Oleh: M.Akmal Murtadho
Selisih lebih akibat revaluasi aset tetap setelah diperhitungkan dengan kompensasi kerugian dibukukan dalam perkiraan (rekening/akun) tersendiri yang diberi nama ‘Selisih Penilaian Kembali Aset’ dan termasuk dalam kelompok perkiran modal. Pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai saham tanpa penyetoran kepada para pemegang saham sebagai akibat pemindahbukuan perkiraan ‘Selisih Penilaian Kembali Aset’ ke perkiraan
‘Modal Saham’ tidak dikenakan PPh bagi pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam memori penjelasan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan.
*Disclaimer*
Sumber : Suandy, Early (2023). Perencanaan Pajak Edisi 6. Penerbit Salemba Empat Jakarta.