Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Siap-Siap! Purbaya Matangkan Pajak Marketplace Berlaku Kuartal II 2026

IBX – Jakarta. Rencana pemerintah dalam memungut pajak melalui marketplace kembali dibincangkan pada 2026 ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengarahkan agar pemungutan pajak pada platform e-commerce mulai diterapkan pada Kuartal II 2026. Skema ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha menjadi dipotong langsung oleh marketplace pada saat transaksi terjadi.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari omzet atau peredaran bruto. Dalam praktiknya, marketplace akan memotong pajak dari setiap transaksi penjual yang kemudian akan disetorkan ke keuangan negara.

Namun, tidak semua pelaku usaha akan terdampak langsung. Pemerintah memberikan pengecualian bagi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun, sehingga kelompok usaha kecil tetap terlindungi. Fokus utama kebijakan ini adalah penjual dengan skala usaha menengah hingga besar yang selama ini dinilai memiliki potensi pajak cukup signifikan, tetapi belum sepenuhnya terjangkau.

Mengingat selama ini terdapat kesenjangan dalam hal kepatuhan pajak. Kebijakan ini bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha online dan offline.

Bagi penjual, sistem pemotongan langsung oleh marketplace akan mempermudah proses administrasi dan mengurangi risiko kesalahan pelaporan. Namun, karena pajak dikenakan berdasarkan omzet, beban tersebut tetap terasa meskipun margin keuntungan kecil. Hal ini berpotensi mendorong penjual untuk menyesuaikan harga atau mengurangi promosi agar tetap mendapatkan profit.

Bagi konsumen, dampak yang paling terasa kemungkinan adalah perubahan harga dan berkurangnya promosi. Jika penjual mengalihkan beban pajak ke harga jual, maka harga barang bisa mengalami kenaikan. Meski demikian, konsumen juga diuntungkan dengan ekosistem transaksi yang lebih transparan dan teratur.

Pajak yang dipungut ini tidak bersifat final sepenuhnya bagi semua wajib pajak, karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam pelaporan tahunan. Dengan demikian, sistem ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital.

Recent Posts

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »

Pemberian Insentif PPN DTP untuk Motor dan Mobil Listrik

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengabarkan jika pemerintah akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40% hingga 100% yang akan dilaksanakan Juni 2026. Insentif PPN DTP akan diberikan kepada motor dan mobil listrik. Purbaya menjelaskan bahwa dalam tahap awal, akan terdapat 100.000 mobil

Read More »

DJP Melakukan Re-alokasi Ratusan Wajib Pajak ke KPP LTO

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi melakukan penataan ulang wilayah administrasi bagi ratusan Wajib Pajak berskala besar. Kebijakan realokasi ini memindahkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) maupun Wajib Pajak Badan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Wajib Pajak

Read More »