Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Temuan BPK: Uang Pajak Rp 5,82 Triliun Belum Disetor ke Negara

IBX-Jakarta. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan temuan mengenai potensi uang pajak yang belum disetor ke negara sebesar Rp 5,82 triliun untuk tahun 2023. Temuan tersebut dipaparkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024.

BPK menyebut potensi kekurangan setoran pajak itu berasal dari transaksi penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara yang tidak ditemukan dan/atau terindikasi memiliki nilai yang berbeda dengan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT); Pajak Penghasilan (PPh); dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kurang disetor. Selain itu, BPK juga menemukan adanya indikasi kekurangan setoran terkait sanksi administrasi sebesar Rp 341,8 miliar.

“Akibatnya, terdapat potensi dan/atau indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 5,82 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp 341,8 miliar,” seperti dikutip dari IHPS I Tahun 2024, Selasa, (29/10/2024).

BPK menyebut temuan terkait kekurangan setoran pajak ini masuk dalam bagian kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Sebelumnya, temuan ini sudah dilaporkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP Tahun 2023.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan untuk mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan. Dengan evaluasi itu, diharapkan terdapat keterhubungan antara subsistem terkait perpajakan dan sistem yang dapat menghasilkan data yang lebih valid.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan menindaklanjuti temuan BPK tersebut.DJP menyebut tindak lanjut yang dilakukan akan sesuai dengan rekomendasi yang diminta auditor negara tersebut.

“DJP sedang menindaklanjuti data hasil temuan tersebut sesuai rekomendasi BPK,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

Dwi menuturkan tindak lanjut yang akan dilakukan DJP yaitu menyempurnakan sistem informasi di bidang perpajakan Selain itu, DJP akan menyempurnakan proses validasi terkait pajak.

“Menyempurnakan sistem informasi dan proses validasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dwi.

*Disclaimer*

Sumber: Temuan BPK: Uang Pajak Rp 5,82 Triliun Belum Disetor ke Negara (CNBCIndonesia)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »