Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tax Amnesty III Dikritik Pengusaha: Kepatuhan Pajak Jadi Dipertanyakan?

IBX-Jakarta. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkritik rencana pemerintah dan DPR untuk Kembali menggelar program pengampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid III.

Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyaprathama, menilai bahwa pemberlakuan tax amnesty yang berulang dapat memicu moral hazard dan menurunkan kepatuhan wajib pajak.

“Kalau setiap tahun sering sekali atau beberapa tahun sekali terjadi tax amnesty ini akan bisa timbulkan potensi moral hazard,” kata Siddhi dalam acara Economic & Taxation Outlook 2025 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) secara daring, Selasa (23/1/2025).

“Untuk apa repot-repot patuh terhadap pajak mengikuti tapi ujungnya setiap berapa tahun sekali diampuni inilah yang jadi pertimbangan,” ucap Suddhi.

Meski saat ini masih berupa isu, Siddhi mengungkapkan bahwa pembahasan tax amnesty lebih banyak melibatkan proses politik di DPR.

Komisi XI DPR sendiri berencana membahas Tax Amnesty Jilid III bulan ini, setelah masa reses berakhir. Program ini akan diatur melalui revisi UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, menyatakan bahwa RUU ini akan mengevaluasi pelaksanaan Tax Amnesty Jilid I pada 2016. Pasalnya, masih banyak peserta program sebelumnya yang belum sepenuhnya mendeklarasikan hartanya atau memenuhi kewajiban pajak mereka.

“Jadi ini penting supaya baik yang di dalam maupun di luar negeri, khususnya yang di luar negeri harus berani declare, kan dengan pengampunan, tax amnesty,” kata Fauzi Amro saat  menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 di Jakarta, dikutip Sabtu (30/11/2024).

Oleh karena itu, Tax Amnesty Jilid III akan lebih berfokus pada wajib pajak yang telah mengikuti program sebelumnya, bukan pada pengemplang pajak baru. Selain itu, aturan ini juga akan menetapkan sanksi lebih tegas bagi mereka yang tetap tidak patuh, serta mengevaluasi besaran tarif diskon pajak agar kepatuhan perpajakan dapat meningkat.

“Ya kan wajib pajaknya harus kita evaluasi you mau bayar lagi atau tidak? kalau you enggak mau bayar lagi sanksinya begini, kalau you mau declare pembayaran pajaknya kita kasih diskon sekian-sekian,” ungkap Fauzi.

“Beberapa catatan itu di Ditjen Pajak banyak yang belum declare tahap 1, tahap 2, dan tahap 3 waktu itu. Dengan declare tahap 1, 2, dan 3 tax amnesty ini bisa jadi bagian yang tidak terpisahkan dari TA jilid 1, sehingga targetnya tercapai,” tegasnya.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »