Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Setoran Pajak di Jawa Timur Turun Akibat Coretax?

IBX-Jakarta. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan penerimaan pajak di Jawa Timur mencapai Rp 19,05 triliun hingga 31 Januari 2025. Meskipun jumlah ini cukup signifikan, angka tersebut tercatat mengalami penurunan sebesar 2,70% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Menurut informasi yang dirilis oleh DJP, penurunan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kebijakan pemusatan pembayaran dan administrasi. Selain itu, implementasi sistem Coretax yang masih dalam tahap pengoptimalan turut memengaruhi kelancaran administrasi perpajakan.

“Penurunan ini dipengaruhi oleh kebijakan pemusatan pembayaran dan administrasi Wajib Pajak cabang yang mengurangi penerimaan pajak di Jawa Timur, serta belum optimalnya implementasi sistem Coretax DJP, yang berdampak pada kelancaran administrasi perpajakan,”

Meskipun mengalami penurunan secara keseluruhan, sektor pajak tertentu masih menunjukkan hasil yang positif. Penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tetap menjadi kontributor utama, dengan total kontribusi mencapai 66,32%. Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas berkontribusi sebesar 32,95% terhadap total penerimaan pajak.

Namun, penerimaan PPN dalam negeri menunjukkan penurunan akibat kebijakan pemusatan pembayaran yang diterapkan. Di sisi lain, PPN Impor dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor mencatatkan pertumbuhan yang positif, sebesar 9,1% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa aktivitas impor di Jawa Timur masih tetap stabil dan tidak terlalu terpengaruh oleh kebijakan pemusatan administrasi Wajib Pajak cabang.

Sektor lain yang mencatatkan kinerja positif adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang mengalami lonjakan signifikan dengan pertumbuhan 693,01%. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga meningkat tajam sebesar 311,23%. Peningkatan ini disebabkan oleh perubahan administrasi yang mengakibatkan pembayaran dari Wajib Pajak cabang yang sebelumnya tidak tercatat di Jawa Timur kini dikelola dalam wilayah administrasi tersebut.

Selain itu, sektor Kepabeanan dan Cukai juga mencatatkan hasil yang menggembirakan, didorong oleh kenaikan produksi rokok dan pertumbuhan volume ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO), yang dipicu oleh tingginya harga referensi CPO. Peningkatan ini memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak di sektor tersebut.

Secara keseluruhan, meskipun ada penurunan penerimaan pajak di Jawa Timur, sejumlah sektor tetap menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan. Ke depan, diharapkan kebijakan pemusatan administrasi dan penerapan sistem Coretax yang lebih optimal dapat meningkatkan efisiensi dan mendongkrak penerimaan pajak secara keseluruhan.

Sumber: Terdampak Coretax, Setoran Pajak di Jatim Turun Jadi Rp19 T

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »