Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sri Mulyani Resmikan Sistem Pajak Modern ‘Coretax’: Panduan Login yang Perlu Diketahui Wajib Pajak Mulai 1 Januari 2025

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini sedang menjalankan tahap praimplementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP, yang berlangsung dari 16 Desember hingga 31 Desember 2024.

Selama periode preimplementasi ini, DJP menyatakan bahwa wajib pajak dapat mulai login ke sistem Coretax DJP pada Selasa, 24 Desember 2024.

“Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dengan langkah sebagai berikut,” demikian pernyataan DJP di situs resminya, dikutip pada Minggu (29/12/2024).

Berikut ini, cara login ke sistem Coretax DJP:

  1. Buka laman resmi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
  2. Masukkan “ID Pengguna”, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Masukkan “Kata Sandi” DJP Online
  4. Masukkan kode captcha
  5. Klik tombol “Login”

Perlu diingat, setelah login, wajib pajak akan diminta untuk mengganti kata sandi dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pilih “Tujuan Konfirmasi” (“Surat Elektronik” atau “Nomor Gawai”) dan masukkan alamat email jika memilih “Surat Elektronik” atau nomor ponsel jika memilih “Nomor Gawai”.
  2. Masukkan kode captcha.
  3. Centang bagian “Pernyataan”.
  4. Klik tombol “Kirim”.
  5. Periksa alamat posel atau SMS yang berisi tautan untuk mengganti kata sandi yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan pengirim email berasal dari domain @pajak.go.id atau pengirim SMS adalah “DJP”.
  6. Klik tautan tersebut dan ubah kata sandi sesuai instruksi.

DJP juga mengingatkan bahwa dalam proses penggantian kata sandi, wajib pajak akan diminta untuk membuat frasa sandi (passphrase). Frasa sandi ini sebaiknya berbeda dari kata sandi karena berfungsi sebagai pengganti tanda tangan digital saat menggunakan layanan di Coretax DJP.

“Dengan telah dibuatnya kata sandi baru dan passphrase, maka wajib pajak sudah dapat log in ke Coretax DJP. Namun, dalam tahap praimplementasi, fitur Coretax DJP masih dibatasi. Wajib pajak dapat memanfaatkan seluruh layanan Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025,” jelas DJP.

DJP juga menekankan bahwa Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, setelah berhasil login, diharapkan untuk memeriksa kesesuaian data profil wajib pajak, termasuk informasi penanggung jawab atau Person in Charge (PIC), serta memastikan penanggung jawab dapat login ke Coretax DJP.

“Apabila data penanggung jawab belum sesuai, wajib pajak diminta untuk melakukan pembaruan data profil mulai tanggal 1 Januari 2025,” tambah DJP.

Adapun bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau wajib pajak orang pribadi yang belum memadankan NIK dan NPWP, permintaan akses digital serta aktivasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui Coretax DJP mulai 1 Januari 2025. Informasi lebih lanjut, termasuk panduan penggunaan Coretax DJP, tersedia di tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Sumber : Sri Mulyani Bangun Sistem Pajak Canggih ‘Coretax’, Ini Cara Loginnya

Recent Posts

Restitusi PPh Pasal 22 oleh Penyelenggara Marketplace akibat Penundaan Implementasi Seller Marketplace

IBX – Jakarta. Sebagai implikasi dari penundaan kebijakan yang diumumkan melewati tanggal efektif berlakunya peraturan, sempat terjadi asimetri operasional pada ekosistem niaga elektronik (e-commerce). Beberapa platform lokapasar (marketplace) yang telah ditunjuk oleh otoritas pajak tercatat sudah terlanjur melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi mitra

Read More »

Ekonomi Melambat, Menkeu Resmi Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace

IBX – Jakarta. Baru saja diumumkan adanya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap marketplace yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa malah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang yang berjualan melalui marketplace dikarenakan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang sedang

Read More »

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »