IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 yang mengatur perlakuan perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO). Aturan ini resmi berlaku sejak 18 Oktober 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengingatkan para pengusaha yang terlibat dalam KSO untuk mengikuti ketentuan dalam PMK tersebut. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah KSO yang memiliki anggota yang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar sebagai wajib pajak badan. “Kami siap memberikan penjelasan terkait ketentuan dalam PMK 79/2024,” ujar Dwi Astuti dalam siaran pers, Rabu (6/11/2024).
Dwi menjelaskan bahwa PMK ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta penyederhanaan dalam pelaksanaan kewajiban pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), terkait dengan KSO. Sebelumnya, peraturan perpajakan mengenai KSO tersebar dalam berbagai regulasi, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 dan Peraturan DJP Nomor PER-04/PJ/2020.
Dalam PMK ini, dijelaskan bahwa KSO wajib mendaftar NPWP jika memenuhi salah satu dari tiga kriteria: melakukan penyerahan barang dan/atau jasa, memperoleh penghasilan, dan/atau mengeluarkan biaya atau membayar penghasilan atas nama KSO. KSO yang memenuhi kriteria tersebut juga diwajibkan untuk mengajukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika telah melebihi batasan pengusaha kecil.
Jika perjanjian KSO tidak memenuhi kriteria tersebut, kewajiban perpajakan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing anggota KSO. Sebagai contoh, dijelaskan pula bagaimana kewajiban pajak berlaku pada KSO yang terdiri dari PT A, PT B, dan C Ltd., serta ilustrasi pelaporan pajak untuk KSO lainnya, seperti KSO yang bergerak di bidang perdagangan ritel.
Pada tahun pajak 2026, KSO M-N yang beroperasi di sektor ritel mencatat penghasilan dan biaya terkait, yang akan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Setiap kontribusi anggota KSO, seperti kendaraan truk dan barang dagangan, juga berpotensi menjadi objek Pajak Penghasilan bagi anggota terkait, dan kewajiban perpajakan tersebut harus dihitung dan dilaporkan dengan benar.
*Disclaimer*
Sumber: Sri Mulyani Rilis Aturan Pajak Baru, Khusus Perusahaan Kriteria Ini! (CNBC News)