Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Simplifikasi Pajak UMKM: Marketplace Ambil Peran Pemungutan

IBX-Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan bahwa platform marketplace kini bertugas memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari para pedagang. Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa sebagian pedagang akan beralih menjual produknya melalui media sosial seperti Instagram atau WhatsApp.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menegaskan bahwa pelaku UMKM tetap memiliki kebebasan dalam memilih platform untuk berjualan. Baik bertransaksi di marketplace maupun lewat media sosial, semua penghasilan dari kegiatan usaha tetap dikenai PPh final sebesar 0,5 persen.

Ros menjelaskan bahwa diberlakukannya PMK-37/2025 bertujuan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional. Ia juga menambahkan bahwa DJP sedang menyusun regulasi yang mempermudah proses administrasi pajak demi meningkatkan tingkat kepatuhan pelaku usaha.

DJP, lanjutnya, akan memperkuat pengawasan terhadap transaksi digital yang berlangsung melalui media sosial, sebagai bagian dari perluasan strategi pengawasan yang sudah ada.

Ros juga menyatakan bahwa aturan ini sebenarnya menguntungkan UMKM karena sistem pemungutan pajaknya lebih sederhana dan terintegrasi. Ia menjelaskan bahwa tidak semua pedagang akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen—hanya mereka yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan pajak oleh marketplace. Namun, mereka perlu menyampaikan surat pernyataan kepada pihak marketplace agar dikecualikan dari pemotongan tersebut. Jika omzet melebihi Rp500 juta, pedagang harus memberitahu marketplace, yang kemudian akan mulai memungut pajak untuk transaksi-transaksi berikutnya.

Sumber: Penunjukan “Marketplace” sebagai Pemungut Pajak Bikin Pedagang Pindah Jualan ke Instagram? Ini Jawaban DJP

Recent Posts

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide

Read More »

Tembus 1,15 Juta Wajib Pajak: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 via Coretax per Februari 2026

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh

Read More »

Isu Pajak Jadi Sorotan, Nama Kim Seon Ho Ikut Terseret

IBX – Jakarta. Kim Seon Ho aktor dari negeri gingseng menjadi sorotan kembali setelah bermain K-Drama di bawah produksi Netflix yang berjudul Can This Love Be Translated? tuai perbincangan. Setelah artis Cha Eun Woo menjadi trending public belakangan terakhir karena isu pajak, nama Kim Seon-Ho terseret karena diduga melakukan isu

Read More »