Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Setoran Pajak Mulai Seret, Utang Terus Membengkak!

IBX-Jakarta. Pendapatan negara dari pajak pada tahun 2024 diperkirakan tidak mencapai target, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam laporan semester I-2024 mengenai realisasi APBN. Setelah tiga tahun berturut-turut melampaui target, yakni Rp1.277,53 triliun (103,9%) pada 2021, Rp1.716,8 triliun (115,6%) pada 2022, dan Rp1.869,2 triliun (102,8%) pada 2023, penerimaan pajak 2024 diprediksi hanya mencapai Rp1.921,9 triliun atau 96,6% dari target APBN sebesar Rp1.988,9 triliun.

Hingga November 2024, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp1.688,9 triliun atau 84,9% dari target. Di sisi lain, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) telah melampaui target dengan realisasi Rp522,4 triliun (106,2%), sedangkan penerimaan dari kepabeanan dan cukai hanya mencapai Rp257,7 triliun (80,3%). Meski penerimaan pajak keseluruhan tahun masih tumbuh 2,9% dibandingkan 2023, capaian ini tetap lebih rendah dari target.

Kondisi Utang Pemerintah
Utang pemerintah terus meningkat sepanjang 2024, dengan nilai tertinggi pada 30 November 2024 sebesar Rp8.680,13 triliun. Beban utang jatuh tempo juga diperkirakan melonjak pada periode 2025–2027, sebelum menurun secara bertahap. Pada 2025, utang jatuh tempo diproyeksikan mencapai Rp800,33 triliun, meningkat dari Rp434,29 triliun pada 2024. Lonjakan ini sebagian besar disebabkan oleh pembiayaan tambahan selama pandemi COVID-19, ketika pemerintah memerlukan hampir Rp1.000 triliun untuk belanja negara meskipun penerimaan turun 19%.

Profil Jatuh Tempo Utang
Utang jatuh tempo hingga 2027 terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman, dengan dominasi SBN. Pada 2025, SBN yang jatuh tempo mencapai Rp705,5 triliun, sedangkan pinjaman sebesar Rp94,83 triliun. Setelah mencapai puncaknya, nilai utang jatuh tempo mulai menurun, dengan angka terendah pada 2041 sebesar Rp30,8 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan, tingginya utang jatuh tempo pada 2025–2027 adalah hasil dari strategi pembiayaan pandemi. Instrumen ini disepakati melalui burden sharing antara pemerintah dan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas fiskal dan kredibilitas negara. Meski demikian, selama APBN, ekonomi, dan politik tetap stabil, risiko terkait jatuh tempo utang dianggap terkendali, karena surat utang dapat diperpanjang (revolving) dengan biaya yang wajar.

Sri Mulyani menegaskan bahwa stabilitas ekonomi dan politik menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan investor. Jika stabilitas terganggu, pemegang surat utang RI dapat melepaskan investasinya, yang berpotensi menimbulkan dampak negatif lebih luas.

*Disclaimer*

Sumber: Setoran Pajak Mulai Seret, Utang Terus Membengkak! (CNBCIndonesia)

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »