Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Teknis Akuntansi atas Selisih Lebih Akibat Revaluasi Aset Tetap.

Oleh: M.Akmal Murtadho

Selisih lebih akibat revaluasi aset tetap setelah diperhitungkan dengan kompensasi kerugian dibukukan dalam perkiraan (rekening/akun) tersendiri yang diberi nama ‘Selisih Penilaian Kembali Aset’ dan termasuk dalam kelompok perkiran modal. Pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai saham tanpa penyetoran kepada para pemegang saham sebagai akibat pemindahbukuan perkiraan ‘Selisih Penilaian Kembali Aset’ ke perkiraan

‘Modal Saham’ tidak dikenakan PPh bagi pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam memori penjelasan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan.

*Disclaimer*

Sumber : Suandy, Early (2023). Perencanaan Pajak Edisi 6. Penerbit Salemba Empat Jakarta.

Recent Posts

Otoritas Italia Investigasi Pajak Penghasilan Pembalap Formula 1 

IBX – Jakarta. Formula 1, sebuah salah satu ajang balapan olahraga dengan nilai bisnis miliaran dolar di investigasi terkait potensi tunggakan pajak di Italia yang belum dibayarkan. Sirkuit Italia rutin ada pada kalender  F1 setiap tahunnya, seperti Monza dan Imola. Otoritas pajak Italia melalui Guardia di Finanza sedang melakukan investigasi

Read More »

Isu Baru: Pemerintah Pertimbangkan Pajak Kendaraan Listrik

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »