Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Target Penerimaan Pajak 2025 Sebesar Rp 2.189,3 Triliun, Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Perlu Ditingkatkan

IBX-Jakarta. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada tahun 2025 mencapai Rp 2.189,3 triliun, naik 13,9% dibandingkan perkiraan penerimaan tahun 2024.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak DJP Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, menyatakan bahwa target penerimaan pajak tahun depan merupakan angka tertinggi yang pernah dicapai.

Oleh karena itu, menurutnya, kualitas sistem perpajakan yang efektif tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah yang tepat, tetapi juga oleh peningkatan tingkat kepatuhan Wajib Pajak.

“Tahun depan kita sudah mencetak rekor baru karena ditargetkan untuk mencapai di atas Rp 2.000 triliun. Oleh karena itu, kualitas sistem perpajakan yang baik tidak hanya bergantung pada kebijakan yang tepat dari pemerintah, tapi juga pada peran serta akuntan dan profesional lainnya dalam memastikan kepatuhan pajak yang tinggi,” ucap Nufransyah dalam acara Arah Kebijakan Perpajakan di Era Pemerintahan Kabinet Merah Putih, Selasa (12/11).

Nufransyah menambahkan bahwa tantangan dalam mengumpulkan penerimaan pajak saat ini adalah rasio pajak Indonesia yang masih relatif rendah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga.

“Saat ini Indonesia tengah mengalami berbagai tantangan dalam penerimaan pajak. Sebagaimana kita tahu tax ratio kita masih kecil bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita,” lanjutnya.

Meski demikian, Nufransa menegaskan bahwa pemerintah akan berupaya maksimal untuk membangun sistem perpajakan yang lebih efisien, adil, dan transparan, di tengah berbagai dinamika baik di tingkat global maupun domestik.

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan bahwa target penerimaan pajak tahun depan akan menjadi pilar utama dalam mendukung misi Asta Cita, yaitu program pemerintahan Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Misi tersebut tercermin dari struktur Kementerian/Lembaga yang ditetapkan melalui Perpres Nomor 139 Tahun 2024. Dengan pembentukan sejumlah kementerian dan lembaga baru, kebutuhan anggaran pemerintah dipastikan akan meningkat untuk mendukung prioritas pembangunan nasional.

“Di situ banyak sekali K/L baru yang tentu saja setiap K/L baru tersebut membutuhkan tambahan biaya dan tambahan anggaran pada masing-masing unitnya,” imbuhnya.

Sumber : Target Penerimaan Pajak 2025 Rp 2.189,3 Triliun, Kepatuhan Wajib Pajak Perlu Dikerek

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »