Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Strategi Menkeu Tekan Rokok Ilegal: Mulai dari Warung Sampai ke Marketplace

IBX – Jakarta. Di tengah tren menurunnya penerimaan negara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bergerak cepat dengan meluncurkan enam program quick win sebagai langkah awal untuk menaikkan pendapatan. Salah satu fokus utama yang disorot adalah pemberantasan rokok ilegal, yang selama ini dinilai menggerus potensi penerimaan cukai secara signifikan. Dalam langkah yang cukup progresif, pemerintah mulai menggandeng sejumlah platform e-commerce untuk memastikan bahwa produk-produk ilegal, khususnya rokok, tidak lagi dijual bebas di ranah digital.

Tidak berhenti di sektor daring, Kementerian Keuangan juga memperluas pengawasan hingga ke tingkat distribusi fisik. Purbaya menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara acak terhadap penjual, termasuk di warung kelontong, guna membongkar mata rantai distribusi rokok ilegal dari hulu ke hilir. Ia juga menyatakan kesiapan untuk menindak siapapun yang terlibat, termasuk jika ada oknum di lingkungan Bea Cukai atau internal kementerian sendiri. Pemerintah menargetkan peredaran rokok ilegal bisa ditekan secara signifikan dalam tiga bulan, seiring dengan penguatan pengawasan di jalur impor yang kerap dimanfaatkan untuk praktik penyelundupan.

Selain pemberantasan rokok ilegal, lima program cepat lainnya yang dicanangkan meliputi penempatan dana Rp200 triliun ke sistem perbankan, percepatan penagihan piutang dari sekitar 200 penunggak pajak besar dengan potensi Rp50–60 triliun, kerja sama penegakan hukum lintas institusi, penguatan pertukaran data antarlembaga, dan perbaikan sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Coretax. Menurut Purbaya, seluruh langkah ini dirancang bukan untuk menaikkan tarif pajak, tetapi untuk memperbaiki sistem dan mendorong pertumbuhan ekonomi agar penerimaan negara bisa naik secara alami.

Langkah ini diambil dengan latar belakang menurunnya penerimaan negara secara keseluruhan. Sampai Agustus 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.135,4 triliun, atau turun 5,1 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Penurunan ini ikut menyeret pendapatan negara secara umum, yang hanya mencapai Rp1.638,7 triliun atau 57,2 persen dari target APBN sebesar Rp2.865,5 triliun. Apabila dibandingkan dengan Agustus 2024, realisasi tersebut menunjukkan penurunan 7,8 persen.

Dalam situasi yang menantang ini, upaya membenahi tata kelola dan menutup celah kebocoran penerimaan menjadi krusial. Strategi Purbaya terlihat menempatkan penegakan hukum, integrasi data, dan efisiensi administrasi sebagai prioritas utama, ketimbang mengandalkan kenaikan tarif sebagai solusi cepat. Pemerintah tampaknya menyadari bahwa membangun kepercayaan dan memperkuat fondasi sistem akan lebih berdampak jangka panjang bagi stabilitas fiskal.

Sumber: Purbaya Libatkan Bukalapak hingga Tokopedia Stop Jual Rokok Ilegal

Recent Posts

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »