Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak Baru untuk Kerja Sama Operasi (KSO), Perusahaan dengan Kriteria Tertentu Wajib Patuhi

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 yang mengatur perlakuan perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO). Aturan ini resmi berlaku sejak 18 Oktober 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengingatkan para pengusaha yang terlibat dalam KSO untuk mengikuti ketentuan dalam PMK tersebut. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah KSO yang memiliki anggota yang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar sebagai wajib pajak badan. “Kami siap memberikan penjelasan terkait ketentuan dalam PMK 79/2024,” ujar Dwi Astuti dalam siaran pers, Rabu (6/11/2024).

Dwi menjelaskan bahwa PMK ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta penyederhanaan dalam pelaksanaan kewajiban pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), terkait dengan KSO. Sebelumnya, peraturan perpajakan mengenai KSO tersebar dalam berbagai regulasi, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 dan Peraturan DJP Nomor PER-04/PJ/2020.

Dalam PMK ini, dijelaskan bahwa KSO wajib mendaftar NPWP jika memenuhi salah satu dari tiga kriteria: melakukan penyerahan barang dan/atau jasa, memperoleh penghasilan, dan/atau mengeluarkan biaya atau membayar penghasilan atas nama KSO. KSO yang memenuhi kriteria tersebut juga diwajibkan untuk mengajukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika telah melebihi batasan pengusaha kecil.

Jika perjanjian KSO tidak memenuhi kriteria tersebut, kewajiban perpajakan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing anggota KSO. Sebagai contoh, dijelaskan pula bagaimana kewajiban pajak berlaku pada KSO yang terdiri dari PT A, PT B, dan C Ltd., serta ilustrasi pelaporan pajak untuk KSO lainnya, seperti KSO yang bergerak di bidang perdagangan ritel.

Pada tahun pajak 2026, KSO M-N yang beroperasi di sektor ritel mencatat penghasilan dan biaya terkait, yang akan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Setiap kontribusi anggota KSO, seperti kendaraan truk dan barang dagangan, juga berpotensi menjadi objek Pajak Penghasilan bagi anggota terkait, dan kewajiban perpajakan tersebut harus dihitung dan dilaporkan dengan benar.

*Disclaimer*

Sumber: Sri Mulyani Rilis Aturan Pajak Baru, Khusus Perusahaan Kriteria Ini! (CNBC News)

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »