Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Setoran Pajak Bulan Maret Turun 18,1%, Lalu Bagaimana?

IBX-Jakarta; Setoran pajak netto per akhir Maret 2025 tercatat sebesar Rp 322,6 triliun. Selama tiga bulan pertama tahun ini, penerimaan pajak baru mencapai 14,7% dari target APBN 2025 yang sebesar Rp 2.189,3 triliun.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak ini mengalami penurunan sebesar 18,10%. Pada tiga bulan pertama tahun 2024, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 393,91 triliun, atau 19,81% dari target APBN 2024 yang sebesar Rp 1.988,88 triliun.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa jika dilihat secara bruto, penerimaan pajak mengalami kenaikan tahunan sebesar 9,1%. Hal ini menunjukkan perbaikan setelah sebelumnya mengalami penurunan pada Januari 2025 (-13,4%) dan Februari 2025 (-4%).

“Jika kita perhatikan, pada Maret penerimaan pajak bruto sudah mengalami perbaikan. Setelah sebelumnya negatif pada Januari dan Februari, sekarang sudah positif 9,1%. Perbaikan ini mulai terlihat,” ujar Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden RI di Menara Mandiri Jakarta, yang dilansir pada Rabu (9/4/2025).

Sri Mulyani juga membandingkan rata-rata penerimaan pajak bruto untuk periode Desember, Januari, Februari, dan Maret dengan rata-rata periode yang sama pada tiga tahun anggaran sebelumnya. Ia bangga karena rata-rata penerimaan pajak bruto pada periode Desember hingga Maret 2025 mencapai Rp 179,7 triliun, lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata tiga tahun sebelumnya, yang masing-masing sebesar Rp 174,2 triliun, Rp 167,1 triliun, dan Rp 146,1 triliun.

“Ini menunjukkan bahwa penerimaan pajak masih berada di jalur yang tepat, meskipun beberapa pihak mencoba menciptakan kesan bahwa APBN tidak dapat dipertahankan atau tidak hati-hati. Padahal, APBN kita tetap dirancang dengan hati-hati dan berkelanjutan,” tegas Sri Mulyani.

Ia memastikan bahwa penerimaan pajak ke depan akan tetap solid berkat berbagai reformasi dalam pelayanan pajak yang telah dilakukan pemerintah, termasuk dengan hadirnya Coretax DJP. Peningkatan sistem administrasi pajak ini telah memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak hingga Maret 2025, meskipun ada tekanan dari kebijakan perang dagang yang diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump melalui tarif impor.

Selain itu, Sri Mulyani juga menyebutkan reformasi lain dalam pelayanan pajak, seperti pemangkasan waktu pemeriksaan pajak yang sebelumnya memakan waktu satu tahun, kini hanya enam bulan. Pemeriksaan untuk wajib pajak grup, seperti terkait transfer pricing, juga dipercepat dari dua tahun menjadi hanya sepuluh bulan.

Ia juga menambahkan bahwa pelayanan restitusi pajak kini lebih cepat. Misalnya, restitusi untuk wajib pajak orang pribadi dengan nilai di bawah Rp 100 juta tidak lagi dilakukan pemeriksaan, sementara pengembalian lebih bayar PPN kini sudah otomatis dengan adanya Coretax.

Reformasi lainnya meliputi penghapusan kuota impor dan perubahan peraturan teknis terkait, yang menurut Sri Mulyani akan membantu perbaikan sektor ekspor dan impor Indonesia. Selain itu, penyederhanaan izin impor dan pengawasan tata niaga impor berbasis IT dan data juga akan meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam transaksi perdagangan internasional.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »