Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sidang Uji Materiil UU HKPD, Spa Bukan Jasa Hiburan

IBX – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang lanjutan uji materiil atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40% – 75% khusus jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.

Pada sidang tersebut, Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta Indonesia menghadirkan 3 saksi ahli yaitu Ketua Bidang Pengembangan Skema Sertifikasi Usaha Pariwisata PKSUPI Mohammad Asyhadi, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana Yohanes Usfunan, dan Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia Haula Rosdiana.

Asyhadi mengatakan spa tidak dapat dikategorikan sebagai usaha hiburan karena tidka terdapat kajian akademis yang dapat dijadikan dasar penetapan tersebut. Dalam Pasal 1 angka 49 UU HKPD, jasa kesenian dan hiburan didefinisikan sebagai jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati. Namun kenyataannya, usaha spa tidak memenuhi karakteristik sebagaimana dijelaskan diatas.

Menurut Asyhadi, usaha spa merupakan usaha yang memberikan perawatan dengan berbagai metode seperti terapi air, terapi aroma, pijat, layanan makanan/minuman sehat, olah fisik dan lain-lain dengan tujuan menyeimbangkan jiwa raga.

Lebih lanjut, Haula menjelaskan bahwa pengenaan PBJT sebesar 40% – 75% atas spa bertentangan dengan UU Kesehatan. Menurut Beliau, spa merupakan bagian dari perawatan Kesehatan sekaligus warisan budaya. Sehingga kebijakan pajak daerah atas spa perlu diselaraskan dengan kebijakan PPN atas jasa Kesehatan dengan mempertimbangkan dampakkepada perekonomian. Haula juga menambahkan bahwa dilihat dari legal character terdapat kontradiksi atas penetapan spa sebagai bagian dari usaha hiburan. Selain itu dalam naskah akademik yang digunakan tidak terdapat argumentasi dasar untuk mengkategorikan spa sejenis dengan diskotek dan usaha lainnya yang dikenakan PBJT. Yohanes berpendapat pengkategorian spa sebagai jasa hiburan bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945. Menurut Yohanes, spa bukan meruapakan bagian dari kemewahan melainkan sebuah hak asasi manusia karena berkaitan dengan Kesehatan dan kehidupan manusia

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »