Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Setoran Pajak Bulan Maret Turun 18,1%, Lalu Bagaimana?

IBX-Jakarta; Setoran pajak netto per akhir Maret 2025 tercatat sebesar Rp 322,6 triliun. Selama tiga bulan pertama tahun ini, penerimaan pajak baru mencapai 14,7% dari target APBN 2025 yang sebesar Rp 2.189,3 triliun.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak ini mengalami penurunan sebesar 18,10%. Pada tiga bulan pertama tahun 2024, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 393,91 triliun, atau 19,81% dari target APBN 2024 yang sebesar Rp 1.988,88 triliun.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa jika dilihat secara bruto, penerimaan pajak mengalami kenaikan tahunan sebesar 9,1%. Hal ini menunjukkan perbaikan setelah sebelumnya mengalami penurunan pada Januari 2025 (-13,4%) dan Februari 2025 (-4%).

“Jika kita perhatikan, pada Maret penerimaan pajak bruto sudah mengalami perbaikan. Setelah sebelumnya negatif pada Januari dan Februari, sekarang sudah positif 9,1%. Perbaikan ini mulai terlihat,” ujar Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden RI di Menara Mandiri Jakarta, yang dilansir pada Rabu (9/4/2025).

Sri Mulyani juga membandingkan rata-rata penerimaan pajak bruto untuk periode Desember, Januari, Februari, dan Maret dengan rata-rata periode yang sama pada tiga tahun anggaran sebelumnya. Ia bangga karena rata-rata penerimaan pajak bruto pada periode Desember hingga Maret 2025 mencapai Rp 179,7 triliun, lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata tiga tahun sebelumnya, yang masing-masing sebesar Rp 174,2 triliun, Rp 167,1 triliun, dan Rp 146,1 triliun.

“Ini menunjukkan bahwa penerimaan pajak masih berada di jalur yang tepat, meskipun beberapa pihak mencoba menciptakan kesan bahwa APBN tidak dapat dipertahankan atau tidak hati-hati. Padahal, APBN kita tetap dirancang dengan hati-hati dan berkelanjutan,” tegas Sri Mulyani.

Ia memastikan bahwa penerimaan pajak ke depan akan tetap solid berkat berbagai reformasi dalam pelayanan pajak yang telah dilakukan pemerintah, termasuk dengan hadirnya Coretax DJP. Peningkatan sistem administrasi pajak ini telah memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak hingga Maret 2025, meskipun ada tekanan dari kebijakan perang dagang yang diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump melalui tarif impor.

Selain itu, Sri Mulyani juga menyebutkan reformasi lain dalam pelayanan pajak, seperti pemangkasan waktu pemeriksaan pajak yang sebelumnya memakan waktu satu tahun, kini hanya enam bulan. Pemeriksaan untuk wajib pajak grup, seperti terkait transfer pricing, juga dipercepat dari dua tahun menjadi hanya sepuluh bulan.

Ia juga menambahkan bahwa pelayanan restitusi pajak kini lebih cepat. Misalnya, restitusi untuk wajib pajak orang pribadi dengan nilai di bawah Rp 100 juta tidak lagi dilakukan pemeriksaan, sementara pengembalian lebih bayar PPN kini sudah otomatis dengan adanya Coretax.

Reformasi lainnya meliputi penghapusan kuota impor dan perubahan peraturan teknis terkait, yang menurut Sri Mulyani akan membantu perbaikan sektor ekspor dan impor Indonesia. Selain itu, penyederhanaan izin impor dan pengawasan tata niaga impor berbasis IT dan data juga akan meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam transaksi perdagangan internasional.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »