IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini sedang menjalankan tahap praimplementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP, yang berlangsung dari 16 Desember hingga 31 Desember 2024.
Selama periode preimplementasi ini, DJP menyatakan bahwa wajib pajak dapat mulai login ke sistem Coretax DJP pada Selasa, 24 Desember 2024.
“Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dengan langkah sebagai berikut,” demikian pernyataan DJP di situs resminya, dikutip pada Minggu (29/12/2024).
Berikut ini, cara login ke sistem Coretax DJP:
- Buka laman resmi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
- Masukkan “ID Pengguna”, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Masukkan “Kata Sandi” DJP Online
- Masukkan kode captcha
- Klik tombol “Login”
Perlu diingat, setelah login, wajib pajak akan diminta untuk mengganti kata sandi dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Pilih “Tujuan Konfirmasi” (“Surat Elektronik” atau “Nomor Gawai”) dan masukkan alamat email jika memilih “Surat Elektronik” atau nomor ponsel jika memilih “Nomor Gawai”.
- Masukkan kode captcha.
- Centang bagian “Pernyataan”.
- Klik tombol “Kirim”.
- Periksa alamat posel atau SMS yang berisi tautan untuk mengganti kata sandi yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan pengirim email berasal dari domain @pajak.go.id atau pengirim SMS adalah “DJP”.
- Klik tautan tersebut dan ubah kata sandi sesuai instruksi.
DJP juga mengingatkan bahwa dalam proses penggantian kata sandi, wajib pajak akan diminta untuk membuat frasa sandi (passphrase). Frasa sandi ini sebaiknya berbeda dari kata sandi karena berfungsi sebagai pengganti tanda tangan digital saat menggunakan layanan di Coretax DJP.
“Dengan telah dibuatnya kata sandi baru dan passphrase, maka wajib pajak sudah dapat log in ke Coretax DJP. Namun, dalam tahap praimplementasi, fitur Coretax DJP masih dibatasi. Wajib pajak dapat memanfaatkan seluruh layanan Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025,” jelas DJP.
DJP juga menekankan bahwa Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, setelah berhasil login, diharapkan untuk memeriksa kesesuaian data profil wajib pajak, termasuk informasi penanggung jawab atau Person in Charge (PIC), serta memastikan penanggung jawab dapat login ke Coretax DJP.
“Apabila data penanggung jawab belum sesuai, wajib pajak diminta untuk melakukan pembaruan data profil mulai tanggal 1 Januari 2025,” tambah DJP.
Adapun bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau wajib pajak orang pribadi yang belum memadankan NIK dan NPWP, permintaan akses digital serta aktivasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui Coretax DJP mulai 1 Januari 2025. Informasi lebih lanjut, termasuk panduan penggunaan Coretax DJP, tersedia di tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Sumber : Sri Mulyani Bangun Sistem Pajak Canggih ‘Coretax’, Ini Cara Loginnya