Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tax Amnesty III Dikritik Pengusaha: Kepatuhan Pajak Jadi Dipertanyakan?

IBX-Jakarta. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkritik rencana pemerintah dan DPR untuk Kembali menggelar program pengampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid III.

Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyaprathama, menilai bahwa pemberlakuan tax amnesty yang berulang dapat memicu moral hazard dan menurunkan kepatuhan wajib pajak.

“Kalau setiap tahun sering sekali atau beberapa tahun sekali terjadi tax amnesty ini akan bisa timbulkan potensi moral hazard,” kata Siddhi dalam acara Economic & Taxation Outlook 2025 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) secara daring, Selasa (23/1/2025).

“Untuk apa repot-repot patuh terhadap pajak mengikuti tapi ujungnya setiap berapa tahun sekali diampuni inilah yang jadi pertimbangan,” ucap Suddhi.

Meski saat ini masih berupa isu, Siddhi mengungkapkan bahwa pembahasan tax amnesty lebih banyak melibatkan proses politik di DPR.

Komisi XI DPR sendiri berencana membahas Tax Amnesty Jilid III bulan ini, setelah masa reses berakhir. Program ini akan diatur melalui revisi UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, menyatakan bahwa RUU ini akan mengevaluasi pelaksanaan Tax Amnesty Jilid I pada 2016. Pasalnya, masih banyak peserta program sebelumnya yang belum sepenuhnya mendeklarasikan hartanya atau memenuhi kewajiban pajak mereka.

“Jadi ini penting supaya baik yang di dalam maupun di luar negeri, khususnya yang di luar negeri harus berani declare, kan dengan pengampunan, tax amnesty,” kata Fauzi Amro saat  menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 di Jakarta, dikutip Sabtu (30/11/2024).

Oleh karena itu, Tax Amnesty Jilid III akan lebih berfokus pada wajib pajak yang telah mengikuti program sebelumnya, bukan pada pengemplang pajak baru. Selain itu, aturan ini juga akan menetapkan sanksi lebih tegas bagi mereka yang tetap tidak patuh, serta mengevaluasi besaran tarif diskon pajak agar kepatuhan perpajakan dapat meningkat.

“Ya kan wajib pajaknya harus kita evaluasi you mau bayar lagi atau tidak? kalau you enggak mau bayar lagi sanksinya begini, kalau you mau declare pembayaran pajaknya kita kasih diskon sekian-sekian,” ungkap Fauzi.

“Beberapa catatan itu di Ditjen Pajak banyak yang belum declare tahap 1, tahap 2, dan tahap 3 waktu itu. Dengan declare tahap 1, 2, dan 3 tax amnesty ini bisa jadi bagian yang tidak terpisahkan dari TA jilid 1, sehingga targetnya tercapai,” tegasnya.

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »