Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sri Mulyani Ungkap Tujuan Penggunaan Core Tax System Baru per Desember 2024

IBX-Jakarta. Melalui akun instagramnya @smindrawati, pada Kamis (1/8/2024), Sri Mulyani mengungkapkan alasan penggunaan sistem pajak baru, yakni Core Tax Administration System (CTAS) yang akan mulai diterapkan Desember 2024.

Core Tax sendiri merupakan reformasi sistem teknologi dan manajemen dara dan proses bisnis berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang memiliki tujuan pertama, yakni melakukan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dari mulai pendaftaran, ekstensifikasi, pembayaran, pelaporan, layanan wajib pajak, data pihak ketiga, dan pertukaran informasi.

Tujuan kedua adalah meningkatkan data analytics yakni kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, business intelligence, pengelolaan akun wajib pajak yang terdiri dari tiga modul yaitu revenue accounting system, taxpayer profile, dan potential revenue monitoring.

Ketiga, menciptakan transparansi akun Wajib Pajak dengan kemampuan melihat seluruh transaksi untuk mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Tujuan keempat yaitu perbaikan layanan perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran, dan dapat dimonitor secara real-time oleh Wajib Pajak.

Kelima, pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi Wajib Pajak.

Lalu tujuan keenam yakni menyediakan data yang lebih kredibel (valid dan terintegrasi) dan memperluas jaringan integrasi data pihak ketiga

Tujuan ketujuh untuk menciptakan knowledge management for better decision dan menjadikan DJP sebagai data and knowledge driven organization.

Tujuan Terakhir adalah laporan keuangan DJP yang prudent dan accountable (Revenue Accounting System).

Sri Mulyani menyebutkan bahwa saat ini DJP menangani 70 juta Wajib Pajak dengan volume e-Faktur mencapai 776 juta, SSP 74 juta dan SPT 31 juta.

“Transformasi Direktorat Jendral Pajak dengan menggunakan digital Teknologi dan manajemen data melengkapi refromasi Organisasi, SDM, Proses Bisnis dan Peraturan. Ini merupakan keniscayaan, kebutuhan dan keharusan untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak dan peningkatan voluntary complience. Pajak yang kuat mendukung dan menopang Pembangunan berkelanjutan dan untuk mencapai Kesejahteraan yang berkeadilan di seluruh Indonesia,” ujar Sri mulyani.

Sumber : Sri Mulyani Bongkar 9 Alasan Pakai Sistem Pajak Baru per Desember 2024

Recent Posts

Awas, Coretax Akan Deteksi Pengusaha Nakal

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan bahwa sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal sebagai Coretax mampu mendeteksi aktivitas pengusaha yang tidak patuh pajak. Sistem ini mengidentifikasi Wajib Pajak melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kemudian dihubungkan dengan data dari berbagai pihak ketiga. Dengan demikian, seluruh aktivitas ekonomi penduduk dapat

Read More »

Hadapi Negosiasi Tarif Impor dengan AS, Sri Mulyani Cari Referensi dari Negara G20

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan diskusi dengan sejumlah menteri keuangan dari berbagai negara, seiring dengan berlangsungnya proses negosiasi tarif impor bersama Amerika Serikat. Ia menyampaikan bahwa proses comparing notes atau membandingkan catatan dilakukan dalam rangkaian pertemuan Spring Meeting G20 yang berlangsung di Washington D.C.,

Read More »

Sri Mulyani Ungkap Pajak Maret Rebound Berkat Core Tax Meski Kuartal I Masih Minus

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa implementasi sistem inti perpajakan baru (Core Tax System) mulai menunjukkan dampak positif terhadap penerimaan pajak. Pada Maret 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp134,8 triliun—mengalami lonjakan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya, yakni Rp98,9 triliun. Meski demikian, total penerimaan pajak sepanjang kuartal I/2025 (Januari—Maret) tercatat

Read More »