Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tantangan Bagi Pemda: Disiplin Fiskal Mendadak Jadi Sorotan Pusat!

IBX – Jakarta. Pemerintah pusat mendorong agar pemerintah daerah memperkuat disiplin fiskal usai keputusan untuk memangkas dan merelokasi sebagian dana transfer ke daerah (TKD). Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pemindahan dana tersebut bukanlah pengurangan sembarangan, melainkan sinyal agar setiap daerah fokus pada program prioritas yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Pemerintah pusat bersedia membantu daerah-daerah yang terdampak tekanan anggaran, dengan syarat mereka berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola anggaran dan meningkatkan efisiensi pengeluaran. Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengimbau para kepala daerah agar lebih berhati-hati dalam menjalankan belanja supaya dana transfer bisa digunakan lebih optimal bagi pembangunan lokal. Untuk 2026, transfer ke daerah tetap dianggarkan sebesar Rp 1.300 triliun, meskipun sebagian dialihkan ke kementerian guna program terarah. Di tahun-tahun sebelumnya, pemangkasan TKD telah terjadi: misalnya di APBN 2025, pemangkasan TKD mencapai Rp 50,6 triliun sebagai bagian dari efisiensi belanja melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Namun, langkah ini memunculkan protes dan kekhawatiran dari pemerintah daerah. Sebanyak 18 gubernur bahkan mendesak Menteri Keuangan agar membatalkan atau merevisi pemotongan dana transfer, karena kebijakan tersebut dinilai mengancam kelanjutan proyek infrastruktur, membebani penggajian pegawai, dan memicu stagnasi pembangunan lokal. Di sisi lain, beberapa analis menyebut bahwa pemangkasan transfer besar-besaran berpotensi melemahkan otonomi fiskal daerah, bahkan bertentangan dengan semangat Undang-Undang mengenai hubungan keuangan pusat-daerah. Misalnya di Kota Medan, pengurangan dana transfer sebesar Rp 595 miliar telah memaksa kota untuk merancang skenario kompensasi melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, Komisi XI DPR meminta agar pemerintah daerah bersabar menghadapi kebijakan pemangkasan ini, dengan catatan situasi fiskal nasional memang sedang tak stabil.

Seluruh dinamika ini terjadi dalam kerangka rencana anggaran nasional yang juga mengalami tekanan. Parlemen telah menyetujui anggaran belanja 2026 dengan defisit yang lebih tinggi dan peningkatan alokasi ke daerah dari angka awal Rp 650 triliun menjadi Rp 693 triliun, sebagai kompensasi terhadap penolakan masyarakat dan daerah. Para pengamat menyoroti bahwa jika disiplin fiskal longgar dan pemangkasan tidak diimbangi kebijakan kompensasi yang jelas, maka peringkat kredit negara bisa tertekan, yang pada akhirnya memengaruhi kemampuan pemerintah membiayai proyek infrastruktur penting.

Dengan latar belakang tersebut, kebijakan pemangkasan dan relokasi TKD berpotensi menjadi titik krusial reformasi fiskal di daerah selama keterpaduan antar kementerian tetap terjaga dan daerah mampu mencari sumber pendapatan baru tanpa membebani warga.

Sumber: Govt urges regions to improve fiscal discipline amid transfer shift.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »