Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Shadow Economy, Mungkinkah Dipajaki?

IBX-Jakarta; Presiden Prabowo bersama pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menggali potensi pajak dari ekonomi bayangan atau shadow economy. Presiden Prabowo menargetkan peningkatan pendapatan negara sebesar US$90 Miliar atau sekitar Rp1.464,75 Triliun (asumsi kurs JISDOR Rp16.275 per US$). Namun, sejumlah pakar meragukan efektivitas upaya tersebut dalam meningkatkan penerimaan negara.

Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Prianto Budi Saptono, menjelaskan bahwa ekonomi bayangan mencakup aktivitas ekonomi, baik yang legal maupun ilegal, yang tidak masuk dalam perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB). Menurutnya, shadow economy dapat dikategorikan menjadi empat jenis, yaitu illegal economy (ekonomi ilegal), unreported economy (ekonomi tak terlapor), unrecorded economy (ekonomi tak terekam), dan informal economy (ekonomi informal).

Prianto menekankan bahwa sebelum membahas potensi pajak dari shadow economy, perlu ada kesepakatan terkait definisi dan cakupan aktivitasnya. Dengan memahami hal tersebut, dapat diketahui apakah pemungutan pajak dari sektor ini realistis atau tidak. Sebagai contoh, illegal economy mencakup perdagangan narkoba, prostitusi, perjudian, penyelundupan, dan penipuan. Karena aktivitas tersebut melanggar hukum, pajak tidak bisa dikenakan sebelum adanya tindakan penegakan hukum terhadap pelakunya.

Di sisi lain, unreported economy mencakup transaksi yang sengaja tidak dilaporkan kepada otoritas pajak guna menghindari kewajiban perpajakan. Meskipun pajak dapat dikenakan pada sektor ini, prosesnya tidak mudah karena memerlukan pemeriksaan pajak untuk menentukan besaran pajak yang terutang. Selain itu, wajib pajak yang diperiksa dapat melakukan perlawanan hukum, yang berpotensi menimbulkan sengketa pajak dan memperlambat penerimaan negara karena harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, unrecorded economy meliputi aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dalam data resmi, seperti pembayaran upah secara tunai tanpa pencatatan, pekerjaan pengasuhan anak yang tidak dilaporkan, hingga transaksi barter yang tidak melibatkan uang tunai. Seperti halnya unreported economy, pajak bisa dikenakan pada sektor ini, tetapi ada kemungkinan munculnya sengketa pajak jika wajib pajak tidak menyetujui perhitungan yang ditetapkan otoritas pajak.

Terakhir, informal economy mencakup usaha kecil dan pekerjaan yang dilakukan tanpa struktur formal, seperti pedagang kaki lima, warung kecil, pekerja rumah tangga, tukang ojek, penarik becak, hingga pemulung. Prianto menilai bahwa sektor ini memiliki potensi pajak yang sangat terbatas.

Berdasarkan keempat kategori tersebut, potensi pajak yang dapat digali hanya berasal dari unrecorded dan unreported economy. Namun, upaya ini juga menghadapi tantangan besar karena kemungkinan adanya perlawanan dari wajib pajak. Otoritas pajak tidak dapat serta-merta memungut pajak tanpa melalui proses yang sesuai dengan regulasi dan didukung bukti yang kuat. Dengan demikian, Prianto menilai bahwa target tambahan penerimaan negara sebesar Rp1.464 triliun per tahun dari shadow economy sulit untuk direalisasikan. Akan tetapi, menurut adik Presiden Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, target tersebut dapat dicapai. Dalam pertemuan Indonesia Economic Summit di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat pada Rabu (19/2/25), Ia menjelaskan bahwa shadow economy  di Indonesia dapat mencapai 25-30% dari Penghasilan Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Ia menambahkan bahwa pemerintah mulai menggunakan teknologi terbaru berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk dapat memajaki aktivitas shadow economy. Oleh sebab itu, Hashim meyakini jika pemerintah berhasil memajaki aktivitas shadow economy maka penerimaan negara juga akan ikut bertambah secara drastis.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »