Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Temuan Pelanggaran Jadi Ladang ‘Cuan’ Bea Cukai, Warganet Curiga Ada Motif di Balik Penindakan

IBX-Jakarta; Kebijakan pemberian insentif kepada pegawai Bea Cukai yang berhasil menangani pelanggaran kepabeanan dan cukai tengah jadi sorotan tajam di media sosial, khususnya platform X. Warganet mempertanyakan apakah ‘bonus’ berupa premi ini justru memicu praktik berburu pelanggaran demi cuan.

Kegelisahan muncul usai beredar informasi bahwa pegawai Bea Cukai bisa mengantongi premi sebagai bentuk penghargaan jika terlibat dalam pengungkapan pelanggaran—baik yang bersifat administratif maupun pidana. Kecurigaan publik pun mengarah pada kemungkinan bahwa denda-denda fantastis selama ini bukan semata bentuk penegakan hukum, tapi justru punya motif finansial.

“Bisa dilihat bahwa pasal yang mengatur jumlah insentif ini enggak berubah. Pantes becuk [bea cukai] pada cari pelanggaran harga lah, pelanggaran kuantitas lah, pelanggaran macem-macem,” ujar akun @samsarigged yang menyuarakan hal tersebut, dikutip pada Jumat (11/4/2025).

Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 21/2024, revisi dari aturan sebelumnya, yang menjelaskan bahwa individu atau kelompok yang berjasa dalam penanganan pelanggaran bisa mendapat premi hingga 50% dari nilai denda, termasuk dari hasil lelang barang sitaan. Jumlahnya pun tak main-main—bisa tembus Rp1 miliar.

Prosedur “berjasa” ini mencakup banyak hal: dari memberikan informasi, penangkapan, penyidikan, hingga penuntutan. Bahkan, mereka yang sekadar memberi bantuan hukum terhadap permohonan praperadilan pun bisa kebagian jatah insentif.

Hal ini membuat publik mempertanyakan objektivitas dan keabsahan penindakan Bea Cukai. Beberapa warganet menilai penentuan harga barang yang dijadikan dasar perhitungan denda kerap tidak masuk akal.

Achmad Nur Hidayat, ekonom sekaligus pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, menilai bahwa keterkejutan publik terhadap skema insentif Bea Cukai sangat wajar. Pasalnya, kebijakan tersebut nyaris tak pernah disosialisasikan secara terbuka.

“Tak heran kalau masyarakat akhirnya menilai penindakan barang kiriman oleh petugas Bea Cukai sarat kepentingan ekonomi,” ujarnya. Menurutnya, dugaan motif cuan di balik tindakan petugas kini bukan lagi sekadar tudingan liar, tapi logis dan bisa dipahami.

Kejadian-kejadian seperti denda Rp31,8 juta untuk sepatu seharga Rp10,3 juta, atau kasus barang hibah untuk SLB, kini dipandang dengan kacamata baru: mungkinkah itu semua bagian dari skema ‘permainan denda’ demi meraup bonus?

Achmad mengecam skema bonus Bea Cukai sebagai kebijakan yang cacat sejak awal. Menurutnya, pemberian premi berdasarkan jumlah pelanggaran justru menciptakan insentif untuk mempertahankan—bahkan memperbanyak—pelanggaran.

“Alih-alih mencegah pelanggaran atau korupsi, skema ini justru menjadikan pelanggaran sebagai sumber penghasilan,” tegas Achmad. Ia menilai bahwa sistem seperti ini berbahaya karena mengandalkan eksistensi kesalahan publik demi mengisi kantong aparat.

Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa dalam jangka panjang, kebijakan ini bisa meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem kepabeanan. Masyarakat bisa semakin yakin bahwa petugas bukan bekerja untuk negara, melainkan demi keuntungan pribadi.

Achmad juga menyoroti potensi manipulasi dalam praktik lapangan. Banyak pengirim atau importir individu, katanya, tidak memahami aturan teknis bea masuk. “Daripada membantu, petugas bisa sengaja memperumit atau memelintir pasal demi bisa menyita barang. Jika premi jadi imbalan, praktik over-enforcement bisa makin menggila,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia menilai kebijakan ini bisa bertentangan dengan prinsip-prinsip Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), yang mendorong kemudahan akses perdagangan dan menentang insentif yang menciptakan distorsi dalam sistem kepabeanan.

sumber:

Pegawai Bea Cukai Dapat ‘Bonus’ jika Temukan Pelanggaran, Jadi Pertanyaan Warganet – Bisnis.com

Aturan Bonus dari Hasil Sitaan Bea Cukai Menuai Kritik – Tempo.co

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »