Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tanpa Pajak Baru: Pemerintah Optimalkan Strategi Modern untuk Mencapai Target Pendapatan 2026!

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia memastikan bahwa target peningkatan pendapatan negara pada 2026 akan dicapai tanpa meningkatkan tarif pajak atau memberlakukan jenis pajak baru. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam sebuah rapat kerja akhir tahun, sebagai upaya merespons kekhawatiran publik tentang kemungkinan kenaikan beban pajak.

Alih-alih menaikkan tarif pajak, pemerintah akan fokus meningkatkan kualitas administrasi perpajakan dan memperkuat kepatuhan wajib pajak. Strategi ini mencakup penggunaan sistem teknologi seperti Coretax untuk memperbaiki pengumpulan data, meningkatkan koordinasi antar lembaga terkait, serta memperketat pengawasan untuk meminimalkan kebocoran pendapatan.

Selain itu, pemerintah mengandalkan beberapa langkah kunci lain, seperti:

  • Optimalisasi penagihan piutang pajak yang sudah jatuh tempo.
  • Pemberian insentif fiskal yang terarah untuk meningkatkan konsumsi, investasi, dan pengembangan industri hilir.
  • Memperkuat integrasi data antar instansi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan mengurangi praktik penghindaran pajak
  • Penerapan pertukaran data otomatis (automated data exchange) antar lembaga untuk meningkatkan akurasi dan kepatuhan pajak
  • Fokus pada perluasan basis pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, yakni mengoptimalkan kontribusi dari wajib pajak yang sudah terdaftar dan menjangkau lebih banyak wajib pajak baru. Ini merupakan strategi penting untuk memperkuat sumber pendapatan tanpa memaksa kenaikan tarif.

Target pendapatan pajak tahun 2026 dipatok sekitar Rp 2.357,7 triliun, dengan tujuan meningkatkan efisiensi pengumpulan dari sistem yang sudah ada. Meskipun jumlahnya lebih tinggi dibanding target tahun sebelumnya, pemerintah menegaskan bahwa tanpa perluasan jenis pajak baru atau perubahan tarif utama akan tetap digunakan.

Langkah ini juga sejalan dengan tren global serta strategi nasional untuk memperkuat penerimaan pajak melalui modernisasi administrasi, penggunaan teknologi data, dan sinergi antar lembaga. Langkah-langkah tersebut diharapkan tidak hanya membantu mencapai target pendapatan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik dengan menunjukkan transparansi dan efisiensi pengelolaan fiskal. 

Sumber: Govt Will Increase Its Revenue Without New Tax.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »