Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sri Mulyani Resmikan Sistem Pajak Modern ‘Coretax’: Panduan Login yang Perlu Diketahui Wajib Pajak Mulai 1 Januari 2025

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini sedang menjalankan tahap praimplementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP, yang berlangsung dari 16 Desember hingga 31 Desember 2024.

Selama periode preimplementasi ini, DJP menyatakan bahwa wajib pajak dapat mulai login ke sistem Coretax DJP pada Selasa, 24 Desember 2024.

“Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dengan langkah sebagai berikut,” demikian pernyataan DJP di situs resminya, dikutip pada Minggu (29/12/2024).

Berikut ini, cara login ke sistem Coretax DJP:

  1. Buka laman resmi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
  2. Masukkan “ID Pengguna”, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Masukkan “Kata Sandi” DJP Online
  4. Masukkan kode captcha
  5. Klik tombol “Login”

Perlu diingat, setelah login, wajib pajak akan diminta untuk mengganti kata sandi dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pilih “Tujuan Konfirmasi” (“Surat Elektronik” atau “Nomor Gawai”) dan masukkan alamat email jika memilih “Surat Elektronik” atau nomor ponsel jika memilih “Nomor Gawai”.
  2. Masukkan kode captcha.
  3. Centang bagian “Pernyataan”.
  4. Klik tombol “Kirim”.
  5. Periksa alamat posel atau SMS yang berisi tautan untuk mengganti kata sandi yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan pengirim email berasal dari domain @pajak.go.id atau pengirim SMS adalah “DJP”.
  6. Klik tautan tersebut dan ubah kata sandi sesuai instruksi.

DJP juga mengingatkan bahwa dalam proses penggantian kata sandi, wajib pajak akan diminta untuk membuat frasa sandi (passphrase). Frasa sandi ini sebaiknya berbeda dari kata sandi karena berfungsi sebagai pengganti tanda tangan digital saat menggunakan layanan di Coretax DJP.

“Dengan telah dibuatnya kata sandi baru dan passphrase, maka wajib pajak sudah dapat log in ke Coretax DJP. Namun, dalam tahap praimplementasi, fitur Coretax DJP masih dibatasi. Wajib pajak dapat memanfaatkan seluruh layanan Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025,” jelas DJP.

DJP juga menekankan bahwa Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, setelah berhasil login, diharapkan untuk memeriksa kesesuaian data profil wajib pajak, termasuk informasi penanggung jawab atau Person in Charge (PIC), serta memastikan penanggung jawab dapat login ke Coretax DJP.

“Apabila data penanggung jawab belum sesuai, wajib pajak diminta untuk melakukan pembaruan data profil mulai tanggal 1 Januari 2025,” tambah DJP.

Adapun bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau wajib pajak orang pribadi yang belum memadankan NIK dan NPWP, permintaan akses digital serta aktivasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui Coretax DJP mulai 1 Januari 2025. Informasi lebih lanjut, termasuk panduan penggunaan Coretax DJP, tersedia di tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Sumber : Sri Mulyani Bangun Sistem Pajak Canggih ‘Coretax’, Ini Cara Loginnya

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »