Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sri Mulyani Resmikan Sistem Pajak Modern ‘Coretax’: Panduan Login yang Perlu Diketahui Wajib Pajak Mulai 1 Januari 2025

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini sedang menjalankan tahap praimplementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP, yang berlangsung dari 16 Desember hingga 31 Desember 2024.

Selama periode preimplementasi ini, DJP menyatakan bahwa wajib pajak dapat mulai login ke sistem Coretax DJP pada Selasa, 24 Desember 2024.

“Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dengan langkah sebagai berikut,” demikian pernyataan DJP di situs resminya, dikutip pada Minggu (29/12/2024).

Berikut ini, cara login ke sistem Coretax DJP:

  1. Buka laman resmi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
  2. Masukkan “ID Pengguna”, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Masukkan “Kata Sandi” DJP Online
  4. Masukkan kode captcha
  5. Klik tombol “Login”

Perlu diingat, setelah login, wajib pajak akan diminta untuk mengganti kata sandi dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pilih “Tujuan Konfirmasi” (“Surat Elektronik” atau “Nomor Gawai”) dan masukkan alamat email jika memilih “Surat Elektronik” atau nomor ponsel jika memilih “Nomor Gawai”.
  2. Masukkan kode captcha.
  3. Centang bagian “Pernyataan”.
  4. Klik tombol “Kirim”.
  5. Periksa alamat posel atau SMS yang berisi tautan untuk mengganti kata sandi yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan pengirim email berasal dari domain @pajak.go.id atau pengirim SMS adalah “DJP”.
  6. Klik tautan tersebut dan ubah kata sandi sesuai instruksi.

DJP juga mengingatkan bahwa dalam proses penggantian kata sandi, wajib pajak akan diminta untuk membuat frasa sandi (passphrase). Frasa sandi ini sebaiknya berbeda dari kata sandi karena berfungsi sebagai pengganti tanda tangan digital saat menggunakan layanan di Coretax DJP.

“Dengan telah dibuatnya kata sandi baru dan passphrase, maka wajib pajak sudah dapat log in ke Coretax DJP. Namun, dalam tahap praimplementasi, fitur Coretax DJP masih dibatasi. Wajib pajak dapat memanfaatkan seluruh layanan Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025,” jelas DJP.

DJP juga menekankan bahwa Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, setelah berhasil login, diharapkan untuk memeriksa kesesuaian data profil wajib pajak, termasuk informasi penanggung jawab atau Person in Charge (PIC), serta memastikan penanggung jawab dapat login ke Coretax DJP.

“Apabila data penanggung jawab belum sesuai, wajib pajak diminta untuk melakukan pembaruan data profil mulai tanggal 1 Januari 2025,” tambah DJP.

Adapun bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau wajib pajak orang pribadi yang belum memadankan NIK dan NPWP, permintaan akses digital serta aktivasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui Coretax DJP mulai 1 Januari 2025. Informasi lebih lanjut, termasuk panduan penggunaan Coretax DJP, tersedia di tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Sumber : Sri Mulyani Bangun Sistem Pajak Canggih ‘Coretax’, Ini Cara Loginnya

Recent Posts

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide

Read More »

Tembus 1,15 Juta Wajib Pajak: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 via Coretax per Februari 2026

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh

Read More »

Isu Pajak Jadi Sorotan, Nama Kim Seon Ho Ikut Terseret

IBX – Jakarta. Kim Seon Ho aktor dari negeri gingseng menjadi sorotan kembali setelah bermain K-Drama di bawah produksi Netflix yang berjudul Can This Love Be Translated? tuai perbincangan. Setelah artis Cha Eun Woo menjadi trending public belakangan terakhir karena isu pajak, nama Kim Seon-Ho terseret karena diduga melakukan isu

Read More »