Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tax Buoyancy Negatif Jadi Alarm bagi Kinerja Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Meskipun ekonomi Indonesia masih tumbuh stabil, penerimaan pajak hingga kuartal III 2025 justru menunjukkan tren yang melemah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak masih terkontraksi dengan nilai tax buoyancy yang jatuh ke -0,64.

Secara sederhana, tax buoyancy menggambarkan seberapa responsif penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi. Jika ekonomi tumbuh, penerimaan pajak seharusnya ikut naik. Namun yang terjadi kali ini berbeda. Setiap satu persen kenaikan pertumbuhan ekonomi tidak diikuti dengan peningkatan penerimaan pajak yang sepadan.

Sepanjang Januari hingga September 2025, ekonomi Indonesia tercatat tumbuh 5,01 persen dengan inflasi sebesar 1,82 persen. Dengan kondisi itu, pertumbuhan alamiah PDB seharusnya mencapai 6,83 persen. Namun realisasi penerimaan pajak justru turun 4,4 persen. Angka ini menandakan bahwa kinerja perpajakan belum sejalan dengan performa ekonomi nasional yang relatif kuat.

Tahun lalu, kondisi serupa juga terjadi meski sempat membaik di akhir tahun. Pada kuartal III 2024 nilai tax buoyancy masih minus 0,27, namun akhirnya bisa ditutup di angka 0,71. Meskipun belum ideal, setidaknya ada perbaikan karena penerimaan pajak berhasil tumbuh, meski masih lebih lambat dibandingkan ekonomi.

Hingga akhir September 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.295,3 triliun atau 62,4 persen dari target sepanjang tahun yang mencapai Rp2.076,9 triliun. Artinya, pemerintah perlu mengumpulkan sekitar Rp781,9 triliun dalam tiga bulan terakhir agar target bisa tercapai.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, menyebutkan bahwa periode Oktober hingga Desember biasanya menjadi masa penerimaan tertinggi dalam setahun. Ia optimistis tren itu masih bisa terulang tahun ini.

Direktorat Jenderal Pajak juga telah menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat penerimaan. Salah satunya melalui pengawasan pembayaran masa dengan menyesuaikan besaran pajak terhadap kinerja sektor usaha. Sektor yang tumbuh akan dikenakan penyesuaian agar setoran pajaknya sesuai dengan potensi riil, sementara sektor yang sedang melemah bisa mendapat kelonggaran.

Langkah berikutnya adalah memperkuat pengawasan kepatuhan material, termasuk pemeriksaan, penegakan hukum, dan penagihan aktif. Upaya ini merupakan kelanjutan dari proses pengawasan yang telah dijalankan sejak awal tahun.

Pemerintah berharap strategi tersebut bisa memperbaiki kinerja penerimaan pajak di akhir tahun sekaligus memperbaiki nilai tax buoyancy yang masih negatif. Namun, pekerjaan besar tetap menanti, terutama dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat daya pungut agar penerimaan bisa kembali sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sumber: Bukti Peforma Pajak Loyo, Tax Buoyancy Jatuh ke Titik -0,64

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »