Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Susu Impor Bebas Pajak: Bagaimana Nasib Peternak Lokal

Pemerintah membebaskan pajak impor untuk produk susu, yang berdampak besar pada peternak sapi perah lokal, khususnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Banyak peternak yang tidak dapat menjual susu mereka karena kebijakan pembatasan kuota di industri pengolahan susu (IPS). Sebagai bentuk protes, beberapa peternak di Boyolali menggelar aksi membuang susu hasil produksi mereka karena kecewa atas rendahnya serapan susu segar lokal. ebijakan ini diduga dipengaruhi oleh membanjirnya impor susu bubuk skim yang lebih murah dibandingkan dengan susu segar lokal.

Salah satu alasan utama mengapa impor susu meningkat adalah karena penghapusan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk susu impor, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Peraturan ini mengkategorikan susu sebagai kebutuhan pokok yang penting untuk masyarakat luas, sehingga mendapat pengecualian dari bea masuk dan PPN. Menurut Wakil Menteri Koperasi, Ferry Julianto, kebijakan nol persen bea masuk membuat IPS lebih memilih impor susu bubuk dibandingkan dengan membeli susu segar dari peternak lokal. Ferry berharap pemerintah, terutama Kementerian Perdagangan, dapat meninjau ulang kebijakan ini untuk melindungi peternak lokal dari persaingan yang tidak seimbang.

Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPO), Agus Warsito, mengungkapkan bahwa susu impor dalam bentuk bubuk sangat sulit bersaing dengan produk susu segar lokal. Meskipun pengiriman susu bubuk lebih praktis, proses pemanasan berulang kali yang dilakukan untuk membuat susu bubuk mengurangi kualitas nutrisi susu secara signifikan. Selain itu, banyak perusahaan pengolahan susu di Indonesia mencampur susu bubuk dengan air, sehingga produk akhirnya lebih banyak air daripada susu segar.

Agus juga menyoroti bahwa konsumsi susu segar lebih tinggi di negara-negara penghasil susu, yaqng berdampak positif pada pertumbuhan fisik dan kecerdasan anak-anak mereka. Sebaliknya, anak-anak di Indonesia banyak mengkonsumsi susu bubuk yang dicampur air, yang menurut Agus berpengaruh pada kualitas kesehatan mereka. Agus menyebut bahwa persaingan peternak lokal sangat tidak adil karena mereka bersaing secara langsung dengan importir susu tanpa proteksi pemerintah, yang membuat pasar susu menjadi sangat liberal dan kompetitif secara tidak seimbang.

*Disclaimer

Sumber: Alasan Pemerintah Bebaskan Pajak Susu Impor

Recent Posts

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide

Read More »

Tembus 1,15 Juta Wajib Pajak: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 via Coretax per Februari 2026

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh

Read More »

Isu Pajak Jadi Sorotan, Nama Kim Seon Ho Ikut Terseret

IBX – Jakarta. Kim Seon Ho aktor dari negeri gingseng menjadi sorotan kembali setelah bermain K-Drama di bawah produksi Netflix yang berjudul Can This Love Be Translated? tuai perbincangan. Setelah artis Cha Eun Woo menjadi trending public belakangan terakhir karena isu pajak, nama Kim Seon-Ho terseret karena diduga melakukan isu

Read More »