Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Strategi Menkeu Tekan Rokok Ilegal: Mulai dari Warung Sampai ke Marketplace

IBX – Jakarta. Di tengah tren menurunnya penerimaan negara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bergerak cepat dengan meluncurkan enam program quick win sebagai langkah awal untuk menaikkan pendapatan. Salah satu fokus utama yang disorot adalah pemberantasan rokok ilegal, yang selama ini dinilai menggerus potensi penerimaan cukai secara signifikan. Dalam langkah yang cukup progresif, pemerintah mulai menggandeng sejumlah platform e-commerce untuk memastikan bahwa produk-produk ilegal, khususnya rokok, tidak lagi dijual bebas di ranah digital.

Tidak berhenti di sektor daring, Kementerian Keuangan juga memperluas pengawasan hingga ke tingkat distribusi fisik. Purbaya menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara acak terhadap penjual, termasuk di warung kelontong, guna membongkar mata rantai distribusi rokok ilegal dari hulu ke hilir. Ia juga menyatakan kesiapan untuk menindak siapapun yang terlibat, termasuk jika ada oknum di lingkungan Bea Cukai atau internal kementerian sendiri. Pemerintah menargetkan peredaran rokok ilegal bisa ditekan secara signifikan dalam tiga bulan, seiring dengan penguatan pengawasan di jalur impor yang kerap dimanfaatkan untuk praktik penyelundupan.

Selain pemberantasan rokok ilegal, lima program cepat lainnya yang dicanangkan meliputi penempatan dana Rp200 triliun ke sistem perbankan, percepatan penagihan piutang dari sekitar 200 penunggak pajak besar dengan potensi Rp50–60 triliun, kerja sama penegakan hukum lintas institusi, penguatan pertukaran data antarlembaga, dan perbaikan sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Coretax. Menurut Purbaya, seluruh langkah ini dirancang bukan untuk menaikkan tarif pajak, tetapi untuk memperbaiki sistem dan mendorong pertumbuhan ekonomi agar penerimaan negara bisa naik secara alami.

Langkah ini diambil dengan latar belakang menurunnya penerimaan negara secara keseluruhan. Sampai Agustus 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.135,4 triliun, atau turun 5,1 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Penurunan ini ikut menyeret pendapatan negara secara umum, yang hanya mencapai Rp1.638,7 triliun atau 57,2 persen dari target APBN sebesar Rp2.865,5 triliun. Apabila dibandingkan dengan Agustus 2024, realisasi tersebut menunjukkan penurunan 7,8 persen.

Dalam situasi yang menantang ini, upaya membenahi tata kelola dan menutup celah kebocoran penerimaan menjadi krusial. Strategi Purbaya terlihat menempatkan penegakan hukum, integrasi data, dan efisiensi administrasi sebagai prioritas utama, ketimbang mengandalkan kenaikan tarif sebagai solusi cepat. Pemerintah tampaknya menyadari bahwa membangun kepercayaan dan memperkuat fondasi sistem akan lebih berdampak jangka panjang bagi stabilitas fiskal.

Sumber: Purbaya Libatkan Bukalapak hingga Tokopedia Stop Jual Rokok Ilegal

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »