Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sri Mulyani Ungkap Tujuan Penggunaan Core Tax System Baru per Desember 2024

IBX-Jakarta. Melalui akun instagramnya @smindrawati, pada Kamis (1/8/2024), Sri Mulyani mengungkapkan alasan penggunaan sistem pajak baru, yakni Core Tax Administration System (CTAS) yang akan mulai diterapkan Desember 2024.

Core Tax sendiri merupakan reformasi sistem teknologi dan manajemen dara dan proses bisnis berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang memiliki tujuan pertama, yakni melakukan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dari mulai pendaftaran, ekstensifikasi, pembayaran, pelaporan, layanan wajib pajak, data pihak ketiga, dan pertukaran informasi.

Tujuan kedua adalah meningkatkan data analytics yakni kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, business intelligence, pengelolaan akun wajib pajak yang terdiri dari tiga modul yaitu revenue accounting system, taxpayer profile, dan potential revenue monitoring.

Ketiga, menciptakan transparansi akun Wajib Pajak dengan kemampuan melihat seluruh transaksi untuk mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Tujuan keempat yaitu perbaikan layanan perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran, dan dapat dimonitor secara real-time oleh Wajib Pajak.

Kelima, pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi Wajib Pajak.

Lalu tujuan keenam yakni menyediakan data yang lebih kredibel (valid dan terintegrasi) dan memperluas jaringan integrasi data pihak ketiga

Tujuan ketujuh untuk menciptakan knowledge management for better decision dan menjadikan DJP sebagai data and knowledge driven organization.

Tujuan Terakhir adalah laporan keuangan DJP yang prudent dan accountable (Revenue Accounting System).

Sri Mulyani menyebutkan bahwa saat ini DJP menangani 70 juta Wajib Pajak dengan volume e-Faktur mencapai 776 juta, SSP 74 juta dan SPT 31 juta.

“Transformasi Direktorat Jendral Pajak dengan menggunakan digital Teknologi dan manajemen data melengkapi refromasi Organisasi, SDM, Proses Bisnis dan Peraturan. Ini merupakan keniscayaan, kebutuhan dan keharusan untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak dan peningkatan voluntary complience. Pajak yang kuat mendukung dan menopang Pembangunan berkelanjutan dan untuk mencapai Kesejahteraan yang berkeadilan di seluruh Indonesia,” ujar Sri mulyani.

Sumber : Sri Mulyani Bongkar 9 Alasan Pakai Sistem Pajak Baru per Desember 2024

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »