Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tanpa Pajak Baru: Pemerintah Optimalkan Strategi Modern untuk Mencapai Target Pendapatan 2026!

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia memastikan bahwa target peningkatan pendapatan negara pada 2026 akan dicapai tanpa meningkatkan tarif pajak atau memberlakukan jenis pajak baru. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam sebuah rapat kerja akhir tahun, sebagai upaya merespons kekhawatiran publik tentang kemungkinan kenaikan beban pajak.

Alih-alih menaikkan tarif pajak, pemerintah akan fokus meningkatkan kualitas administrasi perpajakan dan memperkuat kepatuhan wajib pajak. Strategi ini mencakup penggunaan sistem teknologi seperti Coretax untuk memperbaiki pengumpulan data, meningkatkan koordinasi antar lembaga terkait, serta memperketat pengawasan untuk meminimalkan kebocoran pendapatan.

Selain itu, pemerintah mengandalkan beberapa langkah kunci lain, seperti:

  • Optimalisasi penagihan piutang pajak yang sudah jatuh tempo.
  • Pemberian insentif fiskal yang terarah untuk meningkatkan konsumsi, investasi, dan pengembangan industri hilir.
  • Memperkuat integrasi data antar instansi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan mengurangi praktik penghindaran pajak
  • Penerapan pertukaran data otomatis (automated data exchange) antar lembaga untuk meningkatkan akurasi dan kepatuhan pajak
  • Fokus pada perluasan basis pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, yakni mengoptimalkan kontribusi dari wajib pajak yang sudah terdaftar dan menjangkau lebih banyak wajib pajak baru. Ini merupakan strategi penting untuk memperkuat sumber pendapatan tanpa memaksa kenaikan tarif.

Target pendapatan pajak tahun 2026 dipatok sekitar Rp 2.357,7 triliun, dengan tujuan meningkatkan efisiensi pengumpulan dari sistem yang sudah ada. Meskipun jumlahnya lebih tinggi dibanding target tahun sebelumnya, pemerintah menegaskan bahwa tanpa perluasan jenis pajak baru atau perubahan tarif utama akan tetap digunakan.

Langkah ini juga sejalan dengan tren global serta strategi nasional untuk memperkuat penerimaan pajak melalui modernisasi administrasi, penggunaan teknologi data, dan sinergi antar lembaga. Langkah-langkah tersebut diharapkan tidak hanya membantu mencapai target pendapatan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik dengan menunjukkan transparansi dan efisiensi pengelolaan fiskal. 

Sumber: Govt Will Increase Its Revenue Without New Tax.

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »