Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tax Amnesty III Dikritik Pengusaha: Kepatuhan Pajak Jadi Dipertanyakan?

IBX-Jakarta. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkritik rencana pemerintah dan DPR untuk Kembali menggelar program pengampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid III.

Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyaprathama, menilai bahwa pemberlakuan tax amnesty yang berulang dapat memicu moral hazard dan menurunkan kepatuhan wajib pajak.

“Kalau setiap tahun sering sekali atau beberapa tahun sekali terjadi tax amnesty ini akan bisa timbulkan potensi moral hazard,” kata Siddhi dalam acara Economic & Taxation Outlook 2025 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) secara daring, Selasa (23/1/2025).

“Untuk apa repot-repot patuh terhadap pajak mengikuti tapi ujungnya setiap berapa tahun sekali diampuni inilah yang jadi pertimbangan,” ucap Suddhi.

Meski saat ini masih berupa isu, Siddhi mengungkapkan bahwa pembahasan tax amnesty lebih banyak melibatkan proses politik di DPR.

Komisi XI DPR sendiri berencana membahas Tax Amnesty Jilid III bulan ini, setelah masa reses berakhir. Program ini akan diatur melalui revisi UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, menyatakan bahwa RUU ini akan mengevaluasi pelaksanaan Tax Amnesty Jilid I pada 2016. Pasalnya, masih banyak peserta program sebelumnya yang belum sepenuhnya mendeklarasikan hartanya atau memenuhi kewajiban pajak mereka.

“Jadi ini penting supaya baik yang di dalam maupun di luar negeri, khususnya yang di luar negeri harus berani declare, kan dengan pengampunan, tax amnesty,” kata Fauzi Amro saat  menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 di Jakarta, dikutip Sabtu (30/11/2024).

Oleh karena itu, Tax Amnesty Jilid III akan lebih berfokus pada wajib pajak yang telah mengikuti program sebelumnya, bukan pada pengemplang pajak baru. Selain itu, aturan ini juga akan menetapkan sanksi lebih tegas bagi mereka yang tetap tidak patuh, serta mengevaluasi besaran tarif diskon pajak agar kepatuhan perpajakan dapat meningkat.

“Ya kan wajib pajaknya harus kita evaluasi you mau bayar lagi atau tidak? kalau you enggak mau bayar lagi sanksinya begini, kalau you mau declare pembayaran pajaknya kita kasih diskon sekian-sekian,” ungkap Fauzi.

“Beberapa catatan itu di Ditjen Pajak banyak yang belum declare tahap 1, tahap 2, dan tahap 3 waktu itu. Dengan declare tahap 1, 2, dan 3 tax amnesty ini bisa jadi bagian yang tidak terpisahkan dari TA jilid 1, sehingga targetnya tercapai,” tegasnya.

Recent Posts

Insentif Fiskal Sektor Transportasi: Implementasi PPN DTP pada Tiket Pesawat Domestik Menjelang Idul Fitri 1447 H

IBX – Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mobilitas masyarakat untuk kembali ke kampung halaman (mudik) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Masyarakat cenderung memanfaatkan beragam moda transportasi, mulai dari kereta api, bus, kendaraan pribadi, kapal laut, hingga pesawat terbang. Merespons tingginya permintaan tersebut serta guna menjaga stabilitas harga,

Read More »

Program Magang 2026 Dapat Insentif Pajak?

Pemerintah lewat Program Paket Ekonomi 2026 memberikan sinyal positif keberlanjutan bagi peserta kegiatan magang nasional. Keberlanjutan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja dan sebagai sarana transisi bagi lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja. Sinyal positif direspon dalam bentuk skema Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang

Read More »

Menkeu Targetkan Tax Ratio 11–12% pada 2026, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah

Menteri Keuangan Indonesia menargetkan peningkatan tax ratio ke kisaran 11-12% pada tahun 2026. Target ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus memastikan pembiayaan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Peningkatan tax ratio dinilai krusial agar Indonesia memiliki ruang fiskal yang lebih sehat di tengah tantangan ekonomi global

Read More »