Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tax Holiday Diperpanjang Sampai 2025, Begini Kriteria Penerima!

IBX-Jakarta. Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif fiskal berupa tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100% sampai Desember 2025.

Namun, kini terdapat kriteria khusus bagi penerimanya karena adanya kebijakan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024.

“Jadi kita memiliki data terkait komposisi historis perusahaan kita dibandingkan dengan kriteria GMT. Ada kriterianya, dan kita juga memilikinya,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Dalam Pasal 3 PMK 69/2024, disebutkan bahwa terdapat sejumlah syarat bagi wajib pajak badan yang dapat menerima tax holiday secara umum, seperti industri pionir, berbadan hukum Indonesia, serta melakukan investasi baru yang belum pernah diberikan sebelumnya.

Syarat lainnya adalah perusahaan harus memiliki rencana investasi baru dengan nilai minimal Rp 100 miliar dan berkomitmen untuk mulai merealisasikan investasi tersebut paling lambat satu tahun setelah persetujuan tax holiday diberikan.

Selanjutnya, terdapat ketentuan baru dalam Pasal 15A PMK tersebut yang menyatakan bahwa wajib pajak yang telah menerima fasilitas tax holiday dan tergolong sebagai wajib pajak tertentu sesuai peraturan tentang pajak minimum global bagi kelompok perusahaan multinasional di Indonesia, akan dikenakan pajak tambahan minimum domestik sesuai aturan perpajakan.

Terkait ketentuan ini, Ferry menjelaskan bahwa pemerintah masih akan menyesuaikan kriteria dalam PMK tersebut dengan ketentuan GMT, karena tarif insentifnya akan berbeda-beda.

“Intinya, bagi perusahaan yang memenuhi kriteria ini, pajaknya adalah 15%. Di luar kriteria itu seharusnya berbeda… Kita memiliki data mengenai perusahaan yang berinvestasi di Indonesia, dan nanti akan dibandingkan dengan kriteria GMT,” ujar Ferry.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyampaikan bahwa perpanjangan tax holiday menjadi penting untuk memberikan kepastian bagi investor. Tax holiday ini mencakup sekitar 25% dari total investasi.

“Perpanjangan tax holiday ini telah disetujui oleh Kementerian Keuangan,” ungkap Rosan pada kesempatan yang sama.

Menurut Rosan, aturan GMT memiliki dampak besar bagi Indonesia. Jika GMT diterapkan, negara asal perusahaan bisa tetap mengenakan pajak sebesar 15%, meskipun Indonesia memberikan pembebasan pajak hingga 0%.

“Kami sudah menyampaikan kepada penerima tax holiday ini, jika GMT diterapkan akan ada penyesuaian. Namun, tidak perlu khawatir karena kami dapat memberikan insentif dalam bentuk lain,” ucap Rosan.

Sementara itu, untuk perusahaan domestik, Rosan memastikan tetap dapat menerima tax holiday dengan skema yang lama.

“Hal ini juga mendorong perusahaan domestik untuk berkontribusi lebih banyak di Indonesia, terutama yang berhubungan dengan penerima tax holiday,” tambahnya.

*Disclaimer*

Sumber: Tax Holiday Diperpanjang Sampai 2025, Begini Kriteria Penerima! (CNBCIndonesia)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »