Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Siap-Siap! Purbaya Matangkan Pajak Marketplace Berlaku Kuartal II 2026

IBX – Jakarta. Rencana pemerintah dalam memungut pajak melalui marketplace kembali dibincangkan pada 2026 ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengarahkan agar pemungutan pajak pada platform e-commerce mulai diterapkan pada Kuartal II 2026. Skema ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha menjadi dipotong langsung oleh marketplace pada saat transaksi terjadi.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari omzet atau peredaran bruto. Dalam praktiknya, marketplace akan memotong pajak dari setiap transaksi penjual yang kemudian akan disetorkan ke keuangan negara.

Namun, tidak semua pelaku usaha akan terdampak langsung. Pemerintah memberikan pengecualian bagi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun, sehingga kelompok usaha kecil tetap terlindungi. Fokus utama kebijakan ini adalah penjual dengan skala usaha menengah hingga besar yang selama ini dinilai memiliki potensi pajak cukup signifikan, tetapi belum sepenuhnya terjangkau.

Mengingat selama ini terdapat kesenjangan dalam hal kepatuhan pajak. Kebijakan ini bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha online dan offline.

Bagi penjual, sistem pemotongan langsung oleh marketplace akan mempermudah proses administrasi dan mengurangi risiko kesalahan pelaporan. Namun, karena pajak dikenakan berdasarkan omzet, beban tersebut tetap terasa meskipun margin keuntungan kecil. Hal ini berpotensi mendorong penjual untuk menyesuaikan harga atau mengurangi promosi agar tetap mendapatkan profit.

Bagi konsumen, dampak yang paling terasa kemungkinan adalah perubahan harga dan berkurangnya promosi. Jika penjual mengalihkan beban pajak ke harga jual, maka harga barang bisa mengalami kenaikan. Meski demikian, konsumen juga diuntungkan dengan ekosistem transaksi yang lebih transparan dan teratur.

Pajak yang dipungut ini tidak bersifat final sepenuhnya bagi semua wajib pajak, karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam pelaporan tahunan. Dengan demikian, sistem ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital.

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »