Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sri Mulyani Keluarkan PMK Terbaru Soal PPN, Ini Lengkapnya!

IBX-Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi merevisi dan menerbitkan aturan terkait tarif resmi pengenaan pajak dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai (PPN)  melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025. Aturan ini merevisi ketentuan sebelumnya dalam PMK 131/2024 dan menetapkan tarif umum PPN sebesar 11%. Selain itu, terdapat ketentuan khusus di mana tarif PPN untuk beberapa jenis barang dihitung sebagai 11/12 dari harga jual atau nilai transaksinya.

Tujuan dan Dasar Penetapan Dalam pertimbangan PMK 11/2025 disebutkan bahwa PMK 131/2024 mengatur pengecualian perhitungan PPN dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain serta besaran tertentu yang telah diatur dalam peraturan tersendiri. Dengan perubahan ini, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum dalam perhitungan PPN, khususnya yang menggunakan mekanisme nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak.

Berlaku Secara Retroaktif PMK 11/2025 diundangkan pada 4 Februari 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Oleh karena itu, penyerahan BKP/JKP tertentu yang terjadi sejak 1 Januari 2025 hingga sebelum PMK 11/2025 berlaku, tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan baru karena aturan ini bersifat retroaktif.

Barang dan Jasa yang Menggunakan Tarif PPN 11/12 Berikut adalah beberapa kategori barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN berdasarkan perhitungan 11/12 dari harga jual:

  • Pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Barang sisa dari pembubaran perusahaan.
  • Penyerahan barang atau jasa melalui perantara atau lelang.
  • Pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.
  • Jasa penyediaan tenaga kerja dan jasa periklanan tertentu.

Tarif Khusus untuk Sektor Tertentu Beberapa sektor dikenakan tarif khusus berdasarkan revisi dalam PMK 11/2025, antara lain:

  • Liquefied Petroleum Gas (LPG): 1,1/101,1 dari selisih harga jual agen dan pangkalan (sebelumnya diatur dalam PMK 62/2022).
  • Barang hasil pertanian tertentu: 1,1% dari harga jual (sebelumnya diatur dalam PMK 64/2022).
  • Kendaraan bermotor bekas: 1,1% dari harga jual (sebelumnya diatur dalam PMK 65/2022).
  • Jasa perjalanan wisata, periklanan, dan layanan lain: 10% × (11/12 dari tarif PPN 11%) (sebelumnya diatur dalam PMK 71/2022).
  • Agunan yang diambil alih oleh kreditur: 10% × (11/12 dari tarif PPN 11%) (sebelumnya diatur dalam PMK 41/2023).
  • Emas perhiasan dan batu permata:
    • 10% × (11/12 dari tarif PPN 11%) untuk transaksi antar pedagang.
    • 15% × (11/12 dari tarif PPN 11%) untuk penjualan langsung ke konsumen (sebelumnya diatur dalam PMK 48/2023).

Sumber: Sri Mulyani Keluarkan Aturan Terbaru Soal PPN, Ini Lengkapnya! (CNBC)

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »