Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sri Mulyani: Tak Ada Pajak untuk Perusahaan yang Rugi

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang mengalami kerugian tidak diwajibkan membayar pajak kepada negara.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam forum CNBC Economy Outlook 2025 yang digelar pada Rabu (18/6).

Namun demikian, Bendahara Negara itu menyampaikan bahwa situasi tersebut akan memengaruhi penerimaan pajak negara yang ikut mengalami penurunan.

“Pada saat ekonomi melemah, memang pendapatan akan melemah, karena kalau company income-nya kecil atau bahkan merugi, dia gak bayar pajak sehingga penerimaan pajaknya turun,” ujar Sri Mulyani.

Meskipun terjadi penurunan dalam penerimaan pajak, Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah tidak akan memangkas alokasi belanja negara.

Langkah ini diambil karena APBN juga diarahkan sebagai instrumen counter cycle guna menghadapi pelemahan ekonomi dengan meningkatkan pengeluaran pemerintah.

“Kita pertahankan untuk bantuan sosial, untuk perbaikan kesejahteraan, untuk memperbaiki jalan raya yang rusak. Bahkan banyak yang minta, banyak sekali kita kemarin bikin subsidi upah. Itu semuanya dilakukan di dalam konteks fungsi stabilisasi yaitu counter cyclical, tutupnya.

Sumber : Sri Mulyani Tegaskan Perusahaan Merugi Tak Dipungut Pajak

Recent Posts

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »

Siap-Siap! Purbaya Matangkan Pajak Marketplace Berlaku Kuartal II 2026

IBX – Jakarta. Rencana pemerintah dalam memungut pajak melalui marketplace kembali dibincangkan pada 2026 ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengarahkan agar pemungutan pajak pada platform e-commerce mulai diterapkan pada Kuartal II 2026. Skema ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha

Read More »