Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

TBPKP, Dokumen Penting STNK yang Sering Dilupakan Pengendara

IBX – Jakarta. Dalam administrasi kendaraan bermotor, setiap pemilik wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun. Setelah pembayaran selesai, pemilik akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa pajak tahunan telah dilunasi sekaligus berfungsi sebagai Bukti Pengesahan STNK. Jika TBPKP tidak valid, maka STNK dianggap belum sah digunakan di jalan.

Menurut informasi dari Korlantas Polri, TBPKP adalah dokumen fisik yang diberikan setelah wajib pajak menyelesaikan pembayaran PKB. Dokumen ini penting karena memuat data pelunasan pajak, informasi kendaraan, serta masa berlaku pengesahan STNK, sehingga harus dibawa bersama STNK terutama saat pemeriksaan polisi. Karena itu, pengguna dapat mencetaknya sendiri dengan mengikuti panduan yang tersedia.

Pemilik kendaraan juga diperbolehkan mencetak E-TBPKP sebagai salinan cadangan. Ketentuannya antara lain: Dokumen dapat diunduh melalui menu Layanan Digital di aplikasi SIGNAL, pada bagian E-Pengesahan. Dokumen sudah memuat QR Code yang menggantikan cap atau stempel Samsat sebagai bukti pengesahan. Format cetak yang disarankan adalah kertas A4 posisi landscape, dengan ukuran TBPKP 23 cm x 8 cm dan QR Code 1 cm x 1 cm. Setelah dicetak, kertas dapat dipotong sesuai ukuran TBPKP resmi.

Korlantas Polri menegaskan bahwa E-TBPKP sah digunakan. Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1220/VII/2021, pengesahan STNK digital melalui aplikasi SIGNAL memiliki legalitas yang setara dengan dokumen fisik yang diterbitkan Samsat.

Sumber : Mengenal TBPKP, Bukti Sah Pajak Kendaraan dan Cara Cetaknya

Recent Posts

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »