Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Teknis Akuntansi atas Selisih Lebih Akibat Revaluasi Aset Tetap.

Oleh: M.Akmal Murtadho

Selisih lebih akibat revaluasi aset tetap setelah diperhitungkan dengan kompensasi kerugian dibukukan dalam perkiraan (rekening/akun) tersendiri yang diberi nama ‘Selisih Penilaian Kembali Aset’ dan termasuk dalam kelompok perkiran modal. Pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai saham tanpa penyetoran kepada para pemegang saham sebagai akibat pemindahbukuan perkiraan ‘Selisih Penilaian Kembali Aset’ ke perkiraan

‘Modal Saham’ tidak dikenakan PPh bagi pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam memori penjelasan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan.

*Disclaimer*

Sumber : Suandy, Early (2023). Perencanaan Pajak Edisi 6. Penerbit Salemba Empat Jakarta.

Recent Posts

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »

Siap-Siap! Purbaya Matangkan Pajak Marketplace Berlaku Kuartal II 2026

IBX – Jakarta. Rencana pemerintah dalam memungut pajak melalui marketplace kembali dibincangkan pada 2026 ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengarahkan agar pemungutan pajak pada platform e-commerce mulai diterapkan pada Kuartal II 2026. Skema ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha

Read More »