Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tax Ration Kian Menurun, Masyarakat Menengah Sebagai Tulang Punggung Penerimaan?

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak periode 2015–2017, Ken Dwijugiasteadi, mengungkapkan bahwa menyusutnya kelas menengah di Indonesia menjadi salah satu faktor utama di balik tren penurunan tax ratio dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, penerimaan utama dari pajak pertambahan nilai (PPN) sangat bergantung pada tingkat konsumsi masyarakat, dan kelompok kelas menengah selama ini menjadi penopang utama belanja konsumen.

“Kalau kelas menengahnya turun, ya konsumsinya menurun, pajaknya [otomatis] turun,” ujarnya saat Diskusi Panel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).

Fakta menunjukkan bahwa PPN—termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)—menyumbang sekitar 42,9 % dari total penerimaan perpajakan, yang mencapai Rp 1.932,4 triliun pada tahun lalu. Meski demikian, tax ratio terhadap produk domestik bruto (PDB) terus merosot: dari 10,41 % pada 2022, menjadi 10,31 % pada 2023, dan turun lagi ke 10,07 % pada 2024.

Lebih lanjut, Ken menyoroti kelemahan penggunaan rasio pajak sebagai tolok ukur keberhasilan penguatan penerimaan. Ia mencatat bahwa definisi tax ratio berbeda-beda di setiap negara. Di Indonesia, perhitungannya hanya meliputi penerimaan dari pajak dan bea, dibagi PDB. Sementara di banyak negara maju, termasuk anggota OECD, komponen seperti pajak daerah serta iuran BPJS atau asuransi sosial juga dimasukkan.

Sebagai alternatif, Ken menyarankan penggunaan tax buoyancy—elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi—sebagai indikator yang lebih tepat. “Makanya kalau saya, ngukur penerimaan pajak jangan dari tax ratio [rasio pajak], dari tax buoyancy,” tegasnya.

Berdasarkan data, nilai tax buoyancy Indonesia pada 2024 tercatat 0,71, lebih rendah dibandingkan 1,17 pada 2023. Angka ideal tax buoyancy adalah 1, di mana setiap pertumbuhan ekonomi 1 % akan mendorong peningkatan penerimaan pajak sebesar 1 %. Dengan nilai 0,71, artinya pertumbuhan ekonomi 1 % hanya diikuti kenaikan penerimaan pajak 0,71 %, menunjukkan bahwa penerimaan pajak belum sepenuhnya responsif terhadap ekspansi ekonomi.

Di sisi lain, Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan bahwa tax ratio tidak dapat dijadikan satu-satunya tolok ukur kinerja otoritas pajak. Ia menekankan bahwa banyak faktor struktural dan makro ekonomi—seperti iklim investasi dan pola konsumsi publik—yang berada di luar kendali Direktorat Jenderal Pajak.

“Yang harus kita lihat adalah peran semua pihak dari kementerian ekonomi, kementerian investasi, pelaku usaha, sampai masyarakat wajib pajak,” tuturnya, mengajak agar seluruh pemangku kepentingan bersama-sama bertanggung jawab dalam upaya memperkuat penerimaan negara melalui kebijakan fiskal.

*Disclaimer*

Sumber: Mantan Dirjen Pajak Ungkap Alasan Tax Ratio Terus Turun: Kelas Menengah Terkikis

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »