
IBX-Jakarta. Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melontarkan kritik tajam terhadap rencana pemerintah dan DPR untuk kembali mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III. Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyaprathama, menilai langkah ini dapat menimbulkan risiko tinggi bagi kepatuhan pajak dan moral hazard di kalangan wajib pajak.
“Kalau program ini terus dilakukan setiap beberapa tahun, bisa muncul potensi moral hazard. Untuk apa wajib pajak repot-repot patuh, kalau pada akhirnya tetap diampuni?” ujar Siddhi dalam acara Economic & Taxation Outlook 2025 yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Selasa (23/1/2025).
Siddhi menambahkan bahwa rencana tax amnesty ini baru sebatas isu dan belum tentu terealisasi. Namun, ia mengungkapkan pembahasan program ini banyak melibatkan proses politik di DPR. “Saat ini memang belum ada keputusan, tapi situasi ini bisa terjadi karena keputusan banyak dipengaruhi proses politik,” ujarnya.
DPR Kaji Evaluasi dan Sanksi untuk Pengemplang Pajak
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, menyatakan bahwa rencana tax amnesty jilid III akan dievaluasi secara mendalam berdasarkan pelaksanaan program serupa pada 2016. Fokusnya adalah mengincar wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty sebelumnya tetapi belum sepenuhnya mendeklarasikan harta mereka atau memenuhi kewajiban pajak.
Menurut Fauzi, program ini juga akan disertai sanksi tegas bagi pengemplang pajak yang tetap tidak mematuhi aturan. “Kami akan mengevaluasi tarif diskon dan memberikan sanksi kepada mereka yang tidak mau patuh. Yang sudah pernah ikut tax amnesty tapi belum deklarasi penuh akan jadi prioritas,” jelasnya.
Selain itu, Fauzi menyoroti bahwa masih banyak wajib pajak, baik di dalam maupun luar negeri, yang belum sepenuhnya jujur dalam melaporkan aset mereka pada tax amnesty jilid I. Melalui revisi UU Nomor 11 Tahun 2016, DPR berharap dapat memperbaiki kelemahan sebelumnya dan memastikan target pajak tercapai.
Meski program ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara, kritik dari berbagai pihak menyoroti bahwa tax amnesty yang dilakukan berulang kali justru dapat melemahkan prinsip keadilan dan kepatuhan perpajakan. Apakah tax amnesty jilid III ini solusi atau hanya memunculkan masalah baru? Semua akan tergantung pada keputusan akhir DPR.
*Disclaimer*
Sumber: Pengusaha Kritik Keras Tax Amnesty III: Lalu Buat Apa Patuh Pajak? (CNBC Indonesia)


