Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sinergi Lintas Lembaga Ungkap Pencucian Uang dari Hasil Kejahatan Pajak

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat langkah penegakan hukum di bidang perpajakan. Tidak lama ini, DJP Kanwil Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terpidana, inisial TB, sebagai pelaku penggelapan pajak yang sebelumnya telah divonis bersalah.

Kasus ini mencuat setelah hasil penyelidikan menunjukkan bahwa TB melakukan berbagai skema untuk menyamarkan hasil kejahatan pajaknya. Uang hasil penggelapan pajak ditempatkan ke sistem perbankan, dikonversi ke mata uang asing, ditransfer ke luar negeri hingga dibelanjakan dalam bentuk aset seperti tanah, apartemen, kendaraan, dan obligasi. Dari hasil penelusuran, otoritas berhasil memblokir dan menyita aset senilai sekitar Rp58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

TB diketahui merupakan salah satu Beneficial Owner dari wajib pajak PT UP. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024, TB dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp634,7 miliar. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sempat dijatuhkan pada Agustus 2023.

Penelusuran lanjutan terhadap aset TB dilakukan lintas yurisdiksi, melibatkan sejumlah lembaga penegak hukum di dalam dan luar negeri. Dalam negeri, DJP berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian, PPATK, OJK, BPN, dan Kementerian Hukum dan HAM. Sementara di luar negeri, DJP menggandeng otoritas pajak dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan beberapa negara lain, mengingat adanya aliran dana lintas negara dalam kasus ini.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset, DJP menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dengan pemerintah Singapura. Melalui kerja sama ini, pemerintah berupaya menyita aset dan dana yang diduga disembunyikan oleh TB di luar negeri. Langkah ini menjadi wujud konkret kerja sama internasional dalam menegakkan keadilan dan memastikan hasil kejahatan pajak tidak bisa dinikmati oleh pelakunya.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat, Muktia Agus Budi Santosa, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menjaga integritas sistem perpajakan nasional. Ia menyebutkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku penggelapan pajak untuk lolos dari jerat hukum. Semua upaya dilakukan agar sistem perpajakan di Indonesia tetap adil, transparan, dan berintegritas.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kolaborasi antarlembaga dan kerja sama internasional memegang peran besar dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Lebih dari sekadar menindak pelanggaran, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan keadilan bagi para wajib pajak yang patuh dan memastikan setiap rupiah penerimaan negara digunakan untuk kepentingan publik.

Sumber: DJP dan Kejaksaan Ungkap Skema Pencucian Uang Terpidana Pajak Rp58,2 Miliar

Recent Posts

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »

Pemberian Insentif PBB-P2 di DKI Jakarta Tahun 2026

IBX – Jakarta. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dapat digunakan tanpa melakukan permohonan dari wajib pajak. Dalam kebijakan ini, keringanan didapatkan otomatis oleh wajib pajak ketika akan melakukan pembayaran sesuai periode yang diatur.

Read More »