IBX – Jakarta. Rencana pemerintah dalam memungut pajak melalui marketplace kembali dibincangkan pada 2026 ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengarahkan agar pemungutan pajak pada platform e-commerce mulai diterapkan pada Kuartal II 2026. Skema ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha menjadi dipotong langsung oleh marketplace pada saat transaksi terjadi.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari omzet atau peredaran bruto. Dalam praktiknya, marketplace akan memotong pajak dari setiap transaksi penjual yang kemudian akan disetorkan ke keuangan negara.
Namun, tidak semua pelaku usaha akan terdampak langsung. Pemerintah memberikan pengecualian bagi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun, sehingga kelompok usaha kecil tetap terlindungi. Fokus utama kebijakan ini adalah penjual dengan skala usaha menengah hingga besar yang selama ini dinilai memiliki potensi pajak cukup signifikan, tetapi belum sepenuhnya terjangkau.
Mengingat selama ini terdapat kesenjangan dalam hal kepatuhan pajak. Kebijakan ini bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha online dan offline.
Bagi penjual, sistem pemotongan langsung oleh marketplace akan mempermudah proses administrasi dan mengurangi risiko kesalahan pelaporan. Namun, karena pajak dikenakan berdasarkan omzet, beban tersebut tetap terasa meskipun margin keuntungan kecil. Hal ini berpotensi mendorong penjual untuk menyesuaikan harga atau mengurangi promosi agar tetap mendapatkan profit.
Bagi konsumen, dampak yang paling terasa kemungkinan adalah perubahan harga dan berkurangnya promosi. Jika penjual mengalihkan beban pajak ke harga jual, maka harga barang bisa mengalami kenaikan. Meski demikian, konsumen juga diuntungkan dengan ekosistem transaksi yang lebih transparan dan teratur.
Pajak yang dipungut ini tidak bersifat final sepenuhnya bagi semua wajib pajak, karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam pelaporan tahunan. Dengan demikian, sistem ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital.


