Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Temuan Pelanggaran Jadi Ladang ‘Cuan’ Bea Cukai, Warganet Curiga Ada Motif di Balik Penindakan

IBX-Jakarta; Kebijakan pemberian insentif kepada pegawai Bea Cukai yang berhasil menangani pelanggaran kepabeanan dan cukai tengah jadi sorotan tajam di media sosial, khususnya platform X. Warganet mempertanyakan apakah ‘bonus’ berupa premi ini justru memicu praktik berburu pelanggaran demi cuan.

Kegelisahan muncul usai beredar informasi bahwa pegawai Bea Cukai bisa mengantongi premi sebagai bentuk penghargaan jika terlibat dalam pengungkapan pelanggaran—baik yang bersifat administratif maupun pidana. Kecurigaan publik pun mengarah pada kemungkinan bahwa denda-denda fantastis selama ini bukan semata bentuk penegakan hukum, tapi justru punya motif finansial.

“Bisa dilihat bahwa pasal yang mengatur jumlah insentif ini enggak berubah. Pantes becuk [bea cukai] pada cari pelanggaran harga lah, pelanggaran kuantitas lah, pelanggaran macem-macem,” ujar akun @samsarigged yang menyuarakan hal tersebut, dikutip pada Jumat (11/4/2025).

Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 21/2024, revisi dari aturan sebelumnya, yang menjelaskan bahwa individu atau kelompok yang berjasa dalam penanganan pelanggaran bisa mendapat premi hingga 50% dari nilai denda, termasuk dari hasil lelang barang sitaan. Jumlahnya pun tak main-main—bisa tembus Rp1 miliar.

Prosedur “berjasa” ini mencakup banyak hal: dari memberikan informasi, penangkapan, penyidikan, hingga penuntutan. Bahkan, mereka yang sekadar memberi bantuan hukum terhadap permohonan praperadilan pun bisa kebagian jatah insentif.

Hal ini membuat publik mempertanyakan objektivitas dan keabsahan penindakan Bea Cukai. Beberapa warganet menilai penentuan harga barang yang dijadikan dasar perhitungan denda kerap tidak masuk akal.

Achmad Nur Hidayat, ekonom sekaligus pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, menilai bahwa keterkejutan publik terhadap skema insentif Bea Cukai sangat wajar. Pasalnya, kebijakan tersebut nyaris tak pernah disosialisasikan secara terbuka.

“Tak heran kalau masyarakat akhirnya menilai penindakan barang kiriman oleh petugas Bea Cukai sarat kepentingan ekonomi,” ujarnya. Menurutnya, dugaan motif cuan di balik tindakan petugas kini bukan lagi sekadar tudingan liar, tapi logis dan bisa dipahami.

Kejadian-kejadian seperti denda Rp31,8 juta untuk sepatu seharga Rp10,3 juta, atau kasus barang hibah untuk SLB, kini dipandang dengan kacamata baru: mungkinkah itu semua bagian dari skema ‘permainan denda’ demi meraup bonus?

Achmad mengecam skema bonus Bea Cukai sebagai kebijakan yang cacat sejak awal. Menurutnya, pemberian premi berdasarkan jumlah pelanggaran justru menciptakan insentif untuk mempertahankan—bahkan memperbanyak—pelanggaran.

“Alih-alih mencegah pelanggaran atau korupsi, skema ini justru menjadikan pelanggaran sebagai sumber penghasilan,” tegas Achmad. Ia menilai bahwa sistem seperti ini berbahaya karena mengandalkan eksistensi kesalahan publik demi mengisi kantong aparat.

Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa dalam jangka panjang, kebijakan ini bisa meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem kepabeanan. Masyarakat bisa semakin yakin bahwa petugas bukan bekerja untuk negara, melainkan demi keuntungan pribadi.

Achmad juga menyoroti potensi manipulasi dalam praktik lapangan. Banyak pengirim atau importir individu, katanya, tidak memahami aturan teknis bea masuk. “Daripada membantu, petugas bisa sengaja memperumit atau memelintir pasal demi bisa menyita barang. Jika premi jadi imbalan, praktik over-enforcement bisa makin menggila,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia menilai kebijakan ini bisa bertentangan dengan prinsip-prinsip Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), yang mendorong kemudahan akses perdagangan dan menentang insentif yang menciptakan distorsi dalam sistem kepabeanan.

sumber:

Pegawai Bea Cukai Dapat ‘Bonus’ jika Temukan Pelanggaran, Jadi Pertanyaan Warganet – Bisnis.com

Aturan Bonus dari Hasil Sitaan Bea Cukai Menuai Kritik – Tempo.co

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »