IBX – Jakarta. Dalam administrasi kendaraan bermotor, setiap pemilik wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun. Setelah pembayaran selesai, pemilik akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa pajak tahunan telah dilunasi sekaligus berfungsi sebagai Bukti Pengesahan STNK. Jika TBPKP tidak valid, maka STNK dianggap belum sah digunakan di jalan.
Menurut informasi dari Korlantas Polri, TBPKP adalah dokumen fisik yang diberikan setelah wajib pajak menyelesaikan pembayaran PKB. Dokumen ini penting karena memuat data pelunasan pajak, informasi kendaraan, serta masa berlaku pengesahan STNK, sehingga harus dibawa bersama STNK terutama saat pemeriksaan polisi. Karena itu, pengguna dapat mencetaknya sendiri dengan mengikuti panduan yang tersedia.
Pemilik kendaraan juga diperbolehkan mencetak E-TBPKP sebagai salinan cadangan. Ketentuannya antara lain: Dokumen dapat diunduh melalui menu Layanan Digital di aplikasi SIGNAL, pada bagian E-Pengesahan. Dokumen sudah memuat QR Code yang menggantikan cap atau stempel Samsat sebagai bukti pengesahan. Format cetak yang disarankan adalah kertas A4 posisi landscape, dengan ukuran TBPKP 23 cm x 8 cm dan QR Code 1 cm x 1 cm. Setelah dicetak, kertas dapat dipotong sesuai ukuran TBPKP resmi.
Korlantas Polri menegaskan bahwa E-TBPKP sah digunakan. Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1220/VII/2021, pengesahan STNK digital melalui aplikasi SIGNAL memiliki legalitas yang setara dengan dokumen fisik yang diterbitkan Samsat.
Sumber : Mengenal TBPKP, Bukti Sah Pajak Kendaraan dan Cara Cetaknya

