Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Temuan Pelanggaran Jadi Ladang ‘Cuan’ Bea Cukai, Warganet Curiga Ada Motif di Balik Penindakan

IBX-Jakarta; Kebijakan pemberian insentif kepada pegawai Bea Cukai yang berhasil menangani pelanggaran kepabeanan dan cukai tengah jadi sorotan tajam di media sosial, khususnya platform X. Warganet mempertanyakan apakah ‘bonus’ berupa premi ini justru memicu praktik berburu pelanggaran demi cuan.

Kegelisahan muncul usai beredar informasi bahwa pegawai Bea Cukai bisa mengantongi premi sebagai bentuk penghargaan jika terlibat dalam pengungkapan pelanggaran—baik yang bersifat administratif maupun pidana. Kecurigaan publik pun mengarah pada kemungkinan bahwa denda-denda fantastis selama ini bukan semata bentuk penegakan hukum, tapi justru punya motif finansial.

“Bisa dilihat bahwa pasal yang mengatur jumlah insentif ini enggak berubah. Pantes becuk [bea cukai] pada cari pelanggaran harga lah, pelanggaran kuantitas lah, pelanggaran macem-macem,” ujar akun @samsarigged yang menyuarakan hal tersebut, dikutip pada Jumat (11/4/2025).

Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 21/2024, revisi dari aturan sebelumnya, yang menjelaskan bahwa individu atau kelompok yang berjasa dalam penanganan pelanggaran bisa mendapat premi hingga 50% dari nilai denda, termasuk dari hasil lelang barang sitaan. Jumlahnya pun tak main-main—bisa tembus Rp1 miliar.

Prosedur “berjasa” ini mencakup banyak hal: dari memberikan informasi, penangkapan, penyidikan, hingga penuntutan. Bahkan, mereka yang sekadar memberi bantuan hukum terhadap permohonan praperadilan pun bisa kebagian jatah insentif.

Hal ini membuat publik mempertanyakan objektivitas dan keabsahan penindakan Bea Cukai. Beberapa warganet menilai penentuan harga barang yang dijadikan dasar perhitungan denda kerap tidak masuk akal.

Achmad Nur Hidayat, ekonom sekaligus pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, menilai bahwa keterkejutan publik terhadap skema insentif Bea Cukai sangat wajar. Pasalnya, kebijakan tersebut nyaris tak pernah disosialisasikan secara terbuka.

“Tak heran kalau masyarakat akhirnya menilai penindakan barang kiriman oleh petugas Bea Cukai sarat kepentingan ekonomi,” ujarnya. Menurutnya, dugaan motif cuan di balik tindakan petugas kini bukan lagi sekadar tudingan liar, tapi logis dan bisa dipahami.

Kejadian-kejadian seperti denda Rp31,8 juta untuk sepatu seharga Rp10,3 juta, atau kasus barang hibah untuk SLB, kini dipandang dengan kacamata baru: mungkinkah itu semua bagian dari skema ‘permainan denda’ demi meraup bonus?

Achmad mengecam skema bonus Bea Cukai sebagai kebijakan yang cacat sejak awal. Menurutnya, pemberian premi berdasarkan jumlah pelanggaran justru menciptakan insentif untuk mempertahankan—bahkan memperbanyak—pelanggaran.

“Alih-alih mencegah pelanggaran atau korupsi, skema ini justru menjadikan pelanggaran sebagai sumber penghasilan,” tegas Achmad. Ia menilai bahwa sistem seperti ini berbahaya karena mengandalkan eksistensi kesalahan publik demi mengisi kantong aparat.

Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa dalam jangka panjang, kebijakan ini bisa meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem kepabeanan. Masyarakat bisa semakin yakin bahwa petugas bukan bekerja untuk negara, melainkan demi keuntungan pribadi.

Achmad juga menyoroti potensi manipulasi dalam praktik lapangan. Banyak pengirim atau importir individu, katanya, tidak memahami aturan teknis bea masuk. “Daripada membantu, petugas bisa sengaja memperumit atau memelintir pasal demi bisa menyita barang. Jika premi jadi imbalan, praktik over-enforcement bisa makin menggila,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia menilai kebijakan ini bisa bertentangan dengan prinsip-prinsip Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), yang mendorong kemudahan akses perdagangan dan menentang insentif yang menciptakan distorsi dalam sistem kepabeanan.

sumber:

Pegawai Bea Cukai Dapat ‘Bonus’ jika Temukan Pelanggaran, Jadi Pertanyaan Warganet – Bisnis.com

Aturan Bonus dari Hasil Sitaan Bea Cukai Menuai Kritik – Tempo.co

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »