Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

TBPKP, Dokumen Penting STNK yang Sering Dilupakan Pengendara

IBX – Jakarta. Dalam administrasi kendaraan bermotor, setiap pemilik wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun. Setelah pembayaran selesai, pemilik akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa pajak tahunan telah dilunasi sekaligus berfungsi sebagai Bukti Pengesahan STNK. Jika TBPKP tidak valid, maka STNK dianggap belum sah digunakan di jalan.

Menurut informasi dari Korlantas Polri, TBPKP adalah dokumen fisik yang diberikan setelah wajib pajak menyelesaikan pembayaran PKB. Dokumen ini penting karena memuat data pelunasan pajak, informasi kendaraan, serta masa berlaku pengesahan STNK, sehingga harus dibawa bersama STNK terutama saat pemeriksaan polisi. Karena itu, pengguna dapat mencetaknya sendiri dengan mengikuti panduan yang tersedia.

Pemilik kendaraan juga diperbolehkan mencetak E-TBPKP sebagai salinan cadangan. Ketentuannya antara lain: Dokumen dapat diunduh melalui menu Layanan Digital di aplikasi SIGNAL, pada bagian E-Pengesahan. Dokumen sudah memuat QR Code yang menggantikan cap atau stempel Samsat sebagai bukti pengesahan. Format cetak yang disarankan adalah kertas A4 posisi landscape, dengan ukuran TBPKP 23 cm x 8 cm dan QR Code 1 cm x 1 cm. Setelah dicetak, kertas dapat dipotong sesuai ukuran TBPKP resmi.

Korlantas Polri menegaskan bahwa E-TBPKP sah digunakan. Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1220/VII/2021, pengesahan STNK digital melalui aplikasi SIGNAL memiliki legalitas yang setara dengan dokumen fisik yang diterbitkan Samsat.

Sumber : Mengenal TBPKP, Bukti Sah Pajak Kendaraan dan Cara Cetaknya

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »