Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sidang Uji Materiil UU HKPD, Spa Bukan Jasa Hiburan

IBX – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang lanjutan uji materiil atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40% – 75% khusus jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.

Pada sidang tersebut, Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta Indonesia menghadirkan 3 saksi ahli yaitu Ketua Bidang Pengembangan Skema Sertifikasi Usaha Pariwisata PKSUPI Mohammad Asyhadi, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana Yohanes Usfunan, dan Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia Haula Rosdiana.

Asyhadi mengatakan spa tidak dapat dikategorikan sebagai usaha hiburan karena tidka terdapat kajian akademis yang dapat dijadikan dasar penetapan tersebut. Dalam Pasal 1 angka 49 UU HKPD, jasa kesenian dan hiburan didefinisikan sebagai jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati. Namun kenyataannya, usaha spa tidak memenuhi karakteristik sebagaimana dijelaskan diatas.

Menurut Asyhadi, usaha spa merupakan usaha yang memberikan perawatan dengan berbagai metode seperti terapi air, terapi aroma, pijat, layanan makanan/minuman sehat, olah fisik dan lain-lain dengan tujuan menyeimbangkan jiwa raga.

Lebih lanjut, Haula menjelaskan bahwa pengenaan PBJT sebesar 40% – 75% atas spa bertentangan dengan UU Kesehatan. Menurut Beliau, spa merupakan bagian dari perawatan Kesehatan sekaligus warisan budaya. Sehingga kebijakan pajak daerah atas spa perlu diselaraskan dengan kebijakan PPN atas jasa Kesehatan dengan mempertimbangkan dampakkepada perekonomian. Haula juga menambahkan bahwa dilihat dari legal character terdapat kontradiksi atas penetapan spa sebagai bagian dari usaha hiburan. Selain itu dalam naskah akademik yang digunakan tidak terdapat argumentasi dasar untuk mengkategorikan spa sejenis dengan diskotek dan usaha lainnya yang dikenakan PBJT. Yohanes berpendapat pengkategorian spa sebagai jasa hiburan bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945. Menurut Yohanes, spa bukan meruapakan bagian dari kemewahan melainkan sebuah hak asasi manusia karena berkaitan dengan Kesehatan dan kehidupan manusia

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »