Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tantangan Pembentukan Badan Penerimaan Negara: Bukan Sekadar Ganti Nama

IBX-Jakarta. Penguatan sistem perpajakan nasional menjadi sorotan dalam pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN), yang menjadi salah satu program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Meskipun langkah ini dinilai strategis untuk menyederhanakan struktur penerimaan negara, sejumlah pakar menegaskan bahwa reformasi kelembagaan semata tidak cukup untuk meningkatkan rasio pajak Indonesia yang masih tertinggal di kawasan Asia Tenggara.

Ning Rahayu, pengajar Ilmu Administrasi Fiskal di Universitas Indonesia, mengungkapkan bahwa pembentukan BPN tidak akan berdampak signifikan apabila tidak disertai reformasi mendalam terhadap sistem perpajakan secara keseluruhan. Ia menyoroti bahwa meskipun tren penerimaan negara menunjukkan peningkatan sejak 2021, Indonesia tetap memiliki rasio pajak yang paling rendah di ASEAN.

Salah satu tantangan utama, menurut Ning, adalah praktik penghindaran pajak yang semakin canggih, terutama oleh perusahaan multinasional. Ia menyebut adanya penanaman modal asing (PMA) yang tidak membayar pajak selama lebih dari satu dekade sebagai contoh lemahnya penegakan hukum perpajakan.

“Kalau hanya membentuk lembaga baru tanpa pembenahan sistem, hasilnya tidak akan jauh berbeda. Korea Selatan sukses dengan pembentukan Korean National Tax Services (KNTS) karena disertai dengan konsolidasi kelembagaan, penguatan hukum, dan digitalisasi sistem,” ujar Ning dalam sebuah diskusi publik bertajuk Masa Depan Fiskal Indonesia: Apakah BPN solusinya?.

KNTS, menurut Ning, dibentuk tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan, tetapi juga berfungsi melayani, membimbing, dan mendidik wajib pajak. Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, transparansi fiskal, dan keterlibatan publik dalam kebijakan perpajakan sebagai elemen kunci reformasi.

Merujuk pada studi OECD, Ning mengingatkan bahwa banyak negara gagal dalam reformasi perpajakan karena tidak melakukan restrukturisasi administrasi yang permanen. Ia menekankan pentingnya struktur organisasi yang jelas, spesialisasi dan koordinasi yang efektif, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Waudy Starwold, menyambut baik rencana pembentukan BPN sebagai solusi dari masalah fragmentasi fiskal yang selama ini membebani pengelolaan penerimaan negara. Ia mencatat bahwa lebih dari 20 instansi saat ini terlibat dalam pengumpulan penerimaan negara, baik dari sisi perpajakan maupun non-pajak (PNBP), yang menyebabkan kebijakan timpang tindih, lemahnya koordinasi, serta inefisiensi birokrasi.

“BPN dapat menjadi solusi institusional untuk menyatukan struktur penerimaan negara yang saat ini tersebar di berbagai lembaga seperti Direktorat Jenderal Pajak, Bea dan Cukai, Anggaran, hingga Kekayaan Negara,” jelas Vaudy.

Ia memaparkan empat model kelembagaan yang digunakan secara global dalam mengelola penerimaan negara, mulai dari model Government Department seperti di Indonesia saat ini, hingga model Integrated Revenue Authority seperti di Korea Selatan, Singapura, dan Australia yang mengintegrasikan seluruh jenis penerimaan dalam satu institusi berbasis digital.

Vaudy menyarankan agar Indonesia tidak hanya mengadopsi model internasional secara mentah. tetapi juga menyesuaikan dengan kebutuhan dan konteks nasional. Ia menekankan pentingnya perencanaan matang, penguatan kapasitas kelembagaan, dan manajemen sumber daya yang profesional dalam merancang BPN.

Sebagai bagian dari janji kampanye Presiden Prabowo Subianto, pembentukan BPN kini telah resmi masuk ke dalam prioritas nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Pemerintah meyakini bahwa optimalisasi penerimaan negara, termasuk dari sektor PNBP, dapat mendorong rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 23%.

Namun, sebagaimana diingatkan oleh para ahli, kesuksesan BPN akan sangat bergantung pada kemauan politik, kesiapan sistem administrasi, dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam mewujudkan tata kelola fiskal yang lebih adil, transparan, dan efesien. Pembentukan lembaga baru hanya akan berdampak jika dibarengi dengan reformasi mendalam, bukan sekadar pergantian nama.

Sumber: Pakar Fiskal UI: Badan Penerimaan Negara Tak Akan Berhasil Tanpa Perbaikan Mendasar

Recent Posts

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide

Read More »

Tembus 1,15 Juta Wajib Pajak: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 via Coretax per Februari 2026

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh

Read More »

Isu Pajak Jadi Sorotan, Nama Kim Seon Ho Ikut Terseret

IBX – Jakarta. Kim Seon Ho aktor dari negeri gingseng menjadi sorotan kembali setelah bermain K-Drama di bawah produksi Netflix yang berjudul Can This Love Be Translated? tuai perbincangan. Setelah artis Cha Eun Woo menjadi trending public belakangan terakhir karena isu pajak, nama Kim Seon-Ho terseret karena diduga melakukan isu

Read More »