Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Skema Tax Holiday RI di Era Pajak Minimum Global: Apa yang Berubah?

IBX-Jakarta. Skema insentif pembebasan pajak atau tax holiday akan mengalami penyesuaian setelah pemerintah menerapkan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) pada tahun 2025. GMT, yang diinisiasi oleh OECD, menetapkan tarif minimum sebesar 15%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa dengan penerapan GMT, tax holiday di Indonesia, yang sebelumnya memungkinkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100%, tak lagi bisa diberlakukan. Menurutnya, jika Indonesia tetap memberikan pembebasan pajak penuh hingga 0%, maka negara asal perusahaan yang berinvestasi akan memungut pajak sebesar 15%. Hal ini, menurut Febrio, sama dengan Indonesia mensubsidi anggaran negara lain, sesuatu yang ingin dihindari pemerintah.

Febrio menyatakan bahwa perubahan dalam ketentuan tax holiday yang saat ini diatur dalam PMK 130/2020 akan menetapkan batas minimal pembebasan pajak sebesar 7%. Dengan PPh Badan Indonesia saat ini sebesar 22%, maka maksimal pembebasan pajak yang diberikan dalam skema tax holiday adalah 15%, sehingga 7% tetap harus dibayarkan oleh perusahaan.

Saat ini, konsep perubahan tersebut masih dibahas antara Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi, dan pelaku usaha. Febrio menekankan bahwa pemerintah akan merancang insentif alternatif untuk menggantikan tax holiday agar tetap dapat menarik investasi ke Indonesia.

Alternatif insentif yang dirancang ini akan tetap berbasis pada insentif pajak, bukan insentif non-fiskal. Namun, skema tersebut tidak lagi menawarkan pembebasan pajak total, melainkan hanya hingga 7%, sesuai dengan aturan baru. Pemerintah juga sedang mempertimbangkan mekanisme untuk menangani pajak 15% yang akan dipungut berdasarkan prinsip GMT.

Di luar insentif pajak, pemerintah juga akan tetap memberikan insentif lainnya, seperti kawasan ekonomi khusus (KEK) dan percepatan proses perizinan, guna mempertahankan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi. Febrio menegaskan bahwa meski skema tax holiday akan mengalami perubahan, pemerintah tetap berkomitmen untuk menarik investasi demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

*Disclaimer

Sumber: Begini Skema Tax Holiday Setelah Penerapan Pajak Minimum 15% di RI

Recent Posts

DJP Klaim Peningkatan Efisiensi Dalam Cost of Tax Collection

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR RI menjelaskan bahwa berdasarkan data, cost of tax collection Indonesia mencapai 0,84%. Dengan demikian, DJP menilai kinerja dari pemungutan pajak di Indonesia semakin efisien. Cost of tax collection adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah termasuk DJP

Read More »

DJP Usulkan Rp5,4 Triliun untuk Kembangkan AI Pengawasan Pajak.

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajukan pagu indikatif sebesar Rp5,40 triliun untuk tahun anggaran 2027 kepada Komisi XI DPR RI. Anggaran tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi tahun 2026 setelah efisiensi, yang mencapai Rp5,42 triliun. Dari total anggaran itu, sekitar 89,2% atau Rp4,81 triliun dialokasikan untuk fungsi utama

Read More »

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »