Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sri Mulyani Ungkap Tujuan Penggunaan Core Tax System Baru per Desember 2024

IBX-Jakarta. Melalui akun instagramnya @smindrawati, pada Kamis (1/8/2024), Sri Mulyani mengungkapkan alasan penggunaan sistem pajak baru, yakni Core Tax Administration System (CTAS) yang akan mulai diterapkan Desember 2024.

Core Tax sendiri merupakan reformasi sistem teknologi dan manajemen dara dan proses bisnis berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang memiliki tujuan pertama, yakni melakukan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dari mulai pendaftaran, ekstensifikasi, pembayaran, pelaporan, layanan wajib pajak, data pihak ketiga, dan pertukaran informasi.

Tujuan kedua adalah meningkatkan data analytics yakni kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, business intelligence, pengelolaan akun wajib pajak yang terdiri dari tiga modul yaitu revenue accounting system, taxpayer profile, dan potential revenue monitoring.

Ketiga, menciptakan transparansi akun Wajib Pajak dengan kemampuan melihat seluruh transaksi untuk mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Tujuan keempat yaitu perbaikan layanan perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran, dan dapat dimonitor secara real-time oleh Wajib Pajak.

Kelima, pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi Wajib Pajak.

Lalu tujuan keenam yakni menyediakan data yang lebih kredibel (valid dan terintegrasi) dan memperluas jaringan integrasi data pihak ketiga

Tujuan ketujuh untuk menciptakan knowledge management for better decision dan menjadikan DJP sebagai data and knowledge driven organization.

Tujuan Terakhir adalah laporan keuangan DJP yang prudent dan accountable (Revenue Accounting System).

Sri Mulyani menyebutkan bahwa saat ini DJP menangani 70 juta Wajib Pajak dengan volume e-Faktur mencapai 776 juta, SSP 74 juta dan SPT 31 juta.

“Transformasi Direktorat Jendral Pajak dengan menggunakan digital Teknologi dan manajemen data melengkapi refromasi Organisasi, SDM, Proses Bisnis dan Peraturan. Ini merupakan keniscayaan, kebutuhan dan keharusan untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak dan peningkatan voluntary complience. Pajak yang kuat mendukung dan menopang Pembangunan berkelanjutan dan untuk mencapai Kesejahteraan yang berkeadilan di seluruh Indonesia,” ujar Sri mulyani.

Sumber : Sri Mulyani Bongkar 9 Alasan Pakai Sistem Pajak Baru per Desember 2024

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »