IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan insentif-insentif agar penerapan pajak minimum global tidak mengurangi daya tarik investasi di dalam negeri. Dalam rangka ikut serta pada kesepakatan internasional, Indonesia telah menerbitkan regulasi yang menetapkan tarif pajak korporasi minimum sebesar 15 persen. Namun, agar kebijakan itu tidak membuat investor enggan berinvestasi, pemerintah akan menawarkan langkah-langkah kompensasi.
Misalnya, insentif tambahan bisa diberikan kepada sektor-sektor strategis agar tetap kompetitif. Salah satu kemungkinan adalah memperluas kebijakan tax holiday yang sudah ada, atau menawarkan fasilitas fiskal dan nonfiskal lainnya agar beban pajak efektif yang harus dibayar investor tidak terlalu berat.
Pemerintah menyadari bahwa jika fasilitas pajak tradisional terlalu generik, mereka bisa “di-netralisasi” oleh mekanisme top-up tax dari negara asal perusahaan multinasional artinya, selisih pajak yang kurang dari 15% akan ditagih oleh negara asal. Karena itu, insentif yang dirancang perlu lebih selektif dan diarahkan ke aktivitas nyata seperti investasi dalam infrastruktur, penelitian & pengembangan, atau penciptaan lapangan kerja.
Selain itu, pemerintah juga menimbang insentif nonfiskal: memperbaiki layanan izin usaha, mempercepat birokrasi, memperkuat infrastruktur pendukung, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dengan demikian, insentif tidak hanya berupa pengurangan pajak, tetapi juga kemudahan operasional bagi investor.
Secara garis besar, langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia berusaha menjaga keseimbangan: tetap patuh pada standar pajak internasional, namun juga menjaga daya saing negara sebagai tujuan investasi.
Sumber: Indonesia Preps Incentives to Lessen Global Minimum Tax Impact on Investors.