Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Siap-Siap! Purbaya Matangkan Pajak Marketplace Berlaku Kuartal II 2026

IBX – Jakarta. Rencana pemerintah dalam memungut pajak melalui marketplace kembali dibincangkan pada 2026 ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengarahkan agar pemungutan pajak pada platform e-commerce mulai diterapkan pada Kuartal II 2026. Skema ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha menjadi dipotong langsung oleh marketplace pada saat transaksi terjadi.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari omzet atau peredaran bruto. Dalam praktiknya, marketplace akan memotong pajak dari setiap transaksi penjual yang kemudian akan disetorkan ke keuangan negara.

Namun, tidak semua pelaku usaha akan terdampak langsung. Pemerintah memberikan pengecualian bagi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun, sehingga kelompok usaha kecil tetap terlindungi. Fokus utama kebijakan ini adalah penjual dengan skala usaha menengah hingga besar yang selama ini dinilai memiliki potensi pajak cukup signifikan, tetapi belum sepenuhnya terjangkau.

Mengingat selama ini terdapat kesenjangan dalam hal kepatuhan pajak. Kebijakan ini bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha online dan offline.

Bagi penjual, sistem pemotongan langsung oleh marketplace akan mempermudah proses administrasi dan mengurangi risiko kesalahan pelaporan. Namun, karena pajak dikenakan berdasarkan omzet, beban tersebut tetap terasa meskipun margin keuntungan kecil. Hal ini berpotensi mendorong penjual untuk menyesuaikan harga atau mengurangi promosi agar tetap mendapatkan profit.

Bagi konsumen, dampak yang paling terasa kemungkinan adalah perubahan harga dan berkurangnya promosi. Jika penjual mengalihkan beban pajak ke harga jual, maka harga barang bisa mengalami kenaikan. Meski demikian, konsumen juga diuntungkan dengan ekosistem transaksi yang lebih transparan dan teratur.

Pajak yang dipungut ini tidak bersifat final sepenuhnya bagi semua wajib pajak, karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam pelaporan tahunan. Dengan demikian, sistem ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »