Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak Baru untuk Kerja Sama Operasi (KSO), Perusahaan dengan Kriteria Tertentu Wajib Patuhi

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 yang mengatur perlakuan perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO). Aturan ini resmi berlaku sejak 18 Oktober 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengingatkan para pengusaha yang terlibat dalam KSO untuk mengikuti ketentuan dalam PMK tersebut. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah KSO yang memiliki anggota yang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar sebagai wajib pajak badan. “Kami siap memberikan penjelasan terkait ketentuan dalam PMK 79/2024,” ujar Dwi Astuti dalam siaran pers, Rabu (6/11/2024).

Dwi menjelaskan bahwa PMK ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta penyederhanaan dalam pelaksanaan kewajiban pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), terkait dengan KSO. Sebelumnya, peraturan perpajakan mengenai KSO tersebar dalam berbagai regulasi, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 dan Peraturan DJP Nomor PER-04/PJ/2020.

Dalam PMK ini, dijelaskan bahwa KSO wajib mendaftar NPWP jika memenuhi salah satu dari tiga kriteria: melakukan penyerahan barang dan/atau jasa, memperoleh penghasilan, dan/atau mengeluarkan biaya atau membayar penghasilan atas nama KSO. KSO yang memenuhi kriteria tersebut juga diwajibkan untuk mengajukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika telah melebihi batasan pengusaha kecil.

Jika perjanjian KSO tidak memenuhi kriteria tersebut, kewajiban perpajakan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing anggota KSO. Sebagai contoh, dijelaskan pula bagaimana kewajiban pajak berlaku pada KSO yang terdiri dari PT A, PT B, dan C Ltd., serta ilustrasi pelaporan pajak untuk KSO lainnya, seperti KSO yang bergerak di bidang perdagangan ritel.

Pada tahun pajak 2026, KSO M-N yang beroperasi di sektor ritel mencatat penghasilan dan biaya terkait, yang akan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Setiap kontribusi anggota KSO, seperti kendaraan truk dan barang dagangan, juga berpotensi menjadi objek Pajak Penghasilan bagi anggota terkait, dan kewajiban perpajakan tersebut harus dihitung dan dilaporkan dengan benar.

*Disclaimer*

Sumber: Sri Mulyani Rilis Aturan Pajak Baru, Khusus Perusahaan Kriteria Ini! (CNBC News)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »