Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tanpa Pajak Baru: Pemerintah Optimalkan Strategi Modern untuk Mencapai Target Pendapatan 2026!

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia memastikan bahwa target peningkatan pendapatan negara pada 2026 akan dicapai tanpa meningkatkan tarif pajak atau memberlakukan jenis pajak baru. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam sebuah rapat kerja akhir tahun, sebagai upaya merespons kekhawatiran publik tentang kemungkinan kenaikan beban pajak.

Alih-alih menaikkan tarif pajak, pemerintah akan fokus meningkatkan kualitas administrasi perpajakan dan memperkuat kepatuhan wajib pajak. Strategi ini mencakup penggunaan sistem teknologi seperti Coretax untuk memperbaiki pengumpulan data, meningkatkan koordinasi antar lembaga terkait, serta memperketat pengawasan untuk meminimalkan kebocoran pendapatan.

Selain itu, pemerintah mengandalkan beberapa langkah kunci lain, seperti:

  • Optimalisasi penagihan piutang pajak yang sudah jatuh tempo.
  • Pemberian insentif fiskal yang terarah untuk meningkatkan konsumsi, investasi, dan pengembangan industri hilir.
  • Memperkuat integrasi data antar instansi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan mengurangi praktik penghindaran pajak
  • Penerapan pertukaran data otomatis (automated data exchange) antar lembaga untuk meningkatkan akurasi dan kepatuhan pajak
  • Fokus pada perluasan basis pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, yakni mengoptimalkan kontribusi dari wajib pajak yang sudah terdaftar dan menjangkau lebih banyak wajib pajak baru. Ini merupakan strategi penting untuk memperkuat sumber pendapatan tanpa memaksa kenaikan tarif.

Target pendapatan pajak tahun 2026 dipatok sekitar Rp 2.357,7 triliun, dengan tujuan meningkatkan efisiensi pengumpulan dari sistem yang sudah ada. Meskipun jumlahnya lebih tinggi dibanding target tahun sebelumnya, pemerintah menegaskan bahwa tanpa perluasan jenis pajak baru atau perubahan tarif utama akan tetap digunakan.

Langkah ini juga sejalan dengan tren global serta strategi nasional untuk memperkuat penerimaan pajak melalui modernisasi administrasi, penggunaan teknologi data, dan sinergi antar lembaga. Langkah-langkah tersebut diharapkan tidak hanya membantu mencapai target pendapatan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik dengan menunjukkan transparansi dan efisiensi pengelolaan fiskal. 

Sumber: Govt Will Increase Its Revenue Without New Tax.

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »