Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Setoran Pajak di Jawa Timur Turun Akibat Coretax?

IBX-Jakarta. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan penerimaan pajak di Jawa Timur mencapai Rp 19,05 triliun hingga 31 Januari 2025. Meskipun jumlah ini cukup signifikan, angka tersebut tercatat mengalami penurunan sebesar 2,70% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Menurut informasi yang dirilis oleh DJP, penurunan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kebijakan pemusatan pembayaran dan administrasi. Selain itu, implementasi sistem Coretax yang masih dalam tahap pengoptimalan turut memengaruhi kelancaran administrasi perpajakan.

“Penurunan ini dipengaruhi oleh kebijakan pemusatan pembayaran dan administrasi Wajib Pajak cabang yang mengurangi penerimaan pajak di Jawa Timur, serta belum optimalnya implementasi sistem Coretax DJP, yang berdampak pada kelancaran administrasi perpajakan,”

Meskipun mengalami penurunan secara keseluruhan, sektor pajak tertentu masih menunjukkan hasil yang positif. Penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tetap menjadi kontributor utama, dengan total kontribusi mencapai 66,32%. Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas berkontribusi sebesar 32,95% terhadap total penerimaan pajak.

Namun, penerimaan PPN dalam negeri menunjukkan penurunan akibat kebijakan pemusatan pembayaran yang diterapkan. Di sisi lain, PPN Impor dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor mencatatkan pertumbuhan yang positif, sebesar 9,1% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa aktivitas impor di Jawa Timur masih tetap stabil dan tidak terlalu terpengaruh oleh kebijakan pemusatan administrasi Wajib Pajak cabang.

Sektor lain yang mencatatkan kinerja positif adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang mengalami lonjakan signifikan dengan pertumbuhan 693,01%. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga meningkat tajam sebesar 311,23%. Peningkatan ini disebabkan oleh perubahan administrasi yang mengakibatkan pembayaran dari Wajib Pajak cabang yang sebelumnya tidak tercatat di Jawa Timur kini dikelola dalam wilayah administrasi tersebut.

Selain itu, sektor Kepabeanan dan Cukai juga mencatatkan hasil yang menggembirakan, didorong oleh kenaikan produksi rokok dan pertumbuhan volume ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO), yang dipicu oleh tingginya harga referensi CPO. Peningkatan ini memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak di sektor tersebut.

Secara keseluruhan, meskipun ada penurunan penerimaan pajak di Jawa Timur, sejumlah sektor tetap menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan. Ke depan, diharapkan kebijakan pemusatan administrasi dan penerapan sistem Coretax yang lebih optimal dapat meningkatkan efisiensi dan mendongkrak penerimaan pajak secara keseluruhan.

Sumber: Terdampak Coretax, Setoran Pajak di Jatim Turun Jadi Rp19 T

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »