Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sri Mulyani Keluarkan PMK Terbaru Soal PPN, Ini Lengkapnya!

IBX-Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi merevisi dan menerbitkan aturan terkait tarif resmi pengenaan pajak dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai (PPN)  melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025. Aturan ini merevisi ketentuan sebelumnya dalam PMK 131/2024 dan menetapkan tarif umum PPN sebesar 11%. Selain itu, terdapat ketentuan khusus di mana tarif PPN untuk beberapa jenis barang dihitung sebagai 11/12 dari harga jual atau nilai transaksinya.

Tujuan dan Dasar Penetapan Dalam pertimbangan PMK 11/2025 disebutkan bahwa PMK 131/2024 mengatur pengecualian perhitungan PPN dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain serta besaran tertentu yang telah diatur dalam peraturan tersendiri. Dengan perubahan ini, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum dalam perhitungan PPN, khususnya yang menggunakan mekanisme nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak.

Berlaku Secara Retroaktif PMK 11/2025 diundangkan pada 4 Februari 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Oleh karena itu, penyerahan BKP/JKP tertentu yang terjadi sejak 1 Januari 2025 hingga sebelum PMK 11/2025 berlaku, tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan baru karena aturan ini bersifat retroaktif.

Barang dan Jasa yang Menggunakan Tarif PPN 11/12 Berikut adalah beberapa kategori barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN berdasarkan perhitungan 11/12 dari harga jual:

  • Pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Barang sisa dari pembubaran perusahaan.
  • Penyerahan barang atau jasa melalui perantara atau lelang.
  • Pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.
  • Jasa penyediaan tenaga kerja dan jasa periklanan tertentu.

Tarif Khusus untuk Sektor Tertentu Beberapa sektor dikenakan tarif khusus berdasarkan revisi dalam PMK 11/2025, antara lain:

  • Liquefied Petroleum Gas (LPG): 1,1/101,1 dari selisih harga jual agen dan pangkalan (sebelumnya diatur dalam PMK 62/2022).
  • Barang hasil pertanian tertentu: 1,1% dari harga jual (sebelumnya diatur dalam PMK 64/2022).
  • Kendaraan bermotor bekas: 1,1% dari harga jual (sebelumnya diatur dalam PMK 65/2022).
  • Jasa perjalanan wisata, periklanan, dan layanan lain: 10% × (11/12 dari tarif PPN 11%) (sebelumnya diatur dalam PMK 71/2022).
  • Agunan yang diambil alih oleh kreditur: 10% × (11/12 dari tarif PPN 11%) (sebelumnya diatur dalam PMK 41/2023).
  • Emas perhiasan dan batu permata:
    • 10% × (11/12 dari tarif PPN 11%) untuk transaksi antar pedagang.
    • 15% × (11/12 dari tarif PPN 11%) untuk penjualan langsung ke konsumen (sebelumnya diatur dalam PMK 48/2023).

Sumber: Sri Mulyani Keluarkan Aturan Terbaru Soal PPN, Ini Lengkapnya! (CNBC)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »