Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sidang Uji Materiil UU HKPD, Spa Bukan Jasa Hiburan

IBX – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang lanjutan uji materiil atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40% – 75% khusus jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.

Pada sidang tersebut, Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta Indonesia menghadirkan 3 saksi ahli yaitu Ketua Bidang Pengembangan Skema Sertifikasi Usaha Pariwisata PKSUPI Mohammad Asyhadi, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana Yohanes Usfunan, dan Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia Haula Rosdiana.

Asyhadi mengatakan spa tidak dapat dikategorikan sebagai usaha hiburan karena tidka terdapat kajian akademis yang dapat dijadikan dasar penetapan tersebut. Dalam Pasal 1 angka 49 UU HKPD, jasa kesenian dan hiburan didefinisikan sebagai jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati. Namun kenyataannya, usaha spa tidak memenuhi karakteristik sebagaimana dijelaskan diatas.

Menurut Asyhadi, usaha spa merupakan usaha yang memberikan perawatan dengan berbagai metode seperti terapi air, terapi aroma, pijat, layanan makanan/minuman sehat, olah fisik dan lain-lain dengan tujuan menyeimbangkan jiwa raga.

Lebih lanjut, Haula menjelaskan bahwa pengenaan PBJT sebesar 40% – 75% atas spa bertentangan dengan UU Kesehatan. Menurut Beliau, spa merupakan bagian dari perawatan Kesehatan sekaligus warisan budaya. Sehingga kebijakan pajak daerah atas spa perlu diselaraskan dengan kebijakan PPN atas jasa Kesehatan dengan mempertimbangkan dampakkepada perekonomian. Haula juga menambahkan bahwa dilihat dari legal character terdapat kontradiksi atas penetapan spa sebagai bagian dari usaha hiburan. Selain itu dalam naskah akademik yang digunakan tidak terdapat argumentasi dasar untuk mengkategorikan spa sejenis dengan diskotek dan usaha lainnya yang dikenakan PBJT. Yohanes berpendapat pengkategorian spa sebagai jasa hiburan bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945. Menurut Yohanes, spa bukan meruapakan bagian dari kemewahan melainkan sebuah hak asasi manusia karena berkaitan dengan Kesehatan dan kehidupan manusia

Recent Posts

Otoritas Italia Investigasi Pajak Penghasilan Pembalap Formula 1 

IBX – Jakarta. Formula 1, sebuah salah satu ajang balapan olahraga dengan nilai bisnis miliaran dolar di investigasi terkait potensi tunggakan pajak di Italia yang belum dibayarkan. Sirkuit Italia rutin ada pada kalender  F1 setiap tahunnya, seperti Monza dan Imola. Otoritas pajak Italia melalui Guardia di Finanza sedang melakukan investigasi

Read More »

Isu Baru: Pemerintah Pertimbangkan Pajak Kendaraan Listrik

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »