Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tak Bayar Denda: Aset Wajib Pajak Disita dan Dilelang

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kejaksaan Agung RI melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana pajak berinisial S. Selain asetnya disita, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang dengan total mencapai Rp16,69 miliar. Proses penyitaan tersebut merespon Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 10 April 2025 dimana MA menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh S.

Denda sebesar dua kali pajak terutang dikenakan karena terpidana tidak membayar sanksi tersebut dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, aset miliknya disita dan akan dilelang untuk mengganti kerugian negara.

Eksekusi penyitaan tanah dan bangunan milik S dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Tim Direktorat Penegakan Hukum DJP dan PPNS Kanwil DJP DIY turut hadir dalam proses penyitaan tersebut.

Aset yang disita meliputi beberapa kendaraan bermotor di Kulonprogo, lima bidang tanah serta bangunan di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, serta sembilan bidang tanah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Proses penyitaan aset tersebut dilakukan oleh pihak Kejaksaan dengan melakukan pemasangan papan resmi pada objek terkait.

Melalui tindakan ini, DJP menegaskan pentingnya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara lengkap, jelas, dan akurat serta pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Melalui proses ini, diharapkan memberikan efek jera bagi pelanggar perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak lain, sekaligus memastikan penerimaan negara tetap terjaga.

Sumber: DJP Sikat Pengemplang Pajak di DIY, Amankan Uang Negara Rp16,6 M

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »