IBX-Jakarta. Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif fiskal berupa tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100% sampai Desember 2025.
Namun, kini terdapat kriteria khusus bagi penerimanya karena adanya kebijakan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024.
“Jadi kita memiliki data terkait komposisi historis perusahaan kita dibandingkan dengan kriteria GMT. Ada kriterianya, dan kita juga memilikinya,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Dalam Pasal 3 PMK 69/2024, disebutkan bahwa terdapat sejumlah syarat bagi wajib pajak badan yang dapat menerima tax holiday secara umum, seperti industri pionir, berbadan hukum Indonesia, serta melakukan investasi baru yang belum pernah diberikan sebelumnya.
Syarat lainnya adalah perusahaan harus memiliki rencana investasi baru dengan nilai minimal Rp 100 miliar dan berkomitmen untuk mulai merealisasikan investasi tersebut paling lambat satu tahun setelah persetujuan tax holiday diberikan.
Selanjutnya, terdapat ketentuan baru dalam Pasal 15A PMK tersebut yang menyatakan bahwa wajib pajak yang telah menerima fasilitas tax holiday dan tergolong sebagai wajib pajak tertentu sesuai peraturan tentang pajak minimum global bagi kelompok perusahaan multinasional di Indonesia, akan dikenakan pajak tambahan minimum domestik sesuai aturan perpajakan.
Terkait ketentuan ini, Ferry menjelaskan bahwa pemerintah masih akan menyesuaikan kriteria dalam PMK tersebut dengan ketentuan GMT, karena tarif insentifnya akan berbeda-beda.
“Intinya, bagi perusahaan yang memenuhi kriteria ini, pajaknya adalah 15%. Di luar kriteria itu seharusnya berbeda… Kita memiliki data mengenai perusahaan yang berinvestasi di Indonesia, dan nanti akan dibandingkan dengan kriteria GMT,” ujar Ferry.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyampaikan bahwa perpanjangan tax holiday menjadi penting untuk memberikan kepastian bagi investor. Tax holiday ini mencakup sekitar 25% dari total investasi.
“Perpanjangan tax holiday ini telah disetujui oleh Kementerian Keuangan,” ungkap Rosan pada kesempatan yang sama.
Menurut Rosan, aturan GMT memiliki dampak besar bagi Indonesia. Jika GMT diterapkan, negara asal perusahaan bisa tetap mengenakan pajak sebesar 15%, meskipun Indonesia memberikan pembebasan pajak hingga 0%.
“Kami sudah menyampaikan kepada penerima tax holiday ini, jika GMT diterapkan akan ada penyesuaian. Namun, tidak perlu khawatir karena kami dapat memberikan insentif dalam bentuk lain,” ucap Rosan.
Sementara itu, untuk perusahaan domestik, Rosan memastikan tetap dapat menerima tax holiday dengan skema yang lama.
“Hal ini juga mendorong perusahaan domestik untuk berkontribusi lebih banyak di Indonesia, terutama yang berhubungan dengan penerima tax holiday,” tambahnya.
*Disclaimer*
Sumber: Tax Holiday Diperpanjang Sampai 2025, Begini Kriteria Penerima! (CNBCIndonesia)