Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tarif Pajak 0 Persen Diberikan Pada Mobil Listrik di Filipina

CNNINDONESIA.COM – JAKARTA. Penyetujuan penghapusan Pajak atas kendaraan listrik yang dilakukan oleh Panel antar-lembaga Filipina pada 24 November lalu dilakukan untuk memicu berkembangnya pembelian kendaraan listrik disaat harga bahan bakar di Filipina sedang naik secara signifikan.

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mencanangkan kebijakan eksekutif yang memotong tarif pajak kendaraan listrik hingga 0 persen pada jenis kendaraan mobil penumpang, van, bus, truk, sepeda, sepeda motor, dan suku cadang selama lima tahun.

Atas Bea Masuk kendaraan listrik dikenakan tarif sebesar 5 persen hingga 30 persen di Filipina.

Kebijakan eksekutif yang dikeluarkan pemerintah Filipina memiliki tujuan untuk memperluas sumber pasar dan memberikan dorongan bagi konusmen untuk mempertimbangkan pemilihan kendaraan listrik.

Kebijakan tersebut juga dikeluarkan agar keamanan energi dapat meningkat secara signifikan dan menurunkan tingkat ketergantungan ekosistem industri kendaraan domestik.

Pemotongan tarif yang dilakukan oleh pemerintah Filipina hanya berlaku bagi kendaraan listrik murni (full electric vehicle) dan tidak belaku bagi kendaraan listrik jenis hybrid.

Kendaraan listrik di Filipina dapat dibeli oleh masyarakat dengan harga kisaran dari US$21.000 hingga US$49.000.

Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan pada harga kendaraan konvensional yang dapat dibeli oleh masyarakat dengan kisaran US$19.000 hingga US$26.000.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh International Trade Administration milik Amerika Serikat, kendaraan listrk hanya menyumbang sejumlah 9 ribu kendaraan dari total lebih dari 5 juta kendaraan yang terdaftar di Filipina.

Kendaraan listrik hanya menyumbang sekitar 1 persen dari total pasar otomatif dan kendaraan jenis penumpang masih menjadi yang paling dominan pada kendaraan listrik di Filipina.

Referensi: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20221127012919-603-879224/filipina-pangkas-pajak-mobil-listrik-hingga-0-persen

**Disclaimer**

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »