Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sri Mulyani Resmikan Sistem Pajak Modern ‘Coretax’: Panduan Login yang Perlu Diketahui Wajib Pajak Mulai 1 Januari 2025

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini sedang menjalankan tahap praimplementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP, yang berlangsung dari 16 Desember hingga 31 Desember 2024.

Selama periode preimplementasi ini, DJP menyatakan bahwa wajib pajak dapat mulai login ke sistem Coretax DJP pada Selasa, 24 Desember 2024.

“Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dengan langkah sebagai berikut,” demikian pernyataan DJP di situs resminya, dikutip pada Minggu (29/12/2024).

Berikut ini, cara login ke sistem Coretax DJP:

  1. Buka laman resmi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
  2. Masukkan “ID Pengguna”, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Masukkan “Kata Sandi” DJP Online
  4. Masukkan kode captcha
  5. Klik tombol “Login”

Perlu diingat, setelah login, wajib pajak akan diminta untuk mengganti kata sandi dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pilih “Tujuan Konfirmasi” (“Surat Elektronik” atau “Nomor Gawai”) dan masukkan alamat email jika memilih “Surat Elektronik” atau nomor ponsel jika memilih “Nomor Gawai”.
  2. Masukkan kode captcha.
  3. Centang bagian “Pernyataan”.
  4. Klik tombol “Kirim”.
  5. Periksa alamat posel atau SMS yang berisi tautan untuk mengganti kata sandi yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan pengirim email berasal dari domain @pajak.go.id atau pengirim SMS adalah “DJP”.
  6. Klik tautan tersebut dan ubah kata sandi sesuai instruksi.

DJP juga mengingatkan bahwa dalam proses penggantian kata sandi, wajib pajak akan diminta untuk membuat frasa sandi (passphrase). Frasa sandi ini sebaiknya berbeda dari kata sandi karena berfungsi sebagai pengganti tanda tangan digital saat menggunakan layanan di Coretax DJP.

“Dengan telah dibuatnya kata sandi baru dan passphrase, maka wajib pajak sudah dapat log in ke Coretax DJP. Namun, dalam tahap praimplementasi, fitur Coretax DJP masih dibatasi. Wajib pajak dapat memanfaatkan seluruh layanan Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025,” jelas DJP.

DJP juga menekankan bahwa Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, setelah berhasil login, diharapkan untuk memeriksa kesesuaian data profil wajib pajak, termasuk informasi penanggung jawab atau Person in Charge (PIC), serta memastikan penanggung jawab dapat login ke Coretax DJP.

“Apabila data penanggung jawab belum sesuai, wajib pajak diminta untuk melakukan pembaruan data profil mulai tanggal 1 Januari 2025,” tambah DJP.

Adapun bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau wajib pajak orang pribadi yang belum memadankan NIK dan NPWP, permintaan akses digital serta aktivasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui Coretax DJP mulai 1 Januari 2025. Informasi lebih lanjut, termasuk panduan penggunaan Coretax DJP, tersedia di tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Sumber : Sri Mulyani Bangun Sistem Pajak Canggih ‘Coretax’, Ini Cara Loginnya

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »