Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Siap-Siap! Purbaya Matangkan Pajak Marketplace Berlaku Kuartal II 2026

IBX – Jakarta. Rencana pemerintah dalam memungut pajak melalui marketplace kembali dibincangkan pada 2026 ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengarahkan agar pemungutan pajak pada platform e-commerce mulai diterapkan pada Kuartal II 2026. Skema ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha menjadi dipotong langsung oleh marketplace pada saat transaksi terjadi.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari omzet atau peredaran bruto. Dalam praktiknya, marketplace akan memotong pajak dari setiap transaksi penjual yang kemudian akan disetorkan ke keuangan negara.

Namun, tidak semua pelaku usaha akan terdampak langsung. Pemerintah memberikan pengecualian bagi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun, sehingga kelompok usaha kecil tetap terlindungi. Fokus utama kebijakan ini adalah penjual dengan skala usaha menengah hingga besar yang selama ini dinilai memiliki potensi pajak cukup signifikan, tetapi belum sepenuhnya terjangkau.

Mengingat selama ini terdapat kesenjangan dalam hal kepatuhan pajak. Kebijakan ini bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha online dan offline.

Bagi penjual, sistem pemotongan langsung oleh marketplace akan mempermudah proses administrasi dan mengurangi risiko kesalahan pelaporan. Namun, karena pajak dikenakan berdasarkan omzet, beban tersebut tetap terasa meskipun margin keuntungan kecil. Hal ini berpotensi mendorong penjual untuk menyesuaikan harga atau mengurangi promosi agar tetap mendapatkan profit.

Bagi konsumen, dampak yang paling terasa kemungkinan adalah perubahan harga dan berkurangnya promosi. Jika penjual mengalihkan beban pajak ke harga jual, maka harga barang bisa mengalami kenaikan. Meski demikian, konsumen juga diuntungkan dengan ekosistem transaksi yang lebih transparan dan teratur.

Pajak yang dipungut ini tidak bersifat final sepenuhnya bagi semua wajib pajak, karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam pelaporan tahunan. Dengan demikian, sistem ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »