerimaan pajak.

Sumber: Di Depan DPR, Dirjen Pajak Beberkan Penyebab Setoran Seret Awal Tahun

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »