Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sinergi Lintas Lembaga Ungkap Pencucian Uang dari Hasil Kejahatan Pajak

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat langkah penegakan hukum di bidang perpajakan. Tidak lama ini, DJP Kanwil Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terpidana, inisial TB, sebagai pelaku penggelapan pajak yang sebelumnya telah divonis bersalah.

Kasus ini mencuat setelah hasil penyelidikan menunjukkan bahwa TB melakukan berbagai skema untuk menyamarkan hasil kejahatan pajaknya. Uang hasil penggelapan pajak ditempatkan ke sistem perbankan, dikonversi ke mata uang asing, ditransfer ke luar negeri hingga dibelanjakan dalam bentuk aset seperti tanah, apartemen, kendaraan, dan obligasi. Dari hasil penelusuran, otoritas berhasil memblokir dan menyita aset senilai sekitar Rp58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

TB diketahui merupakan salah satu Beneficial Owner dari wajib pajak PT UP. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024, TB dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp634,7 miliar. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sempat dijatuhkan pada Agustus 2023.

Penelusuran lanjutan terhadap aset TB dilakukan lintas yurisdiksi, melibatkan sejumlah lembaga penegak hukum di dalam dan luar negeri. Dalam negeri, DJP berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian, PPATK, OJK, BPN, dan Kementerian Hukum dan HAM. Sementara di luar negeri, DJP menggandeng otoritas pajak dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan beberapa negara lain, mengingat adanya aliran dana lintas negara dalam kasus ini.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset, DJP menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dengan pemerintah Singapura. Melalui kerja sama ini, pemerintah berupaya menyita aset dan dana yang diduga disembunyikan oleh TB di luar negeri. Langkah ini menjadi wujud konkret kerja sama internasional dalam menegakkan keadilan dan memastikan hasil kejahatan pajak tidak bisa dinikmati oleh pelakunya.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat, Muktia Agus Budi Santosa, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menjaga integritas sistem perpajakan nasional. Ia menyebutkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku penggelapan pajak untuk lolos dari jerat hukum. Semua upaya dilakukan agar sistem perpajakan di Indonesia tetap adil, transparan, dan berintegritas.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kolaborasi antarlembaga dan kerja sama internasional memegang peran besar dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Lebih dari sekadar menindak pelanggaran, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan keadilan bagi para wajib pajak yang patuh dan memastikan setiap rupiah penerimaan negara digunakan untuk kepentingan publik.

Sumber: DJP dan Kejaksaan Ungkap Skema Pencucian Uang Terpidana Pajak Rp58,2 Miliar

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »