Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tak Bayar Denda: Aset Wajib Pajak Disita dan Dilelang

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kejaksaan Agung RI melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana pajak berinisial S. Selain asetnya disita, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang dengan total mencapai Rp16,69 miliar. Proses penyitaan tersebut merespon Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 10 April 2025 dimana MA menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh S.

Denda sebesar dua kali pajak terutang dikenakan karena terpidana tidak membayar sanksi tersebut dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, aset miliknya disita dan akan dilelang untuk mengganti kerugian negara.

Eksekusi penyitaan tanah dan bangunan milik S dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Tim Direktorat Penegakan Hukum DJP dan PPNS Kanwil DJP DIY turut hadir dalam proses penyitaan tersebut.

Aset yang disita meliputi beberapa kendaraan bermotor di Kulonprogo, lima bidang tanah serta bangunan di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, serta sembilan bidang tanah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Proses penyitaan aset tersebut dilakukan oleh pihak Kejaksaan dengan melakukan pemasangan papan resmi pada objek terkait.

Melalui tindakan ini, DJP menegaskan pentingnya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara lengkap, jelas, dan akurat serta pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Melalui proses ini, diharapkan memberikan efek jera bagi pelanggar perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak lain, sekaligus memastikan penerimaan negara tetap terjaga.

Sumber: DJP Sikat Pengemplang Pajak di DIY, Amankan Uang Negara Rp16,6 M

Recent Posts

Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Produk Pertanian: Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Uzbekistan memutuskan untuk menetapkan tarif 0% atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk-produk pertanian seperti buah-buahan, sayuran, daging, susu, dan telur yang diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini akan menggantikan tarif PPN yang berlaku dan menargetkan kebijakan tersebut menjadi solusi untuk mengurangi beban pajak petani, meningkatkan profitabilitas sektor

Read More »

Transfer Pricing dalam Industri Freight Forwarding: Tantangan, Risiko, dan Strategi Kepatuhan!

IBX – Jakarta. Industri freight forwarding berperan sebagai pengatur rantai pasok mengkoordinasikan pengangkutan, pergudangan, dokumentasi dan layanan terkait lintas yurisdiksi. Karena sifatnya yang terfragmentasi dan bergantung pada jaringan entitas (agen, sub-agen, cabang, dan afiliasi internasional), perusahaan freight forwarding sering melakukan banyak transaksi intra-grup yang menimbulkan isu transfer pricing. Tanpa kebijakan

Read More »