Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Skema Cooperative Compliance untuk Perusahaan Besar Akan Dikenalkan Ditjen Pajak pada 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan pendekatan baru dalam pengawasan wajib pajak besar melalui penerapan konsep cooperative compliance yang akan dimulai pada tahun depan.

Skema ini dirancang untuk melibatkan perusahaan-perusahaan besar dalam membangun sistem kepatuhan pajak yang lebih terintegrasi, mulai dari tahap awal transaksi hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menjelaskan bahwa konsep cooperative compliance akan diintegrasikan dengan kerangka Tax Control Framework (TCF) yang dipadukan dengan sistem teknologi informasi DJP. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses perpajakan perusahaan dapat dikendalikan secara otomatis dan transparan.

“Kalau dulu, kontrol di industri umumnya hanya dilakukan di akhir proses, seperti audit. Itu adalah kontrol atau jaminan yang berada di ujung. Dengan pendekatan cooperative compliance, kontrol diterapkan di setiap tahap proses,” kata Iwan dalam Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital pada Selasa (4/11).

Ia menambahkan bahwa fokus awal dari pendekatan ini adalah pada perusahaan-perusahaan besar. Dengan demikian, DJP dapat mengalokasikan sumber daya manusia (SDM) secara lebih efisien kepada sektor atau wajib pajak yang membutuhkan pengawasan lebih mendalam. Menurut Iwan, penerapan skema cooperative compliance ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi otoritas pajak, tetapi juga bagi sektor bisnis itu sendiri.

Melalui penerapan Tax Control Framework (TCF), para direksi perusahaan akan dapat lebih mudah memantau dan memahami aktivitas perpajakan internal mereka, yang akan membantu mengurangi risiko kesalahan atau pelanggaran sejak dini.

“Dengan demikian, biaya kepatuhan akan semakin rendah, namun tingkat kepatuhan akan semakin tinggi,” jelas Iwan.

Iwan juga mengungkapkan bahwa DJP berencana untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi dan konsultan pajak, dalam mengembangkan platform TCF yang diharapkan dapat diterapkan pada tahun depan.

Sumber : Ditjen Pajak Siapkan Skema Cooperative Compliance untuk Perusahaan Besar Mulai 2026

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »