
IBX-Jakarta. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa skema baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pedagang di platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia tidak akan berdampak pada kenaikan harga barang. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah penambahan jenis pajak baru, melainkan hanya perubahan pada sistem pemungutannya.
“Ini bukan pajak baru dan tidak akan menambah harga. Skema ini hanya mengubah mekanisme pemungutan, yang sebelumnya dilaporkan sendiri oleh wajib pajak, kini dilakukan langsung oleh platform e-commerce,” ujar Bimo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Ia juga menekankan bahwa platform sudah memperhitungkan kewajiban perpajakan dalam harga jual mereka. Menurutnya, isu kenaikan harga hanyalah kekhawatiran yang tidak berdasar karena kebijakan ini telah dirancang dengan prinsip keadilan.
Skema pemungutan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak 14 Juli 2025.
Dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa pedagang akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan. Pajak ini dikenakan di luar pajak lainnya seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan dilakukan oleh platform digital yang tergolong sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya.
Sementara itu, Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa pedagang dengan omzet tahunan Rp500 juta ke bawah tidak akan dikenakan pungutan PPh Pasal 22. Kebijakan ini menyasar pedagang dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, yang diwajibkan melaporkan omzetnya kepada platform tempat mereka berjualan.
Meskipun kebijakan ini secara teknis tidak menambah beban pajak baru, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyoroti potensi tantangan dalam implementasinya. Menurutnya, pengalihan mekanisme pungutan pajak dari pedagang ke platform digital memang menyedehanakan pelaporan, tetapi berpotensi menciptakan beban administratif dan teknis, terutama bagi UMKM.
“Dalam praktiknya, memang pajak ini ditanggung pedagang. Namun, ada potensi sebagian penjual meneruskan beban tersebut kepada konsumen, tergantung strategi bisnis masing-masing,” ujarnya.
Budi menambahkan bahwa kebijakan serupa telah dijalankan di berbagai negara seperti India, Meksiko, Filipina, dan Turki. Namun, ia menekankan perlunya penyesuaian kebijakan dengan karakteristik unik dari ekosistem digital Indonesia agar tidak menekan pelaku usaha lokal.
“Kami berharap otoritas dapat memberikan panduan teknis yang jelas dan mendalam agar para pelaku industri, khususnya UMKM, bisa menyesuaikan diri secara optimal. idEA terbuka untuk dialog agar kebijakan ini dapat diterapkan secara adil dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional,” pungkasnya.
Sumber: Dirjen Pajak Klaim Harga Barang Tak akan Naik karena Pajak e-Commerce, Benarkah?


