Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tarif Pajak 0 Persen Diberikan Pada Mobil Listrik di Filipina

CNNINDONESIA.COM – JAKARTA. Penyetujuan penghapusan Pajak atas kendaraan listrik yang dilakukan oleh Panel antar-lembaga Filipina pada 24 November lalu dilakukan untuk memicu berkembangnya pembelian kendaraan listrik disaat harga bahan bakar di Filipina sedang naik secara signifikan.

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mencanangkan kebijakan eksekutif yang memotong tarif pajak kendaraan listrik hingga 0 persen pada jenis kendaraan mobil penumpang, van, bus, truk, sepeda, sepeda motor, dan suku cadang selama lima tahun.

Atas Bea Masuk kendaraan listrik dikenakan tarif sebesar 5 persen hingga 30 persen di Filipina.

Kebijakan eksekutif yang dikeluarkan pemerintah Filipina memiliki tujuan untuk memperluas sumber pasar dan memberikan dorongan bagi konusmen untuk mempertimbangkan pemilihan kendaraan listrik.

Kebijakan tersebut juga dikeluarkan agar keamanan energi dapat meningkat secara signifikan dan menurunkan tingkat ketergantungan ekosistem industri kendaraan domestik.

Pemotongan tarif yang dilakukan oleh pemerintah Filipina hanya berlaku bagi kendaraan listrik murni (full electric vehicle) dan tidak belaku bagi kendaraan listrik jenis hybrid.

Kendaraan listrik di Filipina dapat dibeli oleh masyarakat dengan harga kisaran dari US$21.000 hingga US$49.000.

Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan pada harga kendaraan konvensional yang dapat dibeli oleh masyarakat dengan kisaran US$19.000 hingga US$26.000.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh International Trade Administration milik Amerika Serikat, kendaraan listrk hanya menyumbang sejumlah 9 ribu kendaraan dari total lebih dari 5 juta kendaraan yang terdaftar di Filipina.

Kendaraan listrik hanya menyumbang sekitar 1 persen dari total pasar otomatif dan kendaraan jenis penumpang masih menjadi yang paling dominan pada kendaraan listrik di Filipina.

Referensi: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20221127012919-603-879224/filipina-pangkas-pajak-mobil-listrik-hingga-0-persen

**Disclaimer**

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »