Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Target Penerimaan Pajak 2025 Sebesar Rp 2.189,3 Triliun, Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Perlu Ditingkatkan

IBX-Jakarta. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada tahun 2025 mencapai Rp 2.189,3 triliun, naik 13,9% dibandingkan perkiraan penerimaan tahun 2024.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak DJP Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, menyatakan bahwa target penerimaan pajak tahun depan merupakan angka tertinggi yang pernah dicapai.

Oleh karena itu, menurutnya, kualitas sistem perpajakan yang efektif tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah yang tepat, tetapi juga oleh peningkatan tingkat kepatuhan Wajib Pajak.

“Tahun depan kita sudah mencetak rekor baru karena ditargetkan untuk mencapai di atas Rp 2.000 triliun. Oleh karena itu, kualitas sistem perpajakan yang baik tidak hanya bergantung pada kebijakan yang tepat dari pemerintah, tapi juga pada peran serta akuntan dan profesional lainnya dalam memastikan kepatuhan pajak yang tinggi,” ucap Nufransyah dalam acara Arah Kebijakan Perpajakan di Era Pemerintahan Kabinet Merah Putih, Selasa (12/11).

Nufransyah menambahkan bahwa tantangan dalam mengumpulkan penerimaan pajak saat ini adalah rasio pajak Indonesia yang masih relatif rendah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga.

“Saat ini Indonesia tengah mengalami berbagai tantangan dalam penerimaan pajak. Sebagaimana kita tahu tax ratio kita masih kecil bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita,” lanjutnya.

Meski demikian, Nufransa menegaskan bahwa pemerintah akan berupaya maksimal untuk membangun sistem perpajakan yang lebih efisien, adil, dan transparan, di tengah berbagai dinamika baik di tingkat global maupun domestik.

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan bahwa target penerimaan pajak tahun depan akan menjadi pilar utama dalam mendukung misi Asta Cita, yaitu program pemerintahan Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Misi tersebut tercermin dari struktur Kementerian/Lembaga yang ditetapkan melalui Perpres Nomor 139 Tahun 2024. Dengan pembentukan sejumlah kementerian dan lembaga baru, kebutuhan anggaran pemerintah dipastikan akan meningkat untuk mendukung prioritas pembangunan nasional.

“Di situ banyak sekali K/L baru yang tentu saja setiap K/L baru tersebut membutuhkan tambahan biaya dan tambahan anggaran pada masing-masing unitnya,” imbuhnya.

Sumber : Target Penerimaan Pajak 2025 Rp 2.189,3 Triliun, Kepatuhan Wajib Pajak Perlu Dikerek

Recent Posts

Menang Undian hingga Lomba, Begini Perlakuan Pajak Hadiahnya

IBX – Jakarta. Mendapat hadiah memang menyenangkan, tetapi di Indonesia hadiah tidak selalu bebas pajak. Selain tarif 25% yang sering dikenal, terdapat skema pajak lain yang perlu dipahami oleh penerima hadiah. Merujuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7

Read More »

Menteri Keuangan Tunda Penerapan Cukai MBDK karena Pertimbangan Kondisi Ekonomi

IBX-Jakarta. Pemerintah tampaknya kembali menyiapkan kebijakan pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam Undang-Undang APBN 2026 meski implementasinya masih dalam pembahasan lanjutan dengan DPR. Dalam struktur pendapatan negara yang disahkan pada 22 Oktober 2025, pungutan cukai terhadap produk minuman ini tercatat sebagai bagian dari kerangka pendapatan negara yang

Read More »