Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Shadow Economy, Mungkinkah Dipajaki?

IBX-Jakarta; Presiden Prabowo bersama pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menggali potensi pajak dari ekonomi bayangan atau shadow economy. Presiden Prabowo menargetkan peningkatan pendapatan negara sebesar US$90 Miliar atau sekitar Rp1.464,75 Triliun (asumsi kurs JISDOR Rp16.275 per US$). Namun, sejumlah pakar meragukan efektivitas upaya tersebut dalam meningkatkan penerimaan negara.

Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Prianto Budi Saptono, menjelaskan bahwa ekonomi bayangan mencakup aktivitas ekonomi, baik yang legal maupun ilegal, yang tidak masuk dalam perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB). Menurutnya, shadow economy dapat dikategorikan menjadi empat jenis, yaitu illegal economy (ekonomi ilegal), unreported economy (ekonomi tak terlapor), unrecorded economy (ekonomi tak terekam), dan informal economy (ekonomi informal).

Prianto menekankan bahwa sebelum membahas potensi pajak dari shadow economy, perlu ada kesepakatan terkait definisi dan cakupan aktivitasnya. Dengan memahami hal tersebut, dapat diketahui apakah pemungutan pajak dari sektor ini realistis atau tidak. Sebagai contoh, illegal economy mencakup perdagangan narkoba, prostitusi, perjudian, penyelundupan, dan penipuan. Karena aktivitas tersebut melanggar hukum, pajak tidak bisa dikenakan sebelum adanya tindakan penegakan hukum terhadap pelakunya.

Di sisi lain, unreported economy mencakup transaksi yang sengaja tidak dilaporkan kepada otoritas pajak guna menghindari kewajiban perpajakan. Meskipun pajak dapat dikenakan pada sektor ini, prosesnya tidak mudah karena memerlukan pemeriksaan pajak untuk menentukan besaran pajak yang terutang. Selain itu, wajib pajak yang diperiksa dapat melakukan perlawanan hukum, yang berpotensi menimbulkan sengketa pajak dan memperlambat penerimaan negara karena harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, unrecorded economy meliputi aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dalam data resmi, seperti pembayaran upah secara tunai tanpa pencatatan, pekerjaan pengasuhan anak yang tidak dilaporkan, hingga transaksi barter yang tidak melibatkan uang tunai. Seperti halnya unreported economy, pajak bisa dikenakan pada sektor ini, tetapi ada kemungkinan munculnya sengketa pajak jika wajib pajak tidak menyetujui perhitungan yang ditetapkan otoritas pajak.

Terakhir, informal economy mencakup usaha kecil dan pekerjaan yang dilakukan tanpa struktur formal, seperti pedagang kaki lima, warung kecil, pekerja rumah tangga, tukang ojek, penarik becak, hingga pemulung. Prianto menilai bahwa sektor ini memiliki potensi pajak yang sangat terbatas.

Berdasarkan keempat kategori tersebut, potensi pajak yang dapat digali hanya berasal dari unrecorded dan unreported economy. Namun, upaya ini juga menghadapi tantangan besar karena kemungkinan adanya perlawanan dari wajib pajak. Otoritas pajak tidak dapat serta-merta memungut pajak tanpa melalui proses yang sesuai dengan regulasi dan didukung bukti yang kuat. Dengan demikian, Prianto menilai bahwa target tambahan penerimaan negara sebesar Rp1.464 triliun per tahun dari shadow economy sulit untuk direalisasikan. Akan tetapi, menurut adik Presiden Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, target tersebut dapat dicapai. Dalam pertemuan Indonesia Economic Summit di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat pada Rabu (19/2/25), Ia menjelaskan bahwa shadow economy  di Indonesia dapat mencapai 25-30% dari Penghasilan Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Ia menambahkan bahwa pemerintah mulai menggunakan teknologi terbaru berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk dapat memajaki aktivitas shadow economy. Oleh sebab itu, Hashim meyakini jika pemerintah berhasil memajaki aktivitas shadow economy maka penerimaan negara juga akan ikut bertambah secara drastis.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »