IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang mengalami kerugian tidak diwajibkan membayar pajak kepada negara.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam forum CNBC Economy Outlook 2025 yang digelar pada Rabu (18/6).
Namun demikian, Bendahara Negara itu menyampaikan bahwa situasi tersebut akan memengaruhi penerimaan pajak negara yang ikut mengalami penurunan.
“Pada saat ekonomi melemah, memang pendapatan akan melemah, karena kalau company income-nya kecil atau bahkan merugi, dia gak bayar pajak sehingga penerimaan pajaknya turun,” ujar Sri Mulyani.
Meskipun terjadi penurunan dalam penerimaan pajak, Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah tidak akan memangkas alokasi belanja negara.
Langkah ini diambil karena APBN juga diarahkan sebagai instrumen counter cycle guna menghadapi pelemahan ekonomi dengan meningkatkan pengeluaran pemerintah.
“Kita pertahankan untuk bantuan sosial, untuk perbaikan kesejahteraan, untuk memperbaiki jalan raya yang rusak. Bahkan banyak yang minta, banyak sekali kita kemarin bikin subsidi upah. Itu semuanya dilakukan di dalam konteks fungsi stabilisasi yaitu counter cyclical,“ tutupnya.
Sumber : Sri Mulyani Tegaskan Perusahaan Merugi Tak Dipungut Pajak


