Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tantangan Bagi Pemda: Disiplin Fiskal Mendadak Jadi Sorotan Pusat!

IBX – Jakarta. Pemerintah pusat mendorong agar pemerintah daerah memperkuat disiplin fiskal usai keputusan untuk memangkas dan merelokasi sebagian dana transfer ke daerah (TKD). Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pemindahan dana tersebut bukanlah pengurangan sembarangan, melainkan sinyal agar setiap daerah fokus pada program prioritas yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Pemerintah pusat bersedia membantu daerah-daerah yang terdampak tekanan anggaran, dengan syarat mereka berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola anggaran dan meningkatkan efisiensi pengeluaran. Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengimbau para kepala daerah agar lebih berhati-hati dalam menjalankan belanja supaya dana transfer bisa digunakan lebih optimal bagi pembangunan lokal. Untuk 2026, transfer ke daerah tetap dianggarkan sebesar Rp 1.300 triliun, meskipun sebagian dialihkan ke kementerian guna program terarah. Di tahun-tahun sebelumnya, pemangkasan TKD telah terjadi: misalnya di APBN 2025, pemangkasan TKD mencapai Rp 50,6 triliun sebagai bagian dari efisiensi belanja melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Namun, langkah ini memunculkan protes dan kekhawatiran dari pemerintah daerah. Sebanyak 18 gubernur bahkan mendesak Menteri Keuangan agar membatalkan atau merevisi pemotongan dana transfer, karena kebijakan tersebut dinilai mengancam kelanjutan proyek infrastruktur, membebani penggajian pegawai, dan memicu stagnasi pembangunan lokal. Di sisi lain, beberapa analis menyebut bahwa pemangkasan transfer besar-besaran berpotensi melemahkan otonomi fiskal daerah, bahkan bertentangan dengan semangat Undang-Undang mengenai hubungan keuangan pusat-daerah. Misalnya di Kota Medan, pengurangan dana transfer sebesar Rp 595 miliar telah memaksa kota untuk merancang skenario kompensasi melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, Komisi XI DPR meminta agar pemerintah daerah bersabar menghadapi kebijakan pemangkasan ini, dengan catatan situasi fiskal nasional memang sedang tak stabil.

Seluruh dinamika ini terjadi dalam kerangka rencana anggaran nasional yang juga mengalami tekanan. Parlemen telah menyetujui anggaran belanja 2026 dengan defisit yang lebih tinggi dan peningkatan alokasi ke daerah dari angka awal Rp 650 triliun menjadi Rp 693 triliun, sebagai kompensasi terhadap penolakan masyarakat dan daerah. Para pengamat menyoroti bahwa jika disiplin fiskal longgar dan pemangkasan tidak diimbangi kebijakan kompensasi yang jelas, maka peringkat kredit negara bisa tertekan, yang pada akhirnya memengaruhi kemampuan pemerintah membiayai proyek infrastruktur penting.

Dengan latar belakang tersebut, kebijakan pemangkasan dan relokasi TKD berpotensi menjadi titik krusial reformasi fiskal di daerah selama keterpaduan antar kementerian tetap terjaga dan daerah mampu mencari sumber pendapatan baru tanpa membebani warga.

Sumber: Govt urges regions to improve fiscal discipline amid transfer shift.

Recent Posts

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »