Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sri Mulyani Kembali Jadi Menkeu, Nasib Badan Penerimaan Negara Dipertanyakan

Presiden Prabowo Subianto kembali menunjuk Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan di kabinetnya. Keputusan ini menimbulkan keraguan di kalangan ekonom mengenai kelanjutan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara yang sebelumnya menjadi salah satu program andalan tim Prabowo.

Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Fadhil Hasan, menyatakan bahwa terpilihnya kembali Sri Mulyani sebagai Bendahara Negara kemungkinan besar akan menggagalkan pembentukan Badan Penerimaan Negara. Padahal, banyak program Prabowo membutuhkan anggaran besar, dan badan ini dianggap sebagai salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan negara.

Fadhil juga meragukan kemampuan Sri Mulyani dalam meningkatkan tax ratio. Selama lebih dari 10 tahun menjabat, Sri Mulyani belum berhasil menaikkan rasio pajak hingga mencapai 12%, dan saat ini rasio tersebut masih berada di angka 10%. Menurutnya, pembentukan Badan Penerimaan Negara diperlukan untuk mencapai target peningkatan tax ratio hingga 23%, namun hal ini sulit terwujud dalam kabinet saat ini yang dianggap terlalu besar.

Senada dengan Fadhil, Ekonom Senior INDEF Nawir Messi menyoroti penurunan rasio pajak dalam beberapa tahun terakhir dan mengaitkannya dengan melemahnya kelas menengah yang menjadi pilar ekonomi. Ia juga menyoroti peran Wakil Menteri Keuangan (Wamen) yang diberi tanggung jawab mengurus penerimaan negara, dan menunggu gebrakan mereka dalam 6 hingga 12 bulan ke depan.

Nawir meragukan apakah Wakil Menteri yang ditunjuk memiliki kemampuan yang memadai untuk menghadapi isu penerimaan negara, terutama dalam sistem perpajakan. Ia menekankan bahwa orang yang ditugaskan mengurus penerimaan negara harus tegas dan berani agar mampu memperbaiki rasio pajak.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono menyatakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kelanjutan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara. Sebelumnya, Sri Mulyani didampingi oleh tiga Wakil Menteri, yaitu Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara, dan Anggito Abimanyu, dengan kemungkinan pembagian tugas terkait urusan penerimaan negara di antara mereka. Namun, Thomas belum bersedia memberikan detail mengenai pembagian tugas tersebut.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »